Tue,28 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Erasmus Frans Mandato Selamatkan Pantai Bo’a, Ia Kini Telah Bebas

Erasmus Frans Mandato Selamatkan Pantai Bo’a, Ia Kini Telah Bebas

erasmus-frans-mandato-selamatkan-pantai-bo’a,-ia-kini-telah-bebas
Erasmus Frans Mandato Selamatkan Pantai Bo’a, Ia Kini Telah Bebas
service

Hari itu sorakan dan pekik kegembiraan mengiringi massa yang mengarak Erasmus Frans Mandato di depan Pengadilan Negeri Rote, Nusa Tenggara Timur.

“Hidup rakyat! Hidup rakyat!”

Selasa, 21 April 2026, teriakan dan lantunan lagu ‘Darah Juang’ saling bersahutan di ruang sidang usai majelis hakim memutus Erasmus bebas tanpa syarat atas kriminalisasi yang dilakukan PT Bo’a Development dan Nihi Rote Management terhadapnya beberapa bulan silam. 

Erasmus sempat dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa; suatu upaya pembungkaman perjuangan atas lingkungan hidup dan hak tanah untuk rakyat.

Erasmus Frans Mandato merupakan warga Desa Bo’a, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. 

Awalnya, Erasmus lebih dikenal sebagai peselancar lokal di Rote. Ia adalah warga yang vokal menyuarakan persoalan akses masyarakat ke Pantai Oemau atau Pantai Bo’a yang semakin terbatas akibat pembangunan resort oleh PT Bo’a Development di kawasan tersebut.

Erasmus kemudian dikriminalisasi karena mengunggah sebuah kritik di Facebook pada 24 Januari 2025. Unggahannya saat itu berjudul ‘Akal & Akhlak Sehat vs Akal-akalan’. 

Dalam unggahannya, Erasmus mengkritik penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a yang sebelumnya digunakan oleh masyarakat, nelayan, dan wisatawan untuk menuju pesisir. Ia memprotes penutupan akses jalan ke pantai oleh investor yang membangun usaha pariwisata, padahal jalan itu sudah ditutup oleh negara.

Namun, unggahan tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak PT Bo’a Development. Alhasil, Erasmus dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Polres Rote Ndao pun menahan Erasmus pada 1 September 2025.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao pada 30 Maret 2026, jaksa menuntut Erasmus dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Erasmus didakwa melanggar Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU ITE yaitu dianggap menyebarkan hoax. 

Hari-Hari Persidangan Erasmus

Sidang Erasmus berjalan ramai dan beberapa kali ricuh. 

Dalam sidang tuntutan Erasmus misalnya, terjadi kericuhan di luar gedung PN Rote Ndao. Massa aksi solidaritas untuk Erasmus diserang oleh sekelompok orang tak dikenal. Kelompok tersebut melempari massa aksi dengan batu sehingga beberapa peserta aksi mengalami luka memar di bagian wajah. Selain itu, muncul laporan bahwa seorang peserta aksi juga menjadi korban pemukulan oleh aparat kepolisian yang berjaga di sekitar kompleks pengadilan.

Saat berada dalam tahanan, Erasmus menulis sebuah surat yang ditujukan kepada Christopher Burch, seorang investor yang terhubung dengan jaringan pengembangan resort di kawasan Pantai Bo’a tersebut.

Erasmus menggambarkan bagaimana penutupan akses menuju pantai memicu kekhawatiran masyarakat. Bagi warga pesisir, pantai bukan sekadar tempat wisata, melainkan juga sebagai sumber kehidupan yang selama ini digunakan bersama oleh nelayan dan masyarakat desa, yang seharusnya tidak menjadi kawasan eksklusif.

Kriminalisasi yang menjerat Erasmus Frans Mandato tidak bisa dilepaskan dari persoalan akses jalan menuju Pantai Bo’a. PT Bo’a Development bersama Nihi Rote Management menutup dua akses jalan yang selama ini digunakan nelayan, warga desa, dan peselancar untuk mencapai titik pantai.

Richal, anak Erasmus, menjelaskan alasan Pantai Bo’a menjadi incaran korporasi dan ayahnya yang tegas melawan penutupan akses jalan yang dilakukan perusahaan itu.

Tutur Richal saat diwawancarai Konde.co pada Senin, 20 April 2026—sebelum sidang vonis Erasmus—Nembrala dan Bo’a di Rote merupakan pantai dengan ombak surfing terbesar di dunia. 

“Sejak 1990-an, Rote dikenal dengan dunia internasional. Ini yang membuat pemerintah di Rote, Kabupaten Kupang—dengan alam yang bagus dan indah—menjadikan pantai Bo’a dan Nembrala sebagai kawasan wisata,” tutur Richal.

Baca juga: Film ‘Women from Rote Island’, Panjangnya Perjuangan Perempuan Adat Lepas Dari Kekerasan Seksual

Banyaknya turis yang berdatangan ke Pantai Bo’a pun membuat pemerintah membangun jalan untuk akses pada tahun 1997. Menurut Richal, hingga 2017, jalan akses masih berupa tumpukan tanah putih. Wilayah tanah masyarakat dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk itu.

“Jadi ada 2 akses jalan menuju Pantai Bo’a. Di wilayah pinggir pantai ada pembangunan fasilitas pariwisata, panggung, surfing sejak tahun 2000 dibangun,” terang Richal.

“Di tahun 2018, ada perjanjian tuan tanah dengan pemerintah daerah untuk diaspal jalannya. Dalam perjanjian hibah, tertulis pernyataan, jika sewaktu-waktu tanah tidak dibuka oleh pemerintah, maka masyarakat dan tuan tanah berhak mengambil tanah tersebut,” lanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga membuat kesepakatan bersama PT Bo’a Development untuk beroperasi di pesisir dalam bentuk hotel pada tahun 2011. Namun, setelah kerja sama tersebut, Richal menyebut wilayah itu masih kosong. Lalu pada tahun 2021, PT Bo’a Development membangun resor di sana. Sejak itulah akses jalan ditutup dari kepentingan umum dan menjadi privat untuk hotel.

“Padahal 2 tanah (akses menuju pantai) itu untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat menyerahkan tanah ke Pemda. Namun Pemda secara sepihak memberikan tanah sepihak tersebut ke PT Bo’a melalui MOU,” tukas Richal.

Bagi warga sekitar, kawasan Pantai Bo’a merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat pesisir yang memanfaatkan pantai untuk aktivitas sehari-hari, termasuk melaut dan kegiatan ekonomi lokal.

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan warga bahwa kawasan pantai sudah dimonopoli oleh kelompok tertentu. 

Model pengembangan kawasan wisata yang diterapkan disebut mengikuti pola yang juga dilakukan di kawasan Nihi Sumba, yang dikenal dengan konsep pengelolaan wisata secara eksklusif dengan akses yang terbatas bagi masyarakat sekitar.

Baca juga: “Kami Tidak Akan Angkat Kaki,” Perempuan Adat Melawan Penggusuran PT Krisrama

“Erasmus menyampaikan kritik tentang penutupan akses jalan tersebut. Karena adanya penutupan akses, mata pencaharian warga hilang,” tukas Richal. 

“Ada nelayan, perempuan penganyam tikar, surf guide. Itu (juga) menyulitkan akses petani rumput laut. Mereka kehilangan mata pencaharian atau ujung-ujungnya menjadi buruh di perusahaan, buruh bangunan.”

Ia melanjutkan, bahwa kebanyakan yang mencari keong adalah para perempuan.

“Kebanyakan yang cari keong di laut, perempuan, ibu-ibu. Karena akses ditutup, mereka yang cari keong, kepiting, mulai tergeser dari posisi itu.” 

Selain itu, biasanya pesisir jadi tempat bermain setiap sore. Akibat penutupan akses, anak-anak akhirnya hanya bisa bermain di sekitar rumah dan di pinggir jalan.

Richal juga menyayangkan hilangnya kearifan lokal akibat privatisasi Pantai Bo’a oleh perusahaan. 

“Ketika musim nyamuk, (masyarakat biasanya) tidurnya di pantai. Karena ada penutupan akses, kebiasaan tersebut hilang.” 

Tidak hanya itu, PT Bo’a Development juga menghancurkan fasilitas pariwisata yang sudah dibangun masyarakat sebelumnya. Salah satunya panggung di area pantai. 

Memang, ada dua jalan akses menuju Pantai Bo’a. Namun jalur lain yang masih bisa diakses jarak tempuhnya lebih jauh serta melalui jalur tikus dan dikelilingi tebing-tebing curam. Jalur ini pun perlu izin korporasi untuk dilalui.

Sayangnya persoalan ini tidak ditanggapi serius oleh pemerintah daerah, yakni Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk.

“Terbukti lebih tunduk pada korporasi daripada rakyat,” kata Astro Pele, Koordinator Umum Aliansi Rakyat Menggugat di Kabupaten Rote Ndao.

Saat bertemu dengan warga di lokasi penutupan jalan, Paulus hanya mengatakan bahwa jalanan yang ditutup merupakan jalanan pribadi dan meninggalkan warga, lalu masuk ke mobilnya. Padahal, jalan itu dibangun dengan dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) pada 1997 dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada 2013.

Baca juga: Surat dari Nausus: Perempuan Adat Rawat Pangan Lokal dan Lawan Perusakan Alam

Erasmus sendiri dipanggil oleh kepolisian pada 30 Agustus 2025. Saat itu juga, ia ditersangkakan. Hal itu menyulut aksi warga di Polres selama 5 hari berturut-turut, yang membuat Erasmus mendapatkan penangguhan penahanan selama 2 minggu setelah sempat ditahan. Awalnya dipanggil polres 30 agustus , langsung ditersangkakan saat itu juga. 

Sayangnya, praperadilan Erasmus ditolak oleh pengadilan pada 3 November 2025. 

“Kasus P21, langsung ditahan oleh kejaksaan,” terang Richal. 

Pada 19 Desember, Erasmus mendapat penangguhan penahanan lagi dari pengadilan. Itu pun sempat melalui penolakan karena tidak ada uang jaminan.

Namun, meski pembuktian dari saksi menyatakan ada penutupan jalan dari perusahaan, jaksa justru menuntut Erasmus selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Saat sidang pembacaan tuntutan, ada konflik antara masyarakat dengan perusahaan.  Menurut kesaksian Richal, massa aksi perusahaan melempar batu ke arah solidaritas Erasmus. Bentrokan pun pecah di depan pengadilan.

“Terus kita dipukul oleh aparat sampai memar-memar. Kemarin setelah aksi tanggal 16 April, saya dipukul,” ujar Richal.

Pariwisata di Pantai Bo’a memang menjadi salah satu penggerak utama pembangunan daerah yang diharapkan dapat mendorong investasi, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, perkembangan pariwisata yang dimonopoli oleh korporasi juga dapat memunculkan persoalan baru jika tidak diiringi dengan perlindungan terhadap hak masyarakat lokal. 

Melihat adanya monopoli akses oleh korporasi dan kriminalisasi yang menimpa sesama sipil, warga sekitar menyatakan solidaritasnya dalam Aliansi Perjuangan Pembebasan Erasmus Frans Mandato dan Deklarasi Gerakan Masyarakat Pesisir (GMP). 

Baca juga: Di Balik Tradisi Perburuan Paus Di NTT, Ada Ibuisme Laut Dan Kesenjangan Gender

Warga kemudian menggelar berbagai aksi sepanjang September hingga November 2025. Dalam aksinya, warga melakukan pemblokiran di depan pintu masuk dan portal milik PT Bo’a Development yang dibangun di atas dua jalan (IDT dan PNPM) milik warga serta menggelar aksi solidaritas untuk pembebasan Erasmus di depan Kejaksaan Negeri Rote Ndao. 

“Isu kriminalisasi lagi naik-naiknya. Solidaritasnya banyak itu (dari) teman-teman mahasiswa dari Kupang, untuk mengorganisir warga Rote khususnya sekitar pantai Bo’a,” jelas Richal. 

Terlepas dari aksi di pengadilan dan Polres, masyarakat juga menggelar aksi di perusahaan untuk menuntut pembukaan akses jalan.

Richal menyebut, pada 11 Oktober 2025 masyarakat menyegel akses jalan IDT. Keesokan harinya, bupati mendatangi massa aksi dan berjanji untuk membuka penyegelan tersebut. Saat itu bupati mengatakan hal itu akan dipenuhi dalam, “Satu minggu lagi.”

“25-26 Oktober ada RDP di kantor DPRD Rote Ndao. Janji Forkopimda ingin melihat lokasi penutupan,” ujar Richal.

Lalu pada 3 November 2025, bupati dan seluruh jajarannya diarahkan pemerintah desa turun melihat jalan alternatif untuk melihat ‘jalan tikus’ kecil yang masih menghubungkan Pantai Bo’a dengan area publik. 

Saat itu, bupati berkata, “Nih udah (ada) akses.”

“Setelah itu ada janji lagi dari dia. Pada 3 November 2025, bupati membuat janji akses jalan ke masyarakat tapi sampai sekarang nggak ada realisasi,” tegas Richal. 

Maka beberapa hari sebelum putusan terhadap Erasmus, masyarakat kembali menggelar aksi di kantor bupati untuk mempertanyakan janji itu. “Bupatinya lari saat aksi lewat pintu belakang,” keluhnya.

Kamis sebelumnya pun, masyarakat dan solidaritas melakukan aksi di kantor DPRD. Namun, para pejabat justru bersembunyi di dalam ruangan.

Baca juga: Edisi Perempuan NTT: Walau Rajin Berladang, Tapi Pembangunan Meninggalkan Perempuan

“Ketika diminta keluar, mereka malah suruh polisi mukul mundur massa. Saat kita dipukul mundur, saat itulah DPRD keluar untuk masuk ke mobil,” kata Richal.

Sementara itu, agenda pembacaan pledoi oleh Erasmus diisi dengan air mata di ruang pengadilan. 

“Bapak membaca puisi, tulisan yang menyatakan sikapnya dengan tegas,” terang Richal. 

“Sekalipun perjuangan ini memenjarakan raganya, ia tidak pernah mundur. Ketika memenjarakan kebebasan berekspresi , berarti memenjarakan kebebasan warga Rote Ndao.”

Richal juga menjabarkan tuntutan warga dan solidaritas terkait situasi Erasmus sebelum hakim mengetuk palu putusan. Yang pertama, akses jalan menuju Pantai Bo’a harus dikembalikan. 

Upaya privatisasi pantai harus dihentikan dan Erasmus harus dibebaskan tanpa syarat. Richal juga menuntut berhentinya represivitas dan pembungkaman atas masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.

Yang terpenting, Richal sebut, agar TNI dikembalikan ke barak. “Karena di Pantai Bo’a yang berjaga ada 7-8 TNI. Selalu jadi pengawal Samsul Bahri (manajer perusahaan),” tukasnya. 

“Sejak awal operasi mereka ada, (tahun) 2021. Setiap aksi yang dilakukan selalu represif. Bahkan teman perempuan dilecehkan.”

Kasus yang menjerat Erasmus Frans Mandato menunjukkan bagaimana warga yang menyuarakan persoalan ruang hidupnya justru berhadapan dengan kriminalisasi. Praktik semacam ini patut mendapatkan perhatian lebih karena berpotensi membungkam suara masyarakat, yang seharusnya dilibatkan dalam dialog.

Alam bukan sekadar komoditas ekonomi. Kawasan seperti Pantai Bo’a selama ini sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat pesisir: ruang untuk bekerja, melaut, dan bertahan hidup. Karena itu, masyarakat lokal yang telah lama hidup dan bergantung pada wilayah tersebut seharusnya memiliki hak dan suara dalam mempertahankan ruang hidupnya. 

Pembangunan seharusnya tidak menjauhkan warga dari alamnya sendiri.

(Editor: Luviana Ariyanti)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.