Sat,2 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Hukum Kontainer Bekas Angkut Daging Babi Dipakai untuk Mengangkut Produk Halal

Hukum Kontainer Bekas Angkut Daging Babi Dipakai untuk Mengangkut Produk Halal

hukum-kontainer-bekas-angkut-daging-babi dipakai-untuk-mengangkut-produk-halal
Hukum Kontainer Bekas Angkut Daging Babi Dipakai untuk Mengangkut Produk Halal
service

Assalamu’alaikum wr wb. Yang terhormat kolomnis Bahtsul Masail NU Online. Izin bertanya, apakah kontainer yang pernah digunakan untuk mengangkut daging babi boleh digunakan kembali untuk produk halal yang lain, seperti ikan, daging sapi, buah, dan semisalnya? Jika boleh, bagaimana cara menyucikannya? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Ferdy).

Jawaban

Wa’alaikumussalam wr wb. Penanya yang budiman, terima kasih atas kepercayaannya untuk mempertanyakan persoalan ini kepada NU Online. Kami akan berupaya untuk memberikan jawaban yang komprehensif dan bijak, agar dapat menjadi pedoman dalam menyikapi hal ini dengan benar.

Secara umum, daging babi dan segala sesuatu yang berasal darinya tergolong sebagai sesuatu yang najis mughallazhah, yaitu najis yang tingkatannya paling berat dari najis-najis yang lain. Maka segala sesuatu yang bersentuhan dengannya, secara otomatis menjadi najis, termasuk kontainer dalam pertanyaan tersebut.

Dalil najisnya babi, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Artinya, “Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah.” (QS Al-An’am: 145).

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi (wafat 606 H), ketika menafsirkan frasa “au laḫma khinzîrin fa innahû rijsun—daging babi karena ia najis”, ia menegaskan bahwa alasan utama diharamkannya daging babi adalah karena zat dan sifat dasarnya yang memang najis, sehingga kenajisan tersebut menjadi alasan pokok haramnya sesuatu untuk dikonsumsi.

Berkaitan dengan penjelasan tersebut, simak penjelasannya berikut ini:

قَالَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ: أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّه رِجْسٌ، وَمَعْنَاهُ أَنَّهُ تَعَالَى إِنَّمَا حَرَّمَ لَحْمَ الْخِنْزِيرِ لِكَوْنِهِ نَجِسًا. فَهَذَا يَقْتَضِي أَنَّ النَّجَاسَةَ عِلَّةٌ لِتَحْرِيمِ الْأَكْلِ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ كُلُّ نَجِسٍ يَحْرُمُ أَكْلُهُ

Artinya, “Allah berfirman dalam ayat ini: ‘Atau daging babi karena ia najis. Maksudnya adalah bahwa Allah mengharamkan daging babi semata-mata karena zatnya yang memang najis. Hal ini mengandung kesimpulan bahwa najis menjadi alasan diharamkannya sesuatu untuk dimakan. Karenanya, setiap benda yang memiliki sifat najis, hukumnya haram untuk dikonsumsi.” (Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1420 H], jilid XIII, halaman 168).

Kendati demikian, perlu dipahami bahwa meskipun babi dihukumi najis dan segala sesuatu yang bersentuhan dengannya menjadi mutanajjis (terkena najis), hal itu tidak serta-merta menjadikan benda tersebut tidak dapat digunakan kembali secara permanen, karena setiap benda yang terkena najis pada dasarnya masih bisa disucikan dan dikembalikan kepada hukum asalnya yang suci.

Termasuk yang bisa disucikan kembali adalah kontainer yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut daging babi dan benar-benar bersentuhan dengannya atau terkena cairan rembesannya. Ia tetap dapat dimanfaatkan kembali untuk produk halal, selama telah dibersihkan secara sempurna hingga hilang seluruh bekas najisnya. Adapun tata cara menyucikannya adalah sebagai berikut:

  1. Bilas dan gosok seluruh permukaan bagian dalam kontainer yang terkena najis hingga tidak tersisa lemak atau kotoran;
  2. Kemudian basuh dengan air suci sebanyak tujuh kali;
  3. Pada salah satu dari 7 basuhan tersebut, airnya dicampur dengan debu yang suci;

Itulah tata cara menyucikan benda atau tempat yang terkena najis babi.

Dengan demikian, maka kontainer tersebut menjadi suci dan boleh digunakan untuk mengangkut produk halal, seperti ikan, daging sapi, buah, dan semisalnya. Penjelasan ini sebagaimana disampaikan dalam salah satu riwayat yang berasal dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ الله عَلَيهِ وَسَلَّم: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya, “Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda, ‘Cara menyucikan bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, yang pertama (atau salah satunya) dengan tanah’.” (HR Muslim).

Demikianlah tata cara menyucikan najis yang berasal dari anjing sebagaimana yang masyhur dalam Mazhab Syafi’i.

Akan tetapi, ditemukan salah satu pendapat di dalam mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa penyucian najis babi cukup dilakukan dengan sekali basuhan saja tanpa perlu dicampur tanah.

Bahkan, Imam An-Nawawi lebih menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa cukup dengan satu kali pembasuhan tanpa campuran tanah. Menurutnya, pandangan ini juga dipegang oleh mayoritas ulama lain yang sepakat bahwa babi tergolong najis, dan inilah pendapat yang dipilih sebagai pandangan utama (qaulul mukhtar).

Imam An-Nawawi menegaskan:

وَاعْلَمْ أَنَّ الرَّاجِحَ مِنْ حَيْثُ الدَّلِيلُ أَنَّهُ يَكْفِي غَسْلَةٌ وَاحِدَةٌ بِلَا تُرَابٍ وَبِهِ قَالَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ الَّذِينَ قَالُوا بِنَجَاسَةِ الْخِنْزِيرِ وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَارُ لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ الوجوب حتى يرد الشرع لاسيما فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الْمَبْنِيَّةِ عَلَى التَّعَبُّدِ

Artinya, “Ketahuilah, bahwa pendapat yang unggul dari segi dalil adalah: sesungguhnya cukup membasuh satu kali saja tanpa campuran tanah.. Ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan tentang kenajisan babi. Inilah pendapat yang dipilih (al-mukhtar), karena hukum asalnya adalah tidak adanya kewajiban (tambahan) hingga ada dalil syariat yang menetapkannya; terlebih lagi dalam masalah ini yang landasannya bersifat ta’abbudi (ibadah murni).​​​​​​​” (Al-Majmu’, [Al-Muniriyah], juz II, halaman 586).

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kontainer yang pernah digunakan untuk mengangkut daging babi memang dihukumi najis karena bersentuhan dengan najis, namun tidak berarti ia tak dapat digunakan kembali secara mutlak, sebab selama kontainer tersebut telah disucikan, maka hukumnya kembali suci dan boleh dipergunakan untuk mengangkut produk-produk halal.

Sedangkan tata cara menyucikannya ada dua pendapat, menurut pendapat yang masyhur di dalam mazhab Syafi’i adalah dengan dibasuh tujuh kali basuhan, salah satunya dicampur dengan debu yang suci. Namun terdapat juga pendapat yang mengatakan cukup dibasuh satu kali, sebagaimana najis pada umumnya, dan pendapat ini dinilai lebih unggul oleh Imam Nawawi.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum penggunaan kembali kontainer bekas angkutan daging babi beserta tata cara penyuciannya. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi solusi serta pedoman atas keresahan yang dirasakan oleh penanya.

Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita menuju jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum wr wb.

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.