Sat,2 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Hanya Baca Bismillah Saat Sembelih Kurban, Bagaimana Hukumnya?

Hanya Baca Bismillah Saat Sembelih Kurban, Bagaimana Hukumnya?

hanya-baca-bismillah-saat-sembelih-kurban,-bagaimana-hukumnya?
Hanya Baca Bismillah Saat Sembelih Kurban, Bagaimana Hukumnya?
service

Assalamu’alaikum wr wb. Redaktur konsultasi syariah NU Online yang saya hormati. Saya ingin bertanya perihal teknis kurban. Bagaimana hukumnya jika seseorang menyembelih hewan kurban namun hanya membaca “Bismillah” tanpa tambahan bacaan lainnya? Mohon pencerahannya. (Saiful Alhudah).

Jawaban

Wa’alaikumussalam wr wb. Bapak Saiful Alhudah yang dirahmati Allah. Ibadah kurban adalah salah satu syiar besar yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Dalam pelaksanaannya, terdapat rukun, syarat, serta kesunahan yang hendaknya kita perhatikan agar ibadah tersebut sempurna.

Terkait pertanyaan Bapak, apakah sah menyembelih hanya dengan membaca ‘bismillah’, jawabannya adalah sah dan diperbolehkan karena bacaan-bacaan dalam menyembelih kurban semua hukumnya adalah sunah, bukan rukun yang membatalkan sembelihan jika ditinggalkan.

Berikut adalah bacaan yang disunahkan saat menyembelih hewan kurban atau lainnya: 

  1. Membaca basmalah.
  2. Membaca shalawat.
  3. Membaca takbir. 
  4. Membaca doa agar ibadah Kurban diterima Allah. 

​​​​​​​Syekh Abu Syuja’ menyebutkan ada lima hal yang disunnahkan dalam Mazhab Syafi’i untuk menyempurnakan ibadah penyembelihan, sebagai berikut:

وَيُسْتَحَبُّ عِنْدَ الذَّبْحِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ التَّسْمِيَةُ وَالصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ وَالتَّكْبِيرُ وَالدُّعَاءُ بِالْقَبُولِ 

Artinya, “Dan disunnahkan (dianjurkan) ketika menyembelih lima hal: ​membaca basmalah, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw, menghadap kiblat, membaca takbir (Allahu Akbar), dan berdoa agar sembelihannya diterima (oleh Allah swt).” (Matan Abi Syuja’ [Kairo: Darul Fanar, 2010] juz I, halaman 31).

​Secara rinci, Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi menjelaskan teks matan Abi Syuja’ di atas sebagai berikut:

Membaca Basmalah​​​​​​​

Penyembelih mengucapkan “bismillah”. Namun yang paling sempurna adalah membaca “Bismillahir rahmanir rahim”. Jika ia tidak membaca basmalah, maka hewan sembelihannya tetap halal.

Membaca Shalawat kepada Nabi 

Disunnahkan membaca shalawat. Namun makruh hukumnya jika menggabungkan nama Allah dan nama Rasul-Nya dalam satu kalimat sambung seperti mengucapkan “Bismillah wa Muhammad Rasulullah” secara bersamaan tanpa jeda yang memisahkan.

Membaca Takbir 

Yakni mengucapkan “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, baik dilakukan sebelum membaca basmalah atau sesudahnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Mawardi.

Berdoa agar Ibadah Kurban Diterima 

Penyembelih mengucapkan “Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal”. Maknanya: “Kurban ini adalah nikmat dari-Mu kepadaku, dan aku mendekatkan diri kepada-Mu dengannya, maka terimalah dariku.” (Fathul Qarib, [Beirut: Muassasatul Kutub Ats-Tsaqofiyah, 2014] juz I, halaman 314).

Secara teknis dalam fiqih Syafi’i, membaca bismillah, shalawat, takbir dan doa saat menyembelih hukumnya adalah sunah, sehingga ketiadaan doa tambahan tersebut tidak membatalkan status kurban maupun kehalalan dagingnya.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa Mazhab Syafi’i menempatkannya hukum membaca bismillah sebagai kesunnahan yang sangat dianjurkan, namun bukan syarat sah, sehingga jika seseorang tidak membaca Basmalah, dagingnya tetap suci dan boleh dimakan.

مَذْهَبُنَا أَنَّهَا سُنَّةٌ فِي جَمِيعِ ذَلِكَ فَإِنْ تَرَكَهَا سَهْوًا أَوْ عَمْدًا حَلَّتْ الذَّبِيحَةُ وَلَا إثْمَ عَلَيْهِ

Artinya, “Mazhab kita (Syafi’i) berpendapat bahwa hal itu (membaca Basmalah saat menyembelih) hukumnya adalah sunnah dalam semua kondisi tersebut. Jika seseorang meninggalkannya—baik karena lupa maupun sengaja—maka hewan sembelihannya tetap halal dan ia tidak berdosa.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011], juz IX, halaman 323).

Jadi, bagi Bapak Saiful Alhudah, jika saat menyembelih merasa gugup atau terburu-buru sehingga hanya sempat mengucap bismillah, maka sembelihan tersebut tetap sah sebagai kurban dan dagingnya halal dikonsumsi.

Membaca bismillah adalah batas minimal yang sudah memenuhi unsur syariat dalam menyebut nama Allah. Namun yang lebih sempurna, sangat dianjurkan untuk menambahinya dengan takbir, shalawat dan doa jika memungkinkan.

Demikian jawaban kami, semoga ibadah kurban Bapak Saiful Alhudah diterima oleh Allah swt dan membawa keberkahan bagi sesama. Wallahu a’lam bish shawab.

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.