Sat,2 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. FPBI Nilai Pemerintah Abai, Buruh Serukan Persatuan Hadapi Ancaman PHK

FPBI Nilai Pemerintah Abai, Buruh Serukan Persatuan Hadapi Ancaman PHK

fpbi-nilai-pemerintah-abai,-buruh-serukan-persatuan-hadapi-ancaman-phk
FPBI Nilai Pemerintah Abai, Buruh Serukan Persatuan Hadapi Ancaman PHK
service

Jakarta, NU Online

Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Herman Susanto, menilai pemerintah dan DPR RI belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan buruh.

Hal itu disampaikannya dalam orasi pada aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digelar Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

FPBI merupakan salah satu organisasi buruh yang tergabung dalam aliansi GEBRAK bersama sejumlah elemen gerakan rakyat lainnya, termasuk Konfederasi KASBI.

Herman menegaskan bahwa gerakan buruh tetap menjaga independensi politik dan tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan.

“Itu sikap politik tegas, bahwa gerakan buruh Indonesia tidak mudah dipengaruhi. Kita, gerakan buruh bersama rakyat, senantiasa menjaga kedaulatan sebagai representasi rakyat,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Ia menyoroti belum rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, padahal Mahkamah Konstitusi telah memberikan tenggat waktu dua tahun yang kini tersisa kurang dari lima bulan.

“Dua tahun sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi, kini tinggal kurang dari lima bulan. Amanatnya jelas, segera melakukan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” katanya.

Herman juga mengingatkan janji pemerintah terkait penyelesaian revisi undang-undang serta penghapusan sistem outsourcing, yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

“Tinggal lima bulan, namun pemerintah dan DPR belum juga merampungkan draf undang-undangnya. Ini menandakan kesejahteraan buruh belum menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia menggambarkan kondisi buruh yang dinilai masih jauh dari sejahtera. Herman mempertanyakan apakah sistem kerja delapan jam sehari sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. “Apakah delapan jam kerja sudah cukup memenuhi kebutuhan hidup layak kita?” ujarnya.

Menurutnya, banyak buruh yang harus mencari pekerjaan tambahan setelah jam kerja utama demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Banyak buruh yang setelah delapan jam bekerja masih harus menjadi ojek online atau berdagang untuk bertahan hidup,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan buruh di tengah meningkatnya biaya hidup. “Di tengah kenaikan kebutuhan hidup, pemerintah justru belum menunjukkan langkah nyata,” tambahnya.

Peringatan Ancaman PHK

Herman juga mengingatkan potensi meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ketidakpastian ekonomi global. Ia menyinggung dampak konflik internasional terhadap kondisi industri nasional yang berpotensi mendorong efisiensi perusahaan.

“Ke depan, perusahaan akan banyak melakukan efisiensi yang pada akhirnya berujung pada PHK,” ujarnya.

Untuk itu, ia menegaskan pentingnya memperkuat solidaritas lintas sektor sebagai respons atas situasi tersebut.

“Tidak ada jalan lain selain membangun persatuan dan solidaritas yang kuat antara buruh, petani, mahasiswa, pelajar, dan seluruh elemen rakyat,” tegasnya.

Aksi May Day 2026 yang digelar GEBRAK menjadi momentum konsolidasi berbagai elemen gerakan buruh dan rakyat. Dalam kesempatan tersebut, FPBI menekankan pentingnya persatuan untuk menghadapi tekanan ekonomi sekaligus mendorong kebijakan negara yang lebih berpihak kepada pekerja.

Tuntutan Mendesak untuk Kesejahteraan Buruh

  1. Mencabut Omnibus Law Cipta Kerja dan mewujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro-buruh;
  2. Menghapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan kemitraan;
  3. Menghentikan pemutusan hubungan kerja massal serta menjamin kepastian kerja;
  4. Mewujudkan sistem upah layak nasional berbasis kebutuhan hidup layak;
  5. Meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Perlindungan Pekerja Perikanan dan Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;
  6. Menghapus hak istimewa pejabat dan korporasi besar, menerapkan pajak progresif, serta menindak tegas koruptor dan pengemplang pajak;
  7. Mewujudkan jaminan sosial universal, menghapus diskriminasi terhadap buruh perempuan, serta menyediakan pendidikan dan kesehatan gratis yang berkualitas;
  8. Menjalankan reforma agraria sejati dan membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN).

Tuntutan Demokrasi dan Antimiliterisme

  1. Membebaskan seluruh tahanan politik;
  2. Menghentikan kriminalisasi dan represi terhadap gerakan buruh dan rakyat;
  3. Memberikan perlindungan bagi pembela HAM dari upaya pembungkaman;
  4. Mengakhiri campur tangan militer di ranah sipil serta menindak pelanggaran HAM;
  5. Menghentikan penggusuran dan perampasan tanah serta menyelesaikan konflik agraria struktural.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.