Setiap ibadah dalam Islam memiliki aturan yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sah dan sempurna. Hal ini juga berlaku pada rangkaian ibadah haji dan umrah, khususnya ketika seseorang telah memasuki keadaan ihram. Dalam kondisi tersebut, jamaah diwajibkan untuk menjauhi berbagai larangan ihram sebagai bentuk ketaatan dan pengagungan terhadap syariat Allah.
Salah satu larangan yang harus diperhatikan adalah tidak diperbolehkannya laki-laki yang sedang berihram mengenakan pakaian berjahit. Ketentuan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW melarang penggunaan pakaian seperti baju, celana, sorban, dan sejenisnya ketika dalam keadaan ihram.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
Artinya, “Dari Abdullah bin Umar RA, seorang laki-laki datang lalu berkata: Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan untuk kami ketika ihram? Nabi SAW menjawab: Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia memakai khuf (sejenis sepatu kulit) dan tapi hendaklah dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki.” (HR Al-Bukhari)
Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak semata-mata disebabkan adanya jahitan, melainkan karena pakaian tersebut dirancang untuk membentuk dan menutup tubuh secara khusus. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) menegaskan bahwa laki-laki yang sedang berihram tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang melekat dan menutup tubuhnya, kecuali dalam kondisi darurat.
Simak penjelasan Imam An-Nawawi berikut;
بَابُ مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ: أَحَدُهَا سَتْرُ بَعْضِ رَأْسِ الرَّجُلِ بِمَا يُعَدُّ سَاتِرًا إِلَّا لِحَاجَةٍ، وَلُبْسُ الْمَخِيطِ أَوِ الْمَنْسُوجِ أَوِ الْمَعْقُودِ فِي سَائِرِ بَدَنِهِ إِلَّا إِذَا لَمْ يَجِدْ غَيْرَهُ، وَوَجْهُ الْمَرْأَةِ كَرَأْسِهِ، وَلَهَا لُبْسُ الْمَخِيطِ إِلَّا الْقُفَّازَ فِي الْأَظْهَرِ
Artinya, “Bab larangan-larangan dalam ihram, salah satunya adalah menutup sebagian kepala bagi laki-laki dengan sesuatu yang dianggap sebagai penutup kecuali karena kebutuhan. Begitu pula tidak diperkenankan memakai pakaian berjahit, tenunan, atau yang diikat pada seluruh tubuhnya, kecuali jika tidak menemukan selain itu.
Adapun wajah perempuan hukumnya seperti kepala laki-laki dalam arti tidak boleh ditutup saat ihram, namun perempuan diperkenankan memakai pakaian berjahit kecuali sarung tangan, menurut pendapat yang lebih kuat.” (Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Minhajut Thalibin Wa Umdah Al-Muftiyin, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid I, halaman 91)
Penjelasan tersebut diperkuat oleh pernyataan Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fikihnya. Ia menegaskan bahwa batasan pakaian yang dilarang saat ihram adalah segala bentuk pakaian yang dibuat sesuai ukuran tubuh atau anggota tubuh tertentu sehingga menutupinya, baik dengan jahitan maupun tanpa jahitan.
Dengan demikian, menurut Syekh Wahbah dalam penjelasan lanjutan di kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, ukuran utama larangan tersebut bukan terletak pada ada atau tidaknya jahitan, melainkan pada fungsi pakaian itu sendiri yang menutup dan membentuk anggota tubuh pemakainya.
وَضَابِطُ مَا يَحْرُمُ لُبْسُهُ: هُوَ الْمَلْبُوسُ الْمَعْمُولُ عَلَى قَدْرِ الْبَدَنِ أَوْ قَدْرِ عُضْوٍ مِنْهُ بِحَيْثُ يُحِيطُ بِهِ، إِمَّا بِخِيَاطَةٍ، وَإِمَّا بِغَيْرِ خِيَاطَةٍ فَيَشْمَلُ الْقَمِيصَ وَالسَّرَاوِيلَ وَالْجُبَّةَ وَالْقَبَاءَ وَالْخُفَّ وَالْقَمِيصَ الْمَنْسُوجَ غَيْرَ الْمَخِيطِ، وَالدِّرْعَ وَالْجَوْرَبَ وَالْمُلْزَقَ بَعْضُهُ بِبَعْضٍ وَالْمَعْقُودَ فِي سَائِرِ أَجْزَاءِ بَدَنِهِ
Ketentuan pakaian yang diharamkan untuk dikenakan adalah pakaian yang dibuat sesuai ukuran tubuh atau sesuai ukuran salah satu anggota tubuh sehingga melingkupinya, baik dengan jahitan maupun tanpa jahitan. Hal ini mencakup baju (kemeja), celana, jubah, pakaian luar (mantel), sepatu khuf, pakaian tenun yang tidak dijahit, baju zirah, kaus kaki, serta pakaian yang bagian-bagiannya saling ditempelkan atau diikat, dan segala bentuk pakaian yang dibuat menyesuaikan bagian tubuhnya. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], jilid III, halaman 2291)
Di sisi lain saat pelaksanaan manasik, jemaah sering kali membutuhkan alat bantu untuk mengatur waktu. Jam tangan menjadi salah satu perangkat yang sangat membantu baik untuk mengetahui waktu salat, mengatur jadwal thawaf dan sa’i, hingga menjaga koordinasi dengan rombongan.
Selain itu, jam tangan dinilai lebih praktis dibandingkan smartphone lantaran tidak bergantung pada daya baterai besar, lebih tahan terhadap kondisi cuaca, serta mudah diakses setiap saat. Lantas, apakah penggunaan jam tangan termasuk dalam kategori pakaian yang dilarang saat ihram?
Merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, terdapat penjelasan bahwa jam tangan tidak termasuk dalam kategori pakaian yang diharamkan. Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri (wafat 1422 H) dalam kitabnya menuturkan bahwa sebagian kalangan mutaakhirin membolehkan penggunaan jam tangan dengan mengqiyaskannya kepada cincin dan sabuk.
Cincin, kendati melingkar di jari tetap diperbolehkan dalam kondisi ihram. Demikian pula sabuk (ikat pinggang) yang digunakan untuk kebutuhan. Oleh karena itu, jam tangan lebih layak untuk dibolehkan terlebih karena adanya faktor hajat yang jelas dalam pelaksanaan ibadah:
أّمَّا لُبْسُ السَّاعَةِ فِي الْيَدِ فَقَدْ أَجَازَهَا بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِيْنَ، قِيَاسًا عَلَى الْخَاتَمِ وَالْهِمْيَانِ أَوِ الْحِزَامِ فَإِذَا أَجَازُوْا الْخَاتَمَ وَهُوَ مُحِيْطٌ فَالسَّاعَةُ اَوْلَى لِلْحَاجَةِ اِلَيْهَا
Artinya, “Adapun memakai jam tangan di pergelangan, sebagian ulama mutaakhirin membolehkannya sebab diqiyaskan kepada cincin dan sabuk. Jika cincin saja yang melingkar dibolehkan, maka jam tangan lebih layak dibolehkan lantaran adanya unsur kebutuhan terhadapnya.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarhul Yaqut an-Nafis Fi Mazhab Ibn Idris, [Jeddah: Dar al-Minhaj], halaman 339)
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa memakai jam tangan saat ihram diperbolehkan dan tidak termasuk dalam kategori pakaian yang dilarang. Hal ini karena jam tangan tidak berfungsi sebagai penutup tubuh yang membentuk anggota badan sebagaimana pakaian berjahit.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, penggunaan jam tangan justru dapat menjadi sarana penting untuk membantu kelancaran ibadah haji dan umrah. Oleh karena itu, jamaah tidak perlu merasa khawatir untuk menggunakannya secara wajar, selama tidak melanggar ketentuan ihram dan tidak mengurangi kesempurnaan ibadah yang sedang dijalankan.
———
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.





Comments are closed.