Jakarta, Arina.id—Kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mencuat ke publik. Puluhan santriwati diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pengasuh pondok.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Namun, kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban berani angkat bicara pada tahun 2024. Keberanian tersebut kemudian membuka jalan bagi korban lain untuk ikut bersuara.
Menurutnya, para korban sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu, bahkan ada yang berstatus yatim piatu. Mereka yang datang dengan tujuan menimba ilmu justru mengalami perlakuan yang menyakitkan.
“Lebih dari 30 sampai 50 orang. Ada yang kelas I SMP (Sekolah Menengah Pertama), ada yang kelas III SMP. Yang saya dampingi satu itu bisa membuka pintu yang lainnya, kalau nanti ditangkap, ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ungkapnya.
Kementerian Agama meminta agar dilakukan langkah penghentian sementara proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Direktur Pesantren, Basnang Said dikutip Arina.id, Sabtu (2/5).
Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” sebut Basnang.
Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 (dua puluh empat) jam.
“Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren,” sambungnya.
Kemenag telah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar.
“Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” tegas Basnang.





Comments are closed.