Setiap 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai sebuah momentum refleksi, bukan sekadar seremoni tahunan. Ia menjadi waktu untuk menoleh ke belakang sekaligus menatap ke depan: sejauh mana cita-cita besar mencerdaskan kehidupan bangsa benar-benar hadir dalam kehidupan seluruh anak negeri, dari kota hingga pelosok yang jauh dari pusat perhatian.
Namun, refleksi ini kerap menghadapkan kita pada kenyataan yang belum sepenuhnya selesai. Pendidikan di Indonesia masih menyimpan kesenjangan yang nyata baik dalam ketersediaan guru, akses terhadap buku dan bahan ajar, maupun kualitas infrastruktur pendidikan.
Di satu tempat, ruang kelas berdiri dengan fasilitas lengkap dan tenaga pengajar yang memadai. Di tempat lain, proses belajar masih berlangsung dengan keterbatasan yang serba sederhana, bahkan sering kali jauh dari kata layak. Ketimpangan ini bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga soal kesempatan yang tidak selalu setara bagi setiap anak bangsa.
Bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam, makna pendidikan sesungguhnya melampaui urusan duniawi semata. Ia merupakan bagian dari amanah keimanan, yang berakar pada perintah untuk menuntut ilmu sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an.
Dalam pandangan ini, pendidikan bukan hanya jalan menuju kecakapan hidup, tetapi juga jalan menuju kemuliaan akhlak dan kejernihan arah hidup. Ilmu menjadi cahaya yang menuntun manusia agar tidak tersesat, sekaligus mengangkat derajatnya, baik di hadapan sesama manusia maupun di sisi Allah SWT.
Di titik inilah Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak berhenti sebagai perayaan simbolik. Ia perlu menjadi pengingat yang jujur bahwa pekerjaan rumah pendidikan kita masih panjang: memastikan guru hadir secara merata, buku dapat diakses tanpa batas geografis, dan infrastruktur tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk belajar.
Berkaitan dengan hal ini, Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Artinya, “Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11).
Namun demikian, di tengah semangat memperingati hari besar ini, kita tidak bisa menutup mata terhadap kenyataan pahit yang masih membayangi dunia pendidikan di Indonesia. Masih terlihat jelas perbedaan besar antara kondisi pendidikan di pusat kota dan di daerah terpencil, atau antara sekolah yang lengkap fasilitasnya dan sekolah yang nyaris tanpa sarana pendukung.
Ketidaksamarataan itu tampak nyata setidaknya pada dua pilar utama penunjang pendidikan, yaitu: (1) akses terhadap buku dan sumber ilmu; serta (2) kesiapan infrastruktur yang layak. Keduanya kerap kali terasa seperti kemewahan yang hanya dinikmati sebagian anak bangsa, sementara yang lain harus menapaki jalan belajar dengan segala keterbatasan yang ada.
Padahal dalam pandangan Islam, penyebaran ilmu semestinya berjalan seiring dengan penyediaan sarana yang memadai. Tujuannya jelas: agar proses menuntut pengetahuan tidak terhambat oleh jarak, lokasi, maupun kondisi ekonomi. Ilmu tidak seharusnya menjadi hak istimewa segelintir orang, melainkan cahaya yang dapat diakses siapa saja yang mencarinya dengan sungguh-sungguh.
Dalam konteks ini, terdapat salah satu kaidah fiqih yang patut direnungkan bersama, yaitu:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Artinya; “Sesuatu yang menjadi syarat sempurnanya kewajiban, maka hal itu pun menjadi wajib.” (Tajuddin as-Subki, al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1991 M], jilid II, halaman 90).
Oleh sebab itu, jika menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim laki-laki dan perempuan sebagaimana sabda Rasulullah: “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap umat Islam.” (HR. Ibnu Majah), maka secara otomatis segala sesuatu yang membuat kewajiban itu bisa terlaksana dengan sempurna juga ikut menjadi wajib.
Termasuk di dalamnya adalah penyediaan buku yang mudah diakses oleh siapa pun, infrastruktur pendidikan yang layak dan aman, serta pemenuhan hak dan kesejahteraan para pendidik, terutama terkait pemberian gaji yang layak dan pantas bagi mereka.
Namun demikian, semua hal tersebut tidak akan terwujud secara sempurna tanpa adanya peran dan keseriusan dari pemerintah sebagai pemegang otoritas kebijakan. Sebab, pemerataan pendidikan tidak hanya urusan individu atau komunitas saja, melainkan membutuhkan pengelolaan, distribusi, dan tanggung jawab yang terstruktur. Dalam hal ini, tanpa campur tangan yang kuat dan terarah, berbagai upaya baik akan berjalan parsial, bahkan berisiko berhenti di tengah jalan.
Oleh sebab itu, Imam Ibnu Muflih al-Maqdisi al-Hanbali (wafat 763 H) menegaskan bahwa salah satu tugas penting pemimpin adalah memperhatikan keberlangsungan pendidikan, baik bagi pengajar maupun peserta didik. Hal ini karena pendidikan merupakan penopang tegaknya agama, bahkan dalam kondisi tertentu dipandang lebih utama daripada jihad.
Simak penjelasannya berikut ini:
وَوَاجِبٌ عَلَى الْإِمَامِ أَنْ يَتَعَاهَدَ الْمُعَلِّمَ وَالْمُتَعَلِّمَ كَذَلِكَ وَيَرْزُقُهُمَا مِنْ بَيْتِ الْمَالِ لِأَنَّ فِي ذَلِكَ قِوَامًا لِلدِّينِ فَهُوَ أَوْلَى مِنْ الْجِهَادِ لِأَنَّهُ رُبَّمَا نَشَأَ الْوَلَدُ عَلَى مَذْهَبٍ فَاسِدٍ فَيَتَعَذَّرُ زَوَالُهُ مِنْ قَلْبِهِ
Artinya, “Dan wajib bagi pemimpin untuk memperhatikan dan mengurus nasib para pendidik maupun para penuntut ilmu. Ia juga wajib menjamin kebutuhan hidup keduanya dari kas negara. Hal ini karena pendidikan adalah penyangga tegaknya agama. Bahkan ia lebih utama dari jihad. Sebab, bisa jadi seorang anak tumbuh besar di atas pemahaman keliru, sehingga hal itu akan sangat sulit untuk dihapuskan dari dalam hatinya.” (Al-Adabus Syar’iyyah wal Minah al-Mar’iyyah, [Saudi: Alamul Kutub, t.t], jilid II, halaman 120).
Oleh karena itu, negara tidak boleh bersikap pasif. Ia dituntut untuk memastikan distribusi guru yang merata, menyediakan anggaran yang cukup untuk kesejahteraan pendidik, memperluas akses buku dan sumber belajar, serta membangun infrastruktur pendidikan hingga ke pelosok yang selama ini terpinggirkan.
Kondisi ini menjadi semakin mendesak untuk segera dibenahi. Ketimpangan dalam dunia pendidikan tidak hanya terlihat dari akses dan fasilitas, tetapi juga dari aspek paling mendasar: kesejahteraan para pendidik itu sendiri.
Survei Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) mencatat bahwa sekitar 74 persen guru honorer atau kontrak masih berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan. Bahkan, sekitar 20,5 persen di antaranya hanya menerima penghasilan sekitar Rp 500.000 per bulan. Angka ini menunjukkan betapa rendahnya tingkat kesejahteraan sebagian besar guru honorer di Indonesia, meskipun mereka memegang peran vital dalam proses pendidikan bangsa.
Situasi serupa juga tergambar pada jenjang pendidikan tinggi. Data Tim Jurnalisme Harian Kompas mencatat bahwa gaji dosen di Indonesia rata-rata hanya sekitar 1,3 kali upah minimum provinsi (UMP). Angka ini tertinggal cukup jauh jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan, seperti Kamboja, Thailand, Vietnam, Malaysia, terlebih lagi Singapura yang telah menempatkan profesi pendidik pada posisi yang lebih layak secara ekonomi.
Bahkan, jika merujuk pada data yang dirilis oleh Jobstreet, sebagaimana dikutip dalam laporan Kompas, pendapatan guru di Indonesia menempati posisi paling rendah di antara negara-negara Asia Tenggara. Fakta ini memperkuat gambaran bahwa profesi guru masih belum memperoleh penghargaan ekonomi yang sepadan dengan beban dan tanggung jawabnya.
Fakta ini adalah bukti nyata bahwa perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik masih jauh dari kata layak dan belum sebanding dengan beban serta tanggung jawab besar yang mereka emban.
Bagaimana mungkin kita berharap pendidikan mampu melahirkan generasi yang unggul dan berkarakter kuat, jika para pengajarnya sendiri masih harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan penghasilan yang sangat terbatas, bahkan berada di bawah standar kelayakan hidup?
Oleh sebab itu, keberpihakan kebijakan menjadi kunci utama. Sebab tanpa keberpihakan yang jelas kepada pemerataan, pendidikan akan terus berjalan timpang: maju di satu sisi, tetapi juga tertinggal di sisi yang lain. Padahal jika merujuk pada nilai-nilai Islam, kepemimpinan sejatinya adalah amanah untuk menghadirkan keadilan, termasuk dalam hal akses terhadap ilmu pendidikan.
Sejalan dengan semangat keadilan dan tanggung jawab kepemimpinan tersebut, Syekh Izzuddin bin Abdissalam mengingatkan tentang tugas utama para pemimpin dan wakil-wakilnya dalam mengelola urusan rakyat.
Ia menegaskan bahwa segala kebijakan dan langkah yang diambil oleh penguasa harus senantiasa diarahkan demi kemaslahatan terbaik bagi seluruh rakyat yang dipimpinnya, bertujuan untuk menolak segala bahaya dan kerusakan, serta mendatangkan manfaat dan petunjuk yang nyata.
Seorang pemimpin tidak boleh hanya berhenti pada apa yang dianggap baik, melainkan wajib berusaha mewujudkan yang terbaik, selama hal itu masih mampu dijangkau dan tidak menimbulkan kesulitan yang berat dan memberatkan. Di samping itu, para pemimpin tidak boleh bertindak semena-mena atau mengikuti keinginan pribadi sebagaimana mereka mengatur urusan diri sendiri, melainkan harus berlandaskan pada kemaslahatan bersama.
Simak penjelasan berikut ini:
يتصرف الولاة ونوابهم بما ذكرنا من التصرفات بما هو الأصلح للمولى عليه درءا للضرر والفساد، وجلبا للنفع والرشاد، ولا يقتصر أحدهم على الصلاح مع القدرة على الأصلح إلا أن يؤدي إلى مشقة شديدة، ولا يتخيرون في التصرف حسب تخيرهم في حقوق أنفسهم
Artinya, “Para penguasa dan wakil-wakilnya bertindak dengan tindakan-tindakan sebagaimana yang telah kami sebutkan, yaitu dengan (memilih) apa yang paling maslahat bagi orang yang dipimpin, dalam rangka menolak bahaya dan kerusakan, serta mendatangkan kebaikan dan petunjuk.
Tidak boleh seorang pemimpin sekadar berhenti pada tindakan yang bersifat baik, padahal ia mampu melakukan yang terbaik, kecuali jika hal itu mengakibatkan kesulitan yang berat. Dan mereka tidak boleh memilih-milih dalam bertindak sebagaimana mereka memilih-milih dalam urusan hak-hak pribadi mereka.” (Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Beirut: Darul Ma’arif, t.t], jilid II, halaman 75).
Pandangan ini semakin mempertegas bahwa ketimpangan yang masih terjadi dalam dunia pendidikan, mulai dari rendahnya penghasilan guru, terbatasnya akses buku, hingga ketidaklayakan infrastruktur di banyak daerah, adalah bukti bahwa kebijakan yang ada saat ini belum sepenuhnya mencapai taraf sempurna sebagaimana yang dituntut oleh syariat.
Padahal, menyediakan fasilitas yang layak, menjamin kesejahteraan pendidik, dan meratakan kesempatan belajar bagi seluruh anak bangsa adalah bentuk nyata upaya menolak kerusakan dan mendatangkan manfaat sebesar-besarnya.
Oleh sebab itu, kebijakan pendidikan yang diambil oleh pemerintah tidak boleh sekadar berorientasi pada pemenuhan standar minimal atau sekadar melengkapi administrasi semata, tetapi harus berpihak pada kemaslahatan bersama, dengan memprioritaskan perbaikan di daerah yang selama ini tertinggal, serta menjamin setiap anak di seluruh pelosok negeri memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Wallahu a’lam bisshawab.
———-
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.





Comments are closed.