Belakangan ini, media sosial kembali diramaikan oleh sebuah potongan video yang memperlihatkan kerumunan jamaah tengah menggelar pengajian hingga meluber ke sisi rel kereta api. Dalam video tersebut, para jamaah tampak khusyuk mengikuti lantunan syarafal anam. Namun pada saat yang sama, sebuah kereta melintas dengan kecepatan tinggi, hanya berjarak sangat tipis dari barisan manusia tanpa pembatas apa pun.
Yang mengundang perhatian, para jamaah terlihat seolah tidak terusik. Embusan angin keras dan getaran hebat dari laju kereta tidak membuat mereka beranjak. Pemandangan ini memunculkan kesan bahkan mungkin keberanian namun di balik itu, tersimpan risiko besar yang tak bisa diabaikan. Aktivitas seperti ini, betapapun dilandasi niat baik, tetap berada dalam wilayah yang sangat berbahaya.
Pertanyaannya kemudian: bagaimana praktik semacam ini dipandang, baik dari sudut ajaran Islam maupun dalam kerangka peraturan di Indonesia? Di sinilah pentingnya menimbang antara semangat beribadah dan tanggung jawab menjaga keselamatan, dua hal yang seharusnya berjalan seiring, bukan saling menegasikan.
Hukum Pengajian di Rel Kereta
Dalam kacamata syariat, menjaga keselamatan nyawa (hifdzun nafs) adalah salah satu dari lima tujuan utama syariat (maqashid asy-syariah). Islam sangat mementingkan keselamatan, sehingga segala tindakan yang secara sengaja mengantarkan pelakunya pada risiko kematian atau bahaya besar sangat dilarang. Allah SWT secara tegas berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan jaganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah: 195)
Lebih jauh, para ulama memberikan penjelasan mengenai cakupan larangan tersebut. Ibnu Asyur dalam Tafsir Tahrir wa Tanwir menjelaskan bahwa larangan dalam ayat tersebut bersifat umum. Artinya, setiap tindakan atau sebab apa pun yang dilakukan secara sengaja dan berpotensi mengakibatkan kehancuran fisik atau kematian tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat maka hukumnya adalah haram. Ia memaparkan:
ووقوع فعل “تلقوا” في سياق النهي يقتضي عموم كل إلقاء باليد للتهلكة؛ أي كل تسبب في الهلاك عن عمد، فيكون منهيا عنه محرما ما لم يوجد مقتض لإزالة ذلك التحريم، وهو ما يكون حفظه مقدما على حفظ النفس مع تحقق حصول حفظه بسبب الإلقاء بالنفس إلى الهلاك أو حفظ بعضه بسبب ذلك
Artinya, “Dan penggunaan fiil (kata kerja) تلقوا dalam konteks larangan mengandung makna umum mengenai segala bentuk tindakan dengan tangan yang dapat menyebabkan kebinasaan. Yaitu setiap penyebab kebinasaan secara sengaja, itu dilarang dan diharamkan kecuali jika ada alasan untuk menghapus pengharaman tersebut.
Yaitu jika menjaga sesuatu lebih diutamakan daripada menjaga diri sendiri, dengan memastikan bahwa menjaga hal tersebut dapat terwujud melalui tindakan yang membahayakan diri sendiri atau dengan menjaga sebagian dari akibatnya.” (Ibnu Asyur, At-Tahrir wat Tanwir, jilid II, halaman 213).
Berangkat dari ayat ini pula, para ulama fiqih juga menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang diduga kuat berisiko menyebabkan kebinasaan maka hukumnya haram. Hal ini sangat relevan dengan aktivitas di dekat rel kereta yang secara keamanan memiliki tingkat risiko bahaya yang sangat tinggi.
Imam as-Syathibi menjelaskan:
الْغَازِي إذا حمل وحده على جيش الكفارِ، فَالْفُقَهَاءُ يُفَرِّقُونَ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ السَّلَامَةُ أَوِ الْهَلَكَةُ أَوْ يَقْطَعُ بِإِحْدَاهُمَا. فَالَّذِي اعْتَقَدَ السَّلَامَةَ جَائِزٌ لَهُ مَا فَعَلَ. وَالَّذِي اعْتَقَدَ الْهَلَكَةَ مِنْ غَيْرِ نَفْعٍ يُمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ. وَيَسْتَدِلُّونَ عَلَى ذَلِكَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [الْبَقَرَةِ: 195]. وَكَذَلِكَ دَاخِلُ الْمَفَازَةِ بِزَادٍ أَوْ بِغَيْرِ زَادٍ. إِذَا غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ السَّلَامَةُ فِيهَا جَازَ لَهُ الْإِقْدَامُ، وَإِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ الْهَلَكَةَ لَمْ يَجُزْ
Artinya, “: “Pejuang (غازي) jika ia menyerang sendirian ke tengah pasukan kafir, para fukaha membedakan antara jika dia memiliki dugaan kuat akan selamat, akan binasa, atau yakin akan salah satunya. Orang yang meyakini keselamatannya, maka boleh baginya melakukan hal itu. Namun, orang yang meyakini kebinasaan tanpa adanya manfaat (bagi agama), maka ia dilarang melakukan itu.
Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala: ‘Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan’ (Al-Baqarah: 195). Demikian pula bagi orang yang memasuki padang pasir dengan atau tanpa bekal; jika ia memiliki dugaan kuat akan selamat, maka boleh baginya meneruskan, namun jika ia memiliki dugaan kuat akan binasa, maka tidak boleh.” (Ibrahim Ibn Musa Ibn Muhammad As-Syatib, Al-Muwafaqat, [Mesir, Dar Ibn Affan:1997], juz I, halaman 331).
Selain itu, beraktivitas di jalur kereta api juga dapat menjadi pelanggaran serius terhadap hukum negara. Pemerintah Indonesia telah mengatur zona steril di sekitar rel demi keselamatan publik. Aktivitas seperti mengadakan hajatan atau pengumpulan massa di jalur kereta melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya membahayakan nyawa, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi pidana penjara atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa beraktivitas di dekat rel kereta api, terlebih dalam bentuk kerumunan tanpa pembatas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Risiko yang ditimbulkan terlalu besar untuk diabaikan.
Dalam perspektif Islam, aktivitas keagamaan tidak hanya dituntut khusyuk, tetapi juga harus dilakukan dengan cara yang tepat dan di tempat yang aman. Ibadah tidak pernah dimaksudkan untuk mempertaruhkan keselamatan.
Karena itu, agar peristiwa serupa tidak terulang, penyelenggara kegiatan maupun tokoh masyarakat perlu lebih cermat dalam menentukan lokasi. Prinsip kehati-hatian semestinya menjadi pertimbangan utama. Ruang-ruang yang memang diperuntukkan bagi kegiatan publik seperti masjid, balai desa, atau lapangan terbuka yang aman dan terkelola, jelas lebih layak dipilih ketimbang area berisiko tinggi seperti rel kereta api.
Selain itu, setiap kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar sepatutnya dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang, termasuk PT KAI dan aparat setempat. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memastikan bahwa kegiatan berlangsung di lokasi yang legal, aman, dan tidak membahayakan siapa pun.
Pada akhirnya, ketertiban dan keselamatan adalah bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai yang dijaga dalam kehidupan bersama. Ibadah yang baik tidak hanya tercermin dari niat, tetapi juga dari cara menjaganya tetap selaras dengan akal sehat dan tanggung jawab sosial. Wallahu a’lam.
———
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan





Comments are closed.