Mon,4 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. DPR Kritik Wacana Tim Asesor Aktivis HAM, Dinilai Berisiko Lindungi Pelanggar HAM

DPR Kritik Wacana Tim Asesor Aktivis HAM, Dinilai Berisiko Lindungi Pelanggar HAM

dpr-kritik-wacana-tim-asesor-aktivis-ham,-dinilai-berisiko-lindungi-pelanggar-ham
DPR Kritik Wacana Tim Asesor Aktivis HAM, Dinilai Berisiko Lindungi Pelanggar HAM
service

Jakarta, NU Online

Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) yang digulirkan Kementerian HAM terus menuai perbincangan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengingatkan bahwa gagasan tersebut berpotensi menggeser peran negara dari pelindung menjadi pihak yang justru melindungi pelanggar HAM.

Ia menilai, ide menghadirkan tim asesor untuk memberi legitimasi terhadap siapa yang layak disebut aktivis HAM menimbulkan persoalan serius dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia.

“Menteri HAM menyampaikan bahwa kementeriannya akan menyediakan asesor untuk memberikan legitimasi siapa yang disebut aktivis dan bukan aktivis HAM. Pernyataan ini agak aneh dan justru berpotensi menjadi alat melindungi pelanggar HAM,” ujarnya, dikutip NU Online, Senin (4/5/2026).

Andreas menegaskan, dalam praktik global, pelanggaran HAM kerap melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, sumber daya ekonomi, maupun kekuatan bersenjata. Sebaliknya, aktivis HAM umumnya tumbuh dari masyarakat sipil yang tidak memiliki akses terhadap kekuatan tersebut.

“Kita tahu pelanggar HAM di seluruh dunia biasanya adalah pihak yang memiliki kuasa, uang, dan senjata, atau kombinasi dari ketiganya. Sementara aktivis HAM lahir dari masyarakat sipil yang minim akses terhadap hal-hal tersebut,” tuturnya.

Dalam konteks itu, ia menekankan bahwa perjuangan aktivis HAM tidak bergantung pada pengakuan formal negara, melainkan pada nilai kemanusiaan dan keberanian dalam membela korban.

“Ketika aktivis HAM melakukan pembelaan, modalnya adalah rasa kemanusiaan dan keberanian,” ucapnya.

Andreas kemudian mempertanyakan posisi pemerintah dalam skema tersebut. Ia menegaskan bahwa negara semestinya menjadi pelindung warga dari ancaman pelanggaran HAM, bukan pihak yang menentukan legitimasi aktivis.

“Jika pemerintah, yang merupakan bagian dari pihak berkuasa, ikut menentukan siapa yang disebut aktivis HAM, maka ada risiko negara bergeser dari pelindung menjadi pihak yang justru melindungi pelanggar HAM,” kata Andreas.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa kementeriannya tengah menyiapkan tim asesor untuk menilai status seseorang sebagai aktivis HAM. Skema ini disebut bertujuan memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.

“Nanti ada tim asesor yang akan menilai apakah seseorang merupakan aktivis HAM atau bukan,” kata Natalius Pigai, Rabu (29/4/2026).

Pemerintah merancang mekanisme tersebut dengan kriteria tertentu yang berfokus pada konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi. Pendekatan ini diklaim untuk mencegah penyalahgunaan status aktivis dalam proses hukum sekaligus menyaring klaim yang tidak berdasar.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.