Mon,4 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Mengapa Haji Tamattu’ Wajib Bayar Dam? Ini Penjelasannya

Mengapa Haji Tamattu’ Wajib Bayar Dam? Ini Penjelasannya

mengapa-haji-tamattu’-wajib-bayar-dam?-ini-penjelasannya
Mengapa Haji Tamattu’ Wajib Bayar Dam? Ini Penjelasannya
service

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang ritual pelaksanaannya paling kompleks daripada ibadah-ibadah yang lain. Dalam praktiknya, seseorang yang melakukan ibadah haji dituntut memiliki kesiapan secara mental, fisik dan finansial sebagai prasyarat untuk melakukan ibadah haji. Selain adanya rukun haji yang harus dilakukan, seseorang juga diharuskan memiliki biaya sejak keberangkatan dan biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan dalam proses pelaksanaan haji.

Karenanya, ketika shalat menjadi ibadah yang hanya melibatkan aspek laku fisik baik berupa gerakan badan maupun bacaan-bacaan verbal, lalu zakat merupakan ibadah yang orientasinya adalah harta benda (maliyah), maka haji adalah ibadah yang memadukan antara dua komponen tersebut. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Badruddin al-‘Aini,

والعبادات أَنْوَاع: مَالِيَّة مَحْضَة، كَالزَّكَاةِ، وبدنية: كَالصَّلَاةِ، ومركب مِنْهُمَا: كَالْحَجِّ

Artinya: “Ibadah itu bermacam-macam; murni maliyah (aspek finansial) seperti zakat, murni badaniyah (aspek fisik) seperti shalat, dan gabungan antara keduanya (finansial dan gerakan fisik) seperti haji.” (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdatul Qari, [Beirut: Dar Ihyaut Turats al-‘Arabi], juz IX, hal. 126)

Aspek maliyah (finansial) dalam ibadah haji tercermin di antaranya dalam kewajiban membayar dam dalam beberapa kondisi. Kewajiban membayar dam ini sejatinya bermuara pada dua hal, yaitu ketika melakukan hal-hal yang dilarang dalam kondisi ihram dan meninggalkan kewajiban-kewajiban dalam ibadah haji. Dari sekian banyak kondisi atau faktor yang mewajibkan membayar dam salah satunya adalah ketika seseorang melaksanakan ibadah haji dengan model haji Tamattu’.

Mekanisme Haji Tamattu dan Konsekuensi Pembayaran Dam

Secara definisi, haji tamattu’ adalah pelaksanaan ibadah haji yang diawali dengan umrah pada bulan-bulan haji, kemudian diakhiri dengan tahallul, sehingga jamaah keluar dari keadaan ihram. Setelah itu, jamaah menjalani masa jeda hingga waktu haji tiba, kemudian ia diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat ihram. (Ahmad Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut, Dar Ibnu Hazm, 2004 M], hal 288).

Haji tamattu’ adalah model inilah yang biasa digunakan oleh jamaah haji tak terkecuali jamaah haji Indonesia, karena pelaksanaannya yang notabene lebih memudahkan daripada haji ifrad dan qiran. Praktiknya adalah dengan melakukan ihram untuk umrah terlebih dahulu baru kemudian melakukan ibadah haji. 

Namun, tidak seperti haji ifrad yang bebas dari tanggungan dam, jamaah haji yang menggunakan model haji tamattu’ dan qiran dikenakan kewajiban membayar dam. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 196;

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

Artinya: “siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (Tamattu’), dia wajib menyembelih hadyu yang mudah di dapat.” 

Musthafa Khin dkk. dalam kitab al-Fiqhul Manhaji menjelaskan bahwa menurut mayoritas ulama, ayat tersebut membahas kewajiban membayar hadyu (dam) bagi orang yang melaksanakan haji tamattu’. Haji tamattu’ sendiri dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan umrah. 

Setelah seluruh rangkaian umrah selesai dan jamaah tahallul, ia berada dalam kondisi halal (terbebas dari larangan ihram) dan menetap di Mekkah selama beberapa waktu. Selanjutnya, ketika musim haji tiba, ia kembali berihram dari Mekkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. (Musthafa Khin, dkk, al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz III, hal. 120).

Hal inilah yang melatarbelakangi penyematan nama “tamattu’” untuk haji dengan pelaksanaan seperti ini. Secara bahasa, tamattu’ sendiri diartikan bersenang-senang. Artinya, orang yang melakukan haji tamattu memiliki waktu untuk sedikit ‘bersantai’ dari larangan-larangan ihram sejak selesai melakukan ibadah umrah sampai ia nanti akan melakukan ibadah haji. 

Simak penjelasan Imam Fakhruddin ar-Razi dalam kitab Tafsir Mafatihul Ghaib;

والمتمتع بالعمرة إلى الحج هو أن يقدم مكة فيعتمر في أشهر الحج، ثم يقيم بمكة حلالا ينشئ منها الحج، فيحج من عامه ذلك، وإنما سمي متمتعا لأنه يكون مستمتعا بمحظورات الإحرام فيما بين تحلله من العمرة إلى إحرامه بالحج،

Artinya: “Orang yang melakukan haji tamattu’ adalah orang yang datang ke Mekkah kemudian dia melaksanakan ibadah umrah pada bulan-bulan haji. Setelah selesai, ia menetap di Mekkah (beberapa hari) dalam keadaan halal kemudian ia melakukan ibadah haji di tahun tersebut. Dinamakan haji tamattu’ karena orang yang berhaji terbebas dari larangan-larangan ihram sejak dia lepas dari ibadah umrah sampai ia akan mulai ihram haji.” (Fakhruddin ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut: Dar Ihyaut Turats al-‘Arabi, 1420 H.]. juz V, hal. 307).

Alasan Haji Tamattu’ Membayar Dam

Dengan mekanisme pelaksanaan tersebut, orang yang melakukan haji Tamattu’ secara otomatis meninggalkan kewajiban yang seharusnya dilakukan dalam pelaksanaan ibadah haji, yaitu ihram dari miqat. Dalam hal ini, miqat adalah tempat-tempat tertentu yang menjadi lokasi awal untuk melakukan ihram haji.

Bagi penduduk asli kota Makkah, mereka bisa memulai ihram haji dari rumah masing-masing. Sedangkan untuk jamaah haji yang datang dari luar kota Makkah, ihramnya dimulai dari tempat-tempat tertentu yang lokasinya berada di luar kota Makkah. Sebagai contoh, untuk jamaah haji asal Indonesia, terutama yang berangkat pada gelombang pertama, maka miqatnya adalah di Bir Ali, sebuah daerah yang berada sekitar 9 KM dari Madinah.

Keterangan di atas menggambarkan bahwa haji tamattu’ menawarkan kemudahan bagi para jamaah haji karena tidak perlu keluar dari kota Mekkah untuk ihram dari miqat, tetapi cukup dengan ihram dari kota Makkah saja. karena kemudahan berupa gugurnya kewajiban untuk kembali ke miqat itulah yang menjadi sebab dinamakan haji tamattu (bersenang-senang). 

Syekh Wahbah az-Zuhaili bahkan menyebut haji model ini sebagai;

ذلك التمتع بإنهاء أعمال العمرة ثم الإحرام بالحج، وإيجاب الفدية، تخفيف ورخصة للآفاقيين الذين حضروا من البلاد البعيدة

Artinya: “Haji tamattu yang dilakukan dengan menyelesaikan rangkaian ibadah umrah baru setelah itu ihram haji dan diikuti dengan kewajiban membayar fidyah merupakan keringanan bagi para pendatang yang datang berhaji dari negeri yang jauh. (Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, [Damaskus: Darul Fikr, 1418 H], juz II, hal 202).

Namun, dibalik kemudahan itu, ada harga yang harus dibayar bagi orang yang melaksanakan haji tamattu, yaitu membayar dam berupa menyembelih kambing. Pasalnya, setelah selesai melakukan umrah dan akan melanjutkan ibadah haji, para jamaah haji langsung memulai ihram dari tanah Makkah, yang mana seharusnya mereka memulai ihram haji dari miqat yang notabene berada di luar kota Makkah (karena mereka bukan penduduk asli Makkah).

Perhatikan keterangan dalam Mughnil Muhtaj berikut;

والمعنى في إيجاب الدم كونه ربح ميقاتا فإنه لو كان قد أحرم بالحج أولا من ميقات بلده لكان يحتاج بعد فراغه من الحج إلى أن يخرج إلى أدنى الحل فيحرم بالعمرة وإذا تمتع استغنى عن الخروج؛ لأنه يحرم بالحج من جوف مكة

Artinya: “Alasan kewajiban membayar dam (Tamattu’) adalah karena di dalamnya ada dispensasi miqat. Karena, jika seseorang berihram haji dari miqat negerinya, maka setelah selesai melakukan haji ia harus keluar dari tanah Makkah untuk ihram umrah. (Namun) jika melakukan tamattu, ia tidak perlu keluar kota Makkah, karena ihram hajinya dilakukan di dalam kota Makkah. (Muhammd al-Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub ‘Ilmiyah, 1994], juz 2, hal. 288)

Lebih jauh, kewajiban dam tamattu’ tidak berlaku mutlak. Pelaksanaannya terikat pada beberapa syarat yang apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak ada kewajiban  membayar dam. Di antaranya adalah jamaah haji tersebut bukan penduduk Makkah.

Simak keterangan berikut;

الاول التمتع بشروط أربعة: أن يحرم بالعمرة في أشهر الحج, وأن يحج في نفس العام الذي أدى فيه العمرة, وألا يعود بعد العمرة إلى ميقات من مواقيت الحج يحرم منه, وألا يكون مسكنه دون مرحلتين من الحرم فإن تخلف شرط من هذه الأربعة فلا دم عليه

Artinya: “(Kewajiban dam pertama disebabkan oleh) tamattu, dengan empat syarat. Pertama, ihram umrah dilakukan dalam bulan-bulan haji. Kedua, haji dilakukan di tahun yang sama dengan pelaksanaan umrah. Ketiga, setelah selesai melaksanakan umrah ia tidak kembali lagi ke miqat untuk memulai ihram haji dari miqat. Keempat, rumahnya tidak berada di radius yang kurang dari dua marhalah dari Tanah Haram. Jika salah satu dari empat syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban dam baginya. (Musthafa Abdunnabi, Mu’nisul Jalis, [Mesir: Dar Tsamaratil ‘Ulum, 2020] ,juz II, hal. 348).

Jika dilihat dari syarat-syarat tersebut, maka sudah dapat dipastikan bahwa sebagian besar jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ akan terkena kewajiban membayar dam. Karena dalam praktiknya, haji dan umrah yang ada dalam rangkaian haji tamattu’ dilakukan secara bertahap dalam bulan bulan haji.

Penduduk asli Makkah merupakan pihak yang tidak dikenai kewajiban membayar dam dalam pelaksanaan haji tamattu’. Hal ini disebabkan karena miqat makani bagi mereka adalah tempat tinggalnya masing-masing, sehingga tidak ada pelanggaran dari ketentuan miqat yang telah ditetapkan.

Berbeda dengan jamaah haji yang datang dari luar Makkah. Pada dasarnya, mereka memiliki miqat makani tertentu yang berada di luar wilayah Tanah Haram, yang seharusnya menjadi tempat untuk memulai ihram haji. Namun, dalam praktik haji tamattu’, setelah menyelesaikan umrah dan bertahallul di Makkah, mereka tidak kembali ke miqat asal tersebut ketika hendak memulai ihram haji.

Sebaliknya, mereka langsung berihram dari dalam kota Makkah. Secara teknis, hal ini berarti mereka tidak memulai ihram dari miqat yang semestinya. Karena adanya kondisi tersebut, syariat menetapkan kewajiban membayar dam sebagai bentuk konsekuensi atas kemudahan 
dan keringanan yang mereka ambil dalam pelaksanaan haji tamattu’.

Dengan demikian, kewajiban dam tidak hanya terkait dengan adanya jeda antara umrah dan haji, tetapi juga berkaitan dengan pelaksanaan ihram yang tidak dimulai dari miqat asal bagi jamaah luar Makkah. Wallahu a’lam.

———
Muhammad Zainul Mujahid, Pengajar di Ponpes Manhalul Ma’arif Lombok Tengah

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.