Mon,4 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. RUU Pemilu Mandek Meski Masuk Prolegnas, Koalisi Desak Transparansi

RUU Pemilu Mandek Meski Masuk Prolegnas, Koalisi Desak Transparansi

ruu-pemilu-mandek-meski-masuk-prolegnas,-koalisi-desak-transparansi
RUU Pemilu Mandek Meski Masuk Prolegnas, Koalisi Desak Transparansi
service

Jakarta, NU Online

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu melalui peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menegaskan pembahasannya masih mandek hingga saat ini. Ia mendorong agar proses pembahasan dilakukan secara transparan serta melibatkan partisipasi publik secara aktif.

“Masih absennya pembahasan formal revisi undang-undang pemilu mencerminkan pendekatan yang cenderung mengabaikan dimensi urgensi dalam pembentukan regulasi yang berkaitan langsung dengan siklus demokrasi elektoral,” ujarnya dalam siniar Mimbar Publik: Mendorong Transparansi dan Partisipasi dalam Pembahasan RUU Pemilu, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, desakan percepatan pembahasan muncul dari hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menunjukkan berbagai persoalan struktural dalam desain regulasi kepemiluan.

“Dalam konteks teori legislasi, keterlambatan merespons kebutuhan hukum dapat berdampak pada ketidaksiapan sistem dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial pemilu,” jelasnya.

Menurutnya, kebutuhan akan RUU Pemilu semakin mendesak, terutama menjelang tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai.

“Tanpa kerangka hukum yang diperbarui, proses seleksi berpotensi tetap menggunakan mekanisme lama yang terbukti menyisakan berbagai persoalan,” katanya.

Meski telah masuk dalam Prolegnas 2025, Kahfi menilai DPR belum menunjukkan langkah konkret, seperti pembentukan panitia kerja (panja).

“DPR terus menunda pembahasan revisi undang-undang pemilu,” tegasnya.

Senada, Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, menyebut sepanjang 2025 DPR belum membahas RUU Pemilu secara substansial. Ia menilai DPR justru berkutat pada perdebatan mengenai lembaga yang akan membahasnya, apakah melalui Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi II.

“Kualitas pemilu kita sangat menurun, belakangan ini terasa betul penurunannya,” ujarnya.

Ia memperkirakan, jika pembahasan tetap dilakukan, waktunya akan sangat terbatas sehingga perubahan yang dihasilkan tidak menyentuh akar persoalan kualitas pemilu.

“Yang diubah kemungkinan hanya hal-hal yang tidak substansial terhadap perbaikan kualitas pemilu,” katanya.

Terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold), Hadar menilai pembahasan yang selama ini berkembang justru cenderung menyempitkan persaingan peserta pemilu. Padahal, menurutnya, isu tersebut merupakan bagian penting dari rekayasa sistem kepemiluan.

“Belum menjawab kebutuhan untuk menghadirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, mandiri, dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.