Jakarta, Arina.id—Kasus dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial D dan R yang melompat dari lantai 4 sebuah rumah di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, masih menyisakan tanda tanya.
Meski satu korban dilaporkan meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat, hingga Minggu (3/5/2026), pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
Ironisnya, peristiwa itu terjadi hanya dua hari setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menilai, kasus ini menunjukkan ruang kerja PRT masih rawan kekerasan, mulai dari penyekapan hingga penyitaan alat komunikasi.
Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan besar terhadap keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap PRT.
Lambannya tindakan kepolisian semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak yang memiliki kuasa dan relasi sosial politik.
“Ini pentingnya UU PPRT hadir, dan pengawasan ketat oleh lingkungan setempat termasuk RT/RW. Pendataan dan pengawasan dan sosialisasi UU PPRT oleh aparat negara bisa mulai dilakukan sambil menunggu penyusunan Peraturan Pemerintah,” kata Lita dalam Konferensi Pers secara daring, Minggu 3 Mei 2026.
Menurutnya, lebih dari 75 persen kasus berhenti di tahap polisi karena korban atau keluarga didorong berdamai dan menerima uang dari pelaku.
Lita meminta polisi segera menahan terduga pelaku dan tidak bermain-main dalam penanganan kasus.
“Segera tahan pelaku, polisi jangan masuk angin,” tegas Lita.
Senada, Aktivis dan pendamping hukum mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan status tersangka dan menahan pelaku guna memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa terpengaruh oleh relasi kuasa dan finansial terduga pelaku.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias menambahkan bahwa terdapat sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan dalam penanganan kasus ini.
Di antaranya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Ini instrumen hukum yang bisa digunakan kepolisian,” ungkapnya.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Eva Sundari mempertanyakan lambannya respons aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menangani perkara tersebut hingga hari ini.
Menurut Eva, selama sekitar 10 hari setelah kejadian, pelaku masih dapat bergerak leluasa dan berpotensi merusak barang bukti.
Kondisi ini dinilai janggal, terlebih ketika pelaku justru difasilitasi untuk bertemu pihak tertentu, sementara lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut tidak mendapatkan akses yang sama untuk bertemu korban.
“Selama 10 hari, kok pelaku bisa leluasa dan berpotensi merusak barang bukti. Ini aneh, pelaku difasilitasi untuk bertemu, tapi lembaga negara seperti LPSK justru tidak difasilitasi. Ini kepolisian bagaimana?” ujar Eva.
Eva menegaskan, kasus yang melibatkan korban anak seharusnya ditangani dengan serius dan berpihak pada keadilan bagi korban, bukan justru membuka ruang kompromi.
Ia menduga adanya pendekatan kekeluargaan dalam proses penegakan hukum yang dinilai berpotensi merugikan korban.
“Ini ada politik dalam proses penegakan hukum yang justru merugikan keadilan dan korban. Polisi harus punya kebijakan internal yang tegas. Kunci penegakan hukum ada di kepolisian, dan harus berpihak kepada korban, tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan
“Ini melanggar hukum,” tegasnya.





Comments are closed.