Mon,4 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Jurnalis Perempuan Gugat Radar Selatan, Tuntut Pembayaran Tunggakan Gaji Enam Bulan

Jurnalis Perempuan Gugat Radar Selatan, Tuntut Pembayaran Tunggakan Gaji Enam Bulan

jurnalis-perempuan-gugat-radar-selatan,-tuntut-pembayaran-tunggakan-gaji-enam-bulan
Jurnalis Perempuan Gugat Radar Selatan, Tuntut Pembayaran Tunggakan Gaji Enam Bulan
service

Bincangperempuan.com- Jurnalis perempuan Lisa Rosari, dengan didampingi Kantor Hukum Lingkar Keadilan dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu. Ia menuntut perusahaan PT Wahana Manna Media Sejahtera atau harian Radar Selatan membayarkan tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama lebih dari enam bulan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan secara resmi dengan nomor 824/PAN.PN.W8.UI/HK/III/2026.

Kasus ini bukan hanya soal upah yang tertunda, tetapi juga mencerminkan kerentanan yang kerap dihadapi jurnalis perempuan di daerah—tetap bekerja di tengah ketidakpastian ekonomi, tanpa jaminan hak dasar sebagai pekerja.

Pada 9 Agustus 2025, General Manager Radar Selatan saat itu, Sahri Senadi, menyatakan kesediaan perusahaan untuk membayarkan tunggakan gaji, termasuk denda keterlambatan dan kewajiban lain sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani kedua belah pihak. Perusahaan juga berkomitmen membayar gaji selama Lisa masih bekerja, dengan tenggat waktu hingga Desember 2025.

Baca juga: Aklamasi di Konferta, Demon-Gilang Pimpin AJI Bengkulu 2026-2029

Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum direalisasikan.

Kuasa hukum Lisa, Rendi Saputra, menyatakan bahwa kliennya masih aktif bekerja sebagai jurnalis. Meski demikian, sejak November 2025 hingga Januari 2026, Lisa tidak menerima gaji. Total tunggakan bahkan telah melampaui enam bulan.

“Ini bukan hanya soal administrasi yang lalai. Ini menyangkut hak dasar pekerja, yang dalam kasus ini dialami oleh jurnalis perempuan yang tetap menjalankan tugasnya di lapangan,” ujar Rendi.

Menurut Rendi, dua kali somasi telah dilayangkan. Perusahaan sempat merespons dan mengusulkan penyelesaian damai, namun mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan. Karena itu, langkah hukum ditempuh melalui PHI Bengkulu.

“Permohonan eksekusi Perjanjian Bersama sudah diajukan. Seluruh bukti telah diserahkan ke pengadilan,” katanya.

Baca juga: Ketua AJI Bengkulu: Perempuan Masih Menjadi Sasaran KBGO

Sementara itu, AJI Bengkulu menilai kasus ini menjadi alarm serius bagi perlindungan jurnalis, terutama perempuan, yang seringkali berada pada posisi rentan dalam relasi kerja di industri media.

Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, mendesak Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA segera menuntaskan perkara ini agar tidak berlarut-larut.

“Ini sudah berbulan-bulan. Seorang jurnalis perempuan yang masih aktif bekerja justru tidak mendapatkan haknya. Dampaknya bukan hanya materil, tapi juga mental. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Yunike.

Upaya eksekusi terhadap Perjanjian Bersama telah diajukan sejak awal Januari 2026, setelah proses bipartit yang menghasilkan kesepakatan pada Agustus 2025 tidak dijalankan perusahaan hingga batas waktu yang disepakati.

Sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004, Perjanjian Bersama memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dilaksanakan. Jika tidak, maka dapat diajukan eksekusi ke pengadilan sebagaimana diatur dalam ayat (5) dan (6).

AJI Bengkulu juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya dan membayarkan seluruh hak Lisa Rosari, yang hingga kini masih menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021,” ujar Yunike.

Kasus ini menegaskan bahwa di tengah tuntutan profesionalisme, jurnalis—terutama perempuan—masih harus berjuang untuk hak paling mendasar: dibayar atas kerja mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.