Ringkasan Berita:
- Razia gabungan TNI, Polri, dan petugas Lapas Mojokerto menemukan 11 senjata tajam rakitan.
- Barang terlarang lain yang diamankan meliputi sendok stainless, kartu remi, dan domino.
- Razia menyasar blok tahanan, narapidana, hingga blok wanita.
- Lapas menegaskan komitmen memberantas HP, narkoba, dan penipuan dari dalam penjara.
Mojokerto (beritajatim.com) – Petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto bersama aparat TNI dan Polri menggelar razia besar-besaran di sejumlah blok hunian warga binaan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di blok tahanan, blok narapidana, hingga blok wanita. Dari operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menemukan berbagai barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIB Mojokerto, Dewa Ananta, mengungkapkan hasil razia menunjukkan masih adanya potensi pelanggaran serius di dalam lapas.
“Penggeledahan dilakukan di dalam blok hunian, mulai blok tahanan, blok napi dan blok wanita. Hasilnya ditemukan 11 senjata tajam, tujuh sendok stainless, tujuh set kartu remi dan satu set domino,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Sebelas senjata tajam rakitan yang ditemukan menjadi perhatian serius karena dapat digunakan untuk tindakan kekerasan di dalam lapas. Selain itu, kartu remi dan domino juga dinilai berpotensi memicu aktivitas perjudian di lingkungan warga binaan.
Menurut Dewa, razia tersebut merupakan implementasi langsung dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menciptakan lapas bersih dari peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.
“Kalau ada warga binaan kedapatan membawa HP, petugas akan melakukan pemeriksaan dan membuat BAP,” katanya.
Setelah proses pemeriksaan, pelanggar akan menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan jenis sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat.
Untuk pelanggaran berat, warga binaan dapat dikenai register F atau masa pemutihan sekitar sembilan bulan yang berdampak pada penundaan hak remisi.
“Yang menjadi fokus utama kami adalah memberantas HP, narkoba dan penipuan dari dalam Lapas,” tegas Dewa.
Sebagai langkah preventif, Lapas Mojokerto memastikan razia rutin dilaksanakan tiga kali dalam sepekan guna memastikan kondisi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat pengawasan internal sekaligus menutup ruang bagi aktivitas ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan. [tin/beq]





Comments are closed.