Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sudah mengantongi 114 nama pemberi dan penerima jasa joki yang didominasi calon mahasiswa baru. Diketahui, Unit yang dipimpin AKP Tony Hariyanto itu baru saja mengungkap sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang berisikan 14 orang dengan berbagai latar belakang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa 114 daftar nama pemberi dan penerima jasa Joki UTBK itu tersebar dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Kalimantan. Sementara, jurusan yang paling banyak diorder adalah Kedokteran.
“Daftar nama 114 orang ini masih kita dalami. Tentunya akan kita bongkar ke depan,” kata Luthfie.
Dia menjelaskan dari keterangan para tersangka, sindikat yang dibongkar oleh AKP Tony Hariyanto ini paling banyak melayani calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Hal ini lantaran tingkat kesulitan soal-soal yang diujikan Fakultas Kedokteran lebih tinggi dibanding fakultas atau jurusan lain.
“Dari pengakuan salah satu tersangka karena memang Fakultas Kedokteran memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi dibanding dengan yang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Tony Hariyanto menjelaskan, salah satu joki berinisial N yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa yang berprestasi. N sudah lulus dengan predikat cumlaude.
“N ini memang mahasiswa yang sebenarnya pada bulan Oktober ini akan wisuda. Dengan predikat kalau nilai-nilai yang sudah ada sekarang kita cek ternyata juga cumlaude,” terang Tony.
Diketahui sebelumnya, Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar jaringan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang bermula temuan pengawas di tiga kampus negeri Surabaya. Total, polisi mengamankan 14 orang dengan berbagai latar belakang. Mulai Mahasiswa, Dokter, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ke-14 tersangka tersebut antara lain N.R.S (21), mahasiswa; I.K.P (41), karyawan swasta; P.I.F (21), mahasiswa; F.P (35), karyawan swasta; B.P.H (29), dokter; D.P (46), dokter; M.I (31), dokter; R.Z (46), pedagang; H.R.E (18), pelajar; B.H (55), wiraswasta; S.P (43), karyawan swasta; S.A (40), karyawan swasta; I.T.R (38), karyawan ASN P3K; serta C.D.R (35), karyawan ASN P3K. (ang/but)





Comments are closed.