Ringkasan Berita:
- Pakar hukum menilai dominasi kepala desa menjadi faktor utama dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kediri.
- Sistem digital dinilai belum cukup mencegah korupsi tanpa pengawasan ketat.
- Regulasi pengangkatan perangkat desa sebenarnya sudah diatur dalam UU dan Permendagri.
- Penguatan pengawasan vertikal dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri dinilai tidak lepas dari besarnya dominasi kepala desa dalam proses rekrutmen.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah, Bambang Ariyanto, menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus tersebut terletak pada lemahnya pengawasan serta kuatnya relasi kekuasaan lokal.
Menurut Ari, mekanisme pengangkatan perangkat desa sebenarnya telah diatur secara normatif melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Kebijakan teknis pelaksanaannya kemudian dijabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai karakteristik daerah masing-masing.
“Secara hierarki hukum, Perbup merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Dalam hal ini, mekanisme pengangkatan perangkat desa. Perbup biasanya menjabarkan teknis pelaksanaan dari aturan Permendagri agar sesuai dengan kondisi geografis dan sosial budaya daerah masing-masing,” ujar Ari.
Ia menjelaskan bahwa meskipun desa memiliki otonomi, sistem pemerintahan desa tetap berada dalam kerangka negara kesatuan sehingga seluruh kebijakan harus selaras dengan regulasi nasional.
Ari juga menilai digitalisasi dan sistem seleksi online dalam pengisian perangkat desa sejatinya merupakan langkah positif untuk meningkatkan transparansi.
Namun, teknologi tidak otomatis menghapus potensi korupsi jika proses seleksi masih dikendalikan oleh kekuasaan lokal.
“Jadi, jika ujian dilakukan online, namun jika proses penentuan peserta, pengawasan atau kelulusan masih dipengaruhi oleh jaringan kekuasaan lokal dalam hal ini kepala desa maka korupsi tetap bisa terjadi,” ungkapnya.
Menurut Ari, penggunaan sistem digital tidak perlu diganti, melainkan harus diperkuat dengan struktur pengawasan yang lebih efektif.
Ia menyoroti dominasi kepala desa yang terlalu besar serta lemahnya pengawasan vertikal sebagai dua persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
Reformasi sistem pengisian perangkat desa, menurutnya, harus diarahkan pada penguatan kontrol kelembagaan agar praktik jual beli jabatan dapat dicegah secara menyeluruh. [uci/beq]





Comments are closed.