Ringkasan Berita:
- Polres Lumajang menangkap tiga pelaku sindikat pencurian sepeda motor JON Cs.
- Para pelaku beraksi di beberapa lokasi berbeda di Lumajang.
- Motor hasil curian dijual kepada penadah di Jember dengan keuntungan dibagi antar pelaku.
- Ketiga tersangka kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
Lumajang (beritajatim.com) – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya berhasil dibongkar aparat Kepolisian Resor Lumajang.
Tiga pelaku utama komplotan yang dikenal dengan sebutan JON Cs kini telah diamankan setelah ditangkap secara bertahap di lokasi berbeda.
Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang pertama kali menangkap pelaku bernama Achmad Fauzan (31), warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, di kamar kosnya di Desa Sumbersuko pada 7 April 2026.
Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku kedua, Nurul Muchaimin alias Bolu (36), warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, saat berada di wilayah Bali pada 21 April 2026.
Sementara pelaku terakhir, Joni Widodo (31), warga Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, ditangkap di rumah istrinya di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Minggu (10/5/2026).
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan ketiga pelaku tersebut merupakan komplotan yang terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.
“Terkait perkara pencurian sepeda motor itu ada tiga pelaku, semuanya sudah kita amankan. Untuk yang pertama diamankan di dalam kota, yang kedua di wilayah Bali. Nah, terakhir ini di rumah istrinya yang berada di Kabupaten Jombang,” ucap Suprapto, Senin (11/5/2026).
Menurut polisi, aksi pertama komplotan ini terjadi di kawasan Jalan Kapuas Patian, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, pada awal April 2026.
Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku mencuri satu unit Honda Vario hitam milik Marta Ageng Widodo yang terparkir di sebuah warung.
Selain itu, komplotan ini juga diketahui mencuri Honda Vario putih di Jalan Tukum Kidul, Desa Tukum, Kecamatan Tekung.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor dan menyasar kendaraan warga yang terparkir di lokasi sepi atau minim pengawasan.
Setelah berhasil mencuri kendaraan, motor hasil curian dijual kepada penadah berinisial SN, warga Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
“Ini, motor hasil curian dijual, kemudian hasilnya dibagi. Ada yang mendapatkan Rp1 juta sampai Rp2 juta,” ungkap Suprapto.
Saat ini, ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, sindikat curanmor tersebut dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [has/beq]





Comments are closed.