Jakarta, NU Online
Koalisi Masyarakat Sipil melalui Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyebut pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale sebagai tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
“Pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi,” katanya dalam keterangan yang diterima NU Online, Senin (11/5/2026).
Menurut Isnur, tindakan pelarangan tersebut menunjukkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang kebudayaan dan pengetahuan di Indonesia. Ia menegaskan negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri.
“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul sesuai Pasal 28. Setiap orang juga berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, serta memperoleh manfaat ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat 2,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin konstitusi.
“Negara secara konstitusional wajib hadir untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati hak tersebut, bukan justru membiarkan atau bahkan terlibat memberikan tekanan dan pelarangan terhadap karya seni dan ekspresi budaya,” katanya.
Menurutnya, pembiaran terhadap pelarangan semacam itu hanya akan memperkuat praktik intoleransi dan membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap kebebasan warga negara.
“Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana Pasal 28C ayat 3, serta berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D,” jelasnya.
Isnur menilai praktik pengancaman dan kekerasan dalam pembubaran paksa tersebut juga berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP.
“Maka, penindakan hukum seharusnya dilakukan terhadap pihak yang mengancam, membubarkan, dan melarang pemutaran film, bukan pihak yang menggelar pemutaran film dan diskusi,” ujarnya.
Film dokumenter Pesta Babi diproduksi bersama oleh WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke.
Berdasarkan data yang dihimpun WatchDoc, sedikitnya terdapat 21 intimidasi serius selama pemutaran film tersebut di berbagai daerah.
Sebelumnya, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi membubarkan kegiatan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara. Ia beralasan kegiatan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat dan dinilai bersifat provokatif.
“Kami memonitor kegiatan ini. Kemudian keberadaan kegiatan ini kami lihat di media sosial banyak mendapat penolakan karena dinilai bersifat provokatif dari judulnya,” ujarnya.





Comments are closed.