Mon,11 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ di Ternate

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ di Ternate

koalisi-masyarakat-sipil-soroti-pembubaran-film-‘pesta-babi’-di-ternate
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ di Ternate
service

Jakarta, NU Online

Koalisi Masyarakat Sipil melalui Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyebut pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale sebagai tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.

“Pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi,” katanya dalam keterangan yang diterima NU Online, Senin (11/5/2026).

Menurut Isnur, tindakan pelarangan tersebut menunjukkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang kebudayaan dan pengetahuan di Indonesia. Ia menegaskan negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri.

“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul sesuai Pasal 28. Setiap orang juga berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, serta memperoleh manfaat ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat 2,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin konstitusi.

“Negara secara konstitusional wajib hadir untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati hak tersebut, bukan justru membiarkan atau bahkan terlibat memberikan tekanan dan pelarangan terhadap karya seni dan ekspresi budaya,” katanya.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelarangan semacam itu hanya akan memperkuat praktik intoleransi dan membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap kebebasan warga negara.

“Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana Pasal 28C ayat 3, serta berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D,” jelasnya.

Isnur menilai praktik pengancaman dan kekerasan dalam pembubaran paksa tersebut juga berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP.

“Maka, penindakan hukum seharusnya dilakukan terhadap pihak yang mengancam, membubarkan, dan melarang pemutaran film, bukan pihak yang menggelar pemutaran film dan diskusi,” ujarnya.

Film dokumenter Pesta Babi diproduksi bersama oleh WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke.

Berdasarkan data yang dihimpun WatchDoc, sedikitnya terdapat 21 intimidasi serius selama pemutaran film tersebut di berbagai daerah.

Sebelumnya, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi membubarkan kegiatan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara. Ia beralasan kegiatan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat dan dinilai bersifat provokatif.

“Kami memonitor kegiatan ini. Kemudian keberadaan kegiatan ini kami lihat di media sosial banyak mendapat penolakan karena dinilai bersifat provokatif dari judulnya,” ujarnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.