Ringkasan Berita:
- Satpol PP Jombang bersama Tim Gabungan berhasil mengamankan 377 pak rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal.
- Operasi dilakukan di Kecamatan Jombang dan Kecamatan Kudu sebagai bagian dari upaya memberantas rokok tanpa pita cukai.
- Masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal untuk mendukung perdagangan yang sehat dan tertib.
Jombang (beritajatim.com) – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersama Tim Gabungan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal pada Rabu (13/05/2026). Operasi ini melibatkan Bea Cukai Kediri, TNI-Polri, Kominfo Kabupaten Jombang.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi lintas instansi untuk memberantas rokok tanpa pita cukai yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dinilai mengganggu ketertiban dan stabilitas ekonomi masyarakat.
Tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan di lapangan. Sasaran operasi kali ini berada di wilayah Kecamatan Jombang dan Kecamatan Kudu.
Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun distribusi rokok ilegal. Hasilnya, tim berhasil menemukan dan mengamankan 377 pak rokok non-cukai. Seluruh barang bukti akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh unsur tim gabungan. “Alhamdulillah, kegiatan pada hari ini cukup membanggakan karena tim berhasil mendapatkan hasil tangkapan rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Jombang,” ujar Samsudi.
Kasatpol PP menegaskan operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan dengan menggandeng TNI, Polri, Bea Cukai Kediri, serta instansi terkait lainnya guna mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.
“Kami berharap masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Dengan dukungan seluruh elemen, kita dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat, tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. [suf]




Comments are closed.