Jakarta, Arina.id—Perdebatan mengenai status Jakarta sebagai ibu kota kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Sidang putusan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan karena adanya anggapan terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut pemohon, Jakarta secara normatif dianggap bukan lagi ibu kota, sementara IKN belum resmi berlaku sebagai pusat pemerintahan karena belum ada Keputusan Presiden.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota belum ditetapkan.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur menambahkan.
MK menjelaskan Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.
Menurut Mahkamah, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu keputusan presiden.
“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” kata Guntur.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa norma dalam UU DKJ harus dibaca bersama dengan ketentuan dalam UU IKN. Dalam hal ini, Pasal 73 UU DKJ menyebutkan bahwa perubahan status Jakarta baru efektif setelah adanya keputusan resmi Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara.





Comments are closed.