Thu,14 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Tolak Uji Materi UU IKN, MK: Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

Tolak Uji Materi UU IKN, MK: Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

tolak-uji-materi-uu-ikn,-mk:-jakarta-masih-jadi-ibu-kota-negara
Tolak Uji Materi UU IKN, MK: Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara
service

Jakarta, Arina.id—Perdebatan mengenai status Jakarta sebagai ibu kota kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Sidang putusan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan karena adanya anggapan terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurut pemohon, Jakarta secara normatif dianggap bukan lagi ibu kota, sementara IKN belum resmi berlaku sebagai pusat pemerintahan karena belum ada Keputusan Presiden.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota belum ditetapkan.

“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur menambahkan.

MK menjelaskan Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.

Menurut Mahkamah, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu keputusan presiden.

“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” kata Guntur.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa norma dalam UU DKJ harus dibaca bersama dengan ketentuan dalam UU IKN. Dalam hal ini, Pasal 73 UU DKJ menyebutkan bahwa perubahan status Jakarta baru efektif setelah adanya keputusan resmi Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.