Fri,22 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Sopir Taksi Green SM Lalai dalam Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Ditetapkan sebagai Tersangka

Sopir Taksi Green SM Lalai dalam Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Ditetapkan sebagai Tersangka

sopir-taksi-green-sm-lalai-dalam-kecelakaan-krl-di-bekasi-timur,-ditetapkan-sebagai-tersangka
Sopir Taksi Green SM Lalai dalam Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Ditetapkan sebagai Tersangka
service

Jakarta, NU Online

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dan taksi di perlintasan sebidang Bekasi Timur pada akhir April 2026 lalu.

Polisi menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi saat melintas di rel kereta api.

“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Bekasi Kota, Gefri Agitiad, di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 April 2026.

Gefri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lokasi kejadian, taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan RRP melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

Namun, saat tiba di perlintasan sebidang kereta api, kendaraan tersebut diduga tiba-tiba berhenti atau mengalami mati mesin tepat di tengah rel jalur satu.

“Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur satu. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa benturan keras tidak dapat dihindari hingga menyebabkan taksi mengalami kerusakan parah. Kecelakaan itu juga menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka.

Dalam proses penyidikan, lanjut Gefri, Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, menyusun kronologi kejadian, hingga meminta keterangan ahli.

“Saksi yang diperiksa antara lain penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, dan saksi ahli terkait kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Gefri menyampaikan bahwa sopir taksi Green SM berinisial RRP dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.