Dunia industri telah berkembang pesat. Dulu, pekerjaan identik dengan kekuatan fisik dan didominasi oleh laki-laki. Namun, pergeseran zaman dan digitalisasi kini membuka ruang yang luas bagi perempuan untuk berkiprah di sektor publik. Kehadiran teknologi tidak lagi mensyaratkan otot, melainkan otak dan keterampilan, sehingga tidak ada lagi sekat gender di dunia kerja.
Dampak dari fenomena ini, tidak jarang terjadi “tukar peran” antara suami dan istri di dalam rumah tangga. Ketika roda ekonomi menuntut sang istri bekerja di luar rumah, sementara suami mengalami kendala atau lebih fokus mengurus rumah tangga.
Islam sendiri telah mengatur tugas suami dan istri dengan bijaksana. Secara hukum asal, suami mengemban kewajiban memberi nafkah, sedangkan istri menjadi madrasah pertama bagi anak-anak dan pengelola rumah tangga.
Kendati demikian, Islam tidak menutup mata terhadap realitas sosial. Jika terjadi tukar peran, kuncinya terletak pada keridhaan kedua belah pihak, tanpa menghilangkan rasa hormat dan tanggung jawab fitrah masing-masing.
Berkaitan dengan tugas suami dan istri, Rasulullah SAW bersabda:
وعن ابن عمر قَالَ: سَمِعْتُ رسول الله – ﷺ – يقول: كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتهِ: الإمَامُ رَاعٍ وَمَسؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ في أهلِهِ وَمَسؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ في بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالخَادِمُ رَاعٍ في مال سيِّدِهِ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. متفقٌ عَلَيْهِ.
Artinya “Dari Ibnu Umar Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
‘Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang imam (pemimpin negara) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.
Seorang laki-laki (suami) adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas anggota keluarganya. Seorang wanita (istri) adalah pemimpin di dalam rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rumah tangganya.
Seorang pelayan adalah pemimpin atas harta majikannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas harta tersebut. Maka setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tugas Suami dan Istri dalam Islam
Imam Abu Zakariya Al-Anshari menjelaskan makna dari hadits di atas, bahwa di antara tugas kepemimpinan suami adalah memberi nafkah, dan di antara tugas kepemimpinan istri adalah menjaga harta dan anak-anaknya di rumah.
وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ يُوَفِّيهِمْ حَقَّهُمْ مِنَ النَّفَقَةِ وَالْكِسْوَةِ وَالْعِشْرَةِ … وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا بِحُسْنِ تَدْبِيرِهَا فِي الْمَعِيشَةِ وَالنُّصْحِ لَهُ وَالْأَمَانَةِ فِي مَالِهِ وَحِفْظِ عِيَالِهِ وَأَضْيَافِهِ وَنَفْسِهَا.
Artinya, ”Laki-laki/suami adalah pemimpin di tengah keluarganya, maksudnya adalah ia menunaikan hak-hak mereka secara sempurna, mulai dari nafkah, pakaian, hingga pergaulan yang baik …
Seorang wanita/istri adalah pemimpin di dalam rumah suaminya, maksudnya adalah dengan cara mengelola kehidupan rumah tangga secara baik, bersikap tulus kepada suami, menjaga amanah terhadap hartanya, serta menjaga anak-anaknya, tamu-tamunya, dan kehormatan dirinya sendiri.” (Tuhfatul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2012] Juz II, halaman 13)
Perbedaan Ulama Tentang Kewajiban Bekerja Bagi Suami
Imam An-Nawawi (Wafat 676 H) menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’iyyah, hukum bekerja untuk menafkahi istri adalah wajib.
فَرْعٌ يَجِبُ الِاكْتِسَابُ لِنَفَقَةِ الزَّوْجَةِ عَلَى الْمَذْهَبِ، وَنَقَلَ الْإِمَامُ وَغَيْرُهُ فِيهِ وَجْهَيْنِ لِالْتِحَاقِهَا بِالدُّيُونِ
Artinya “Cabang Masalah: Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab (al-Madzhab), suami wajib bekerja (mencari nafkah) untuk memenuhi nafkah istrinya. Mengenai masalah ini, Imam al-Haramain dan ulama lainnya menukil adanya dua pendapat, karena kedudukan nafkah istri tersebut disetarakan dengan utang.” (Raudhatut Thalibin, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] juz VI, halaman 490)
Di antara ulama yang tidak mewajibkan kerja bagi suami adalah Imam Abul Ma’ali al-Juwaini (Wafat 478 H) dalam kitab Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab, Juz XV, halaman 522.
Al-Juwaini mengatakan, “Mengenai kewajiban suami bekerja untuk memberi nafkah kepada istri, terdapat dua pendapat yang urutannya berpijak pada dua pendapat dalam masalah nafkah kerabat.
Namun, pendapat bahwa tidak wajib bekerja demi nafkah istri itu lebih kuat; karena nafkah istri memiliki kemiripan dengan utang. Dan mazhab kita yang shahih (Mazhab Syafi’i) menyatakan bahwa istri memiliki jalan keluar (solusi hukum) jika suami mengalami kesulitan finansial, yaitu hak mengajukan fasakh nikah.”
Istri Bebas Keluar untuk Bekerja
Dalam kondisi suami tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga, istri memiliki kebebasan untuk bekerja. Suami tidak berhak melarang istri bekerja di luar rumah meskipun istri bisa bekerja dari dalam rumah.
Imam Al-Mawardi (Wafat 450 H) menjelaskan, jika istri memilih bertahan dan tidak menuntut cerai, suami tidak boleh melarangnya bekerja di siang hari untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Kendati demikian, kewajiban nafkah suami tidak gugur begitu saja karena ia tidak mampu. Nafkah tersebut terakumulasi sebagai utang yang wajib dilunasi ketika kondisi keuangan suami membaik di masa depan.
إِذَا رَضِيَتْ بِالْمُقَامِ مَعَهُ عَلَى إِعْسَارِهِ مَكَّنَهَا مِنَ الِاكْتِسَابِ نَهَارًا وَاسْتَمْتَعَ بِهَا لَيْلًا وَكَانَتِ النَّفَقَةُ دَيْنًا عَلَيْهِ يُؤْخَذُ بِهَا بَعْدَ إِيسَارِهِ
Artinya, “Jika istri rela untuk tetap tinggal bersama suaminya yang berada dalam kondisi kesulitan keuangan, maka suami harus memberikan kesempatan kepadanya untuk bekerja pada siang hari, dan ia dapat menikmati hubungan suami-istri dengannya pada malam hari. Adapun nafkahnya tetap menjadi utang atas suami, yang wajib ia bayar setelah ia berada dalam kondisi mampu.” (Al-Hawiil Kabir juz XI, halaman 460)
Imam An-Nawawi menjelaskan, jika istri memilih bertahan dan tidak menggugat cerai suami yang tidak mampu, ia memiliki hak untuk menolak hubungan suami-istri jika ia mau, karena suami belum memenuhi kewajiban nafkahnya. Ia juga bebas keluar rumah.
Namun, jika istri bersikap sukarela dan tetap melayani suaminya seperti biasa meskipun suami tidak mampu, maka hak nafkahnya tidak gugur. Nilai nafkah standar orang tidak mampu tetap dihitung dan terakumulasi sebagai utang yang wajib dibayar suami ketika suami kelak sudah mampu.
Selain itu, keputusan istri untuk bekerja di siang hari demi menyambung hidup tidak boleh dijadikan alasan oleh suami untuk memotong atau mengurangi nominal utang nafkah yang wajib ia penuhi kepada istrinya.
وَإِذَا اخْتَارَتِ الْمَقَامَ مَعَهُ لَمْ يَلْزَمْهَا التَّمْكِينُ مِنْ الِاسْتِمْتَاعِ وَلَهَا الْخُرُوجُ مِنَ الْمَنْزِلِ ذَكَرَهُ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ فَإِنْ لَمْ تَمْنَعْ نَفْسَهَا مِنْهُ ثَبَتَ فِي ذِمَّتِهِ مَا يَجِبُ عَلَى الْمُعْسِرِ مِنَ الطَّعَامِ وَالْأُدْمِ وَغَيْرِهِمَا وَخُرُوجُهَا بِالنَّهَارِ لِلِاكْتِسَابِ لَا يُوجِبُ نُقْصَانَ مَا يَثْبُتُ فِي ذِمَّتِهِ.
Artinya, “Jika istri memilih untuk tetap tinggal bersama suaminya (yang dalam kondisi kesulitan keuangan), maka ia tidak wajib memberikan pelayanan seksual kepada suaminya, dan ia berhak keluar dari rumah; hal ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Baghawi dan ulama lainnya.
Namun, jika istri tidak menolak melayani suaminya, maka nafkah wajib yang harus dipenuhi oleh suami yang tidak mampu, berupa makanan pokok, lauk-pauk, dan kebutuhan lainnya, tetap menjadi utang yang mengikat bagi istri.
Dan keluarnya istri pada siang hari untuk bekerja mencari nafkah tidak menyebabkan berkurangnya nilai nafkah yang wajib ditetapkan sebagai utang dalam tanggungan suami tersebut.” (Raudhatut Thalibin, juz VI, halaman 486) .
Ketentuan di atas merupakan hak bagi istri. Dengan demikian, apabila istri telah mengikhlaskan utang nafkahnya, maka suami terbebas dari kewajiban membayar utang pada hari-hari yang telah diikhlaskan.
Tidak Ada Hak Suami dalam Penghasilan Istri
Seorang istri memiliki hak penuh atas harta pribadinya, baik berupa mahar, warisan, maupun hasil kerja. Pernikahan tidak membuat harta istri melebur menjadi milik suami. Ibnu Qudamah (Wafat 620 H) menjelaskan bahwa suami tidak berhak mengintervensi harta istri, termasuk hasil kerjanya.
وَلِأنَّ المرأةَ مِن أهْلِ التَّصَرُّفِ ولا حَقَّ لزَوْجِها في مالِها فَلَم يَمْلِكِ الحَجْرَ عليها في التَّصَرُّفِ بجَمِيعِه كأخِيها
Artinya, “Karena seorang wanita (istri) termasuk orang yang memiliki hak penuh untuk mengelola harta, serta suaminya tidak memiliki hak sama sekali atas harta milik istrinya, maka suami tidak berhak membatasi istri dalam mengelola seluruh hartanya, sebagaimana saudara laki-laki sang istri.” (Al-Mughni, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2009] juz VI halaman 56)
Selama Istri Ridha, Suami Boleh Menikmati Hasil Usaha Istri
Pada dasarnya, harta istri adalah milik istri. Karena itu, suami tidak boleh menggunakan atau mengambil harta tersebut tanpa izin dan kerelaan istri. Namun, jika istri ridha, suami boleh ikut menikmati hasil usaha istrinya. Kerelaan ini bisa diketahui secara jelas, atau melalui dugaan kuat bahwa pemilik harta memang mengizinkannya.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) menjelaskan bahwa menggunakan harta milik orang lain, termasuk harta istri, pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Akan tetapi, hal itu diperbolehkan apabila seseorang mengetahui, meyakini, atau memiliki dugaan kuat bahwa pemilik harta tersebut merelakannya.
وَسُئِلَ بِمَا لَفْظُهُ هَلْ جَوَازُ الْأَخْذ بِعِلْمِ الرِّضَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوصٌ بِطَعَامِ الضِّيَافَةِ؟
فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ أَنَّهُ غَيْر مَخْصُوصٍ بِذَلِكَ وَصَرَّحُوا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ فِي ذَلِكَ وَحِينَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ ظَنُّهُ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ لَهُ بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَالِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ ثُمَّ إنْ بَانَ خِلَافُ ظَنّه لَزِمَهُ ضَمَانُهُ وَإِلَّا فَلَا.
Artinya, “Ibnu Hajar ditanya dengan redaksi pertanyaan: ‘Apakah kebolehan mengambil sesuatu atas dasar tahu adanya kerelaan pemiliknya berlaku untuk segala hal, ataukah itu khusus untuk makanan hidangan tamu saja?’
Lalu beliau menjawab: ‘Pendapat yang ditunjukkan oleh perkataan para ulama adalah bahwa kebolehan tersebut tidak khusus untuk makanan hidangan tamu saja. Para ulama juga menegaskan bahwa dugaan yang kuat itu kedudukannya sama dengan mengetahui dalam masalah ini.’
Oleh karena itu, kapan pun seseorang memiliki dugaan kuat bahwa pemilik harta akan mengizinkannya mengambil sesuatu yang spesifik dari hartanya, ia boleh mengambilnya.
Kemudian, jika di kemudian hari terbukti sebaliknya, yakni pemilik harta ternyata tidak rela, maka ia wajib menggantinya atau melakukan dhaman. Namun, jika tidak terbukti sebaliknya, maka ia tidak wajib menggantinya.” (Fatawil Fiqhiyah Al-Kubro, [Kairo: Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1980], Juz IV, halaman 116)
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa suami boleh menikmati hasil usaha istri selama istri bersedia. Kerelaan tersebut menjadi dasar kebolehan, bukan karena suami otomatis berhak atas harta istrinya.
Dengan kata lain, ridha istri adalah kunci. Jika istri tidak ridha, maka suami tidak boleh memanfaatkan harta tersebut secara sepihak.
Meski demikian, kebolehan suami menikmati hasil usaha istri tidak menghapus kewajiban suami untuk menafkahi istri. Dalam Islam maupun hukum positif Indonesia, kewajiban nafkah tetap berada pada suami.
Kewajiban suami menafkahi istri diatur secara tegas dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan ini mewajibkan suami untuk melindungi istrinya dan memenuhi segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Aturan mengenai nafkah istri juga dirinci dalam beberapa landasan hukum lainnya. Pertama, Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa suami wajib menanggung nafkah, kiswah atau pakaian, serta tempat kediaman bagi istri. Selain itu, suami juga wajib mendidik istri, serta memberikan biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pendidikan bagi anak.
Kedua, Pasal 107 KUH Perdata mengatur kewajiban suami untuk melindungi istri dan memberikan segala sesuatu yang perlu serta berpatutan dengan kedudukan dan kemampuannya.
Karena itu, penghasilan istri tidak boleh dijadikan alasan bagi suami untuk melepaskan diri dari kewajiban nafkah. Selama ikatan pernikahan masih ada, pada dasarnya kewajiban nafkah tetap melekat pada suami.
Jika suami sengaja tidak memberi nafkah tanpa alasan yang jelas, maka terdapat konsekuensi hukum yang dapat ditempuh oleh istri. Pertama, istri dapat mengajukan gugatan nafkah kepada Pengadilan Agama. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut pemenuhan nafkah yang menjadi kewajiban suami.
Kedua, tindakan penelantaran rumah tangga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Pelaku penelantaran rumah tangga dapat terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp15 juta.
Walhasil, ada dua hal yang perlu dibedakan. Pertama, suami tetap berkewajiban menafkahi istri sesuai kemampuannya. Kedua, suami boleh menikmati hasil usaha istri hanya jika istri ridha dan mengizinkannya, baik secara jelas maupun berdasarkan dugaan kuat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Islam telah mengatur peran suami dan istri secara proporsional. Suami memiliki kewajiban nafkah, sementara istri memiliki hak atas hartanya sendiri. Meski demikian, Islam tidak menutup ruang kerja sama dalam rumah tangga. Jika istri dengan ridha membantu ekonomi keluarga, atau mengizinkan suami menikmati sebagian hasil usahanya, maka hal itu diperbolehkan.
Namun, kerja sama tersebut harus dibangun di atas kerelaan, kejujuran, dan kesadaran akan tanggung jawab masing-masing. Dengan cara itulah rumah tangga dapat berjalan secara adil, harmonis, dan saling menghargai. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.




Comments are closed.