Mon,25 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Politics
  3. Djojohadikusumo-Baswedan Bertemu di 33

Djojohadikusumo-Baswedan Bertemu di 33

djojohadikusumo-baswedan-bertemu-di-33
Djojohadikusumo-Baswedan Bertemu di 33
service

Dengarkan artikel ini:

Audio ini dibuat menggunakan AI.

Prabowo menyebut Pasal 33 sebagai cetak biru ekonomi RI. Namun, sebenarnya, siapa saja yang merumuskan pasal itu? 


PinterPolitik.com

“Cetak biru itu dituangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 dengan jelas menjabarkan sistem perekonomian yang harusnya kita jalankan sebagai bangsa.” – Prabowo Subianto, Presiden ke-8 RI (20/5/2026)

Cupin sedang menyeruput kopinya ketika layar televisi di warung menayangkan siaran langsung dari Gedung Nusantara. Presiden Prabowo Subianto berdiri di podium Rapat Paripurna DPR RI, menyampaikan sendiri Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027, sesuatu yang biasanya didelegasikan kepada Menteri Keuangan.

Cupin meletakkan cangkirnya. Ia mendengar Prabowo menyebut Pasal 33 UUD 1945 sebagai “cetak biru ekonomi” yang harus dijalankan “secara murni dan konsekuen,” lalu mengaitkannya dengan program Makan Bergizi Gratis yang kini menjangkau 62,4 juta penerima setiap hari.

Yang membuat Cupin mengerutkan dahi bukan angka-angka itu. Yang membuatnya berpikir adalah kalimat Prabowo tentang “para pendiri bangsa” yang merumuskan Pasal 33 berdasarkan pengalaman pahit penjajahan, bahwa mereka “bukan orang-orang yang lugu atau naif.”

Cupin membuka ponselnya dan mulai mencari tahu siapa saja “pendiri bangsa” yang dimaksud. Ia menemukan sebuah artikel di Historia.ID yang membongkar fakta yang jarang diketahui publik: Pasal 33 dirumuskan oleh Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan yang diketuai Mohammad Hatta dengan 22 anggota, dan di antara mereka duduk Margono Djojohadikoesoemo, kakek Prabowo, bersama Abdurrahman Baswedan, kakek Anies Baswedan.

Cupin nyaris tersedak kopinya. Dua nama yang cucunya saling bersaing dalam Pilpres 2024 ternyata pernah duduk di meja yang sama, merumuskan pasal yang kini dikutip salah satu cucu mereka dari podium tertinggi negara.

Tapi tunggu dulu. Apakah Pasal 33 ini memang seistimewa yang disampaikan Prabowo, terutama jika dibandingkan dengan konstitusi negara lain? Dan mengapa sebuah konstitusi perlu secara eksplisit mengatur soal sistem ekonomi?

Ketika Konstitusi Bicara Ekonomi

Cupin mulai menggali lebih dalam dan menemukan bahwa tidak semua konstitusi di dunia memuat ketentuan eksplisit tentang sistem ekonomi. Konstitusi Amerika Serikat, misalnya, melindungi hak milik dan kontrak tetapi tidak mendikte sistem ekonomi tertentu.

Charles Beard dalam An Economic Interpretation of the Constitution of the United States berargumen bahwa keheningan itu bukan kelalaian, melainkan pilihan sadar para pemilik modal yang mendominasi Konvensi Philadelphia 1787. Konstitusi AS, dalam bacaan Beard, justru melindungi kepentingan ekonomi elitnya secara implisit.

Indonesia mengambil jalan yang berbeda sama sekali. Panitia Hatta secara sadar menanamkan visi ekonomi ke dalam konstitusi, menjadikan ekonomi bagian dari tatanan sosial, bukan entitas otonom yang berjalan sendiri.

Cupin teringat konsep embeddedness dari Karl Polanyi dalam The Great Transformation. Polanyi berargumen bahwa ekonomi seharusnya tertanam dalam relasi sosial, bukan sebaliknya, dan ketika masyarakat membiarkan pasar mengatur segalanya, yang terjadi adalah kehancuran.

Tanpa perlu membaca Polanyi, Hatta merumuskan hal yang secara substansial identik. Frasa “disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan” adalah versi Indonesia dari embeddedness: ekonomi tidak dibiarkan “tersusun dengan sendirinya” sebagaimana dalam sistem laissez-faire, melainkan diatur secara sadar oleh masyarakat melalui negara.

Cupin lalu membandingkan dengan negara-negara lain yang juga menanamkan visi ekonomi dalam konstitusinya. India memuat Directive Principles of State Policy dalam Pasal 36 hingga 51 yang terinspirasi dari Konstitusi Irlandia 1937, tetapi prinsip-prinsip itu bersifat non-justiciable atau tidak dapat dipaksakan oleh pengadilan.

Bolivia pada 2009 bahkan melangkah lebih jauh dengan prinsip Vivir Bien atau Suma Qamaña yang menolak pertumbuhan ekonomi linier dan menempatkan harmoni dengan alam sebagai fondasi. Ada resonansi antara Vivir Bien Bolivia dan “asas kekeluargaan” Indonesia karena keduanya menolak individualisme ekonomi liberal.

Yang membedakan Pasal 33 adalah statusnya yang berada di batang tubuh konstitusi dan secara teoritis mengikat, bukan sekadar panduan moral. Jimly Asshiddiqie dalam Konstitusi Ekonomi mencatat bahwa Pasal 33 bertahan dari upaya amandemen pada 2002, ketika sebagian pihak ingin menghapusnya dengan dalih bahwa pasal tersebut menghambat modernisasi ekonomi pasca-krisis 1998.

Cupin mulai memahami bahwa Pasal 33 bukan sekadar warisan sejarah yang usang. Tetapi siapa sebenarnya orang-orang yang merumuskannya, dan mengapa fakta genealogis di balik pasal ini justru relevan untuk Indonesia hari ini?

Milik Bersama di Pasal 33

Cupin kembali membaca daftar 22 anggota Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan. Margono Djojohadikoesoemo, lahir 1894 di Purwokerto, bukan sekadar peserta rapat biasa.

Setelah kemerdekaan, Margono menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Agung dan mendirikan Bank Negara Indonesia pada 5 Juli 1946, bank pertama milik republik yang baru lahir. Ketika De Javasche Bank milik kolonial menolak mengakui kedaulatan Indonesia, Margono-lah yang memastikan negara memiliki infrastruktur keuangan sendiri.

Di sisi lain meja yang sama duduk Abdurrahman Baswedan, lahir 1908 di Surabaya, seorang peranakan Arab yang pada masa kolonial digolongkan sebagai “Timur Asing.” AR Baswedan mendirikan Persatuan Arab Indonesia pada 1934 dengan prinsip ius soli, “di mana aku lahir, di situlah tanah airku,” dan berhasil menyatukan komunitas Arab untuk berjuang demi kemerdekaan Indonesia.

Margono membawa tradisi ekonomi Jawa, dunia perbankan, koperasi, dan tata kelola keuangan negara. AR Baswedan membawa semangat inklusivitas, gagasan bahwa ekonomi nasional harus merangkul semua elemen bangsa tanpa memandang asal-usul.

Cupin menyadari sesuatu yang penting. Pada Pilpres 2024, pendukung Prabowo dan pendukung Anies saling berhadapan di medan politik yang keras, tetapi kakek mereka pernah duduk berdampingan merumuskan fondasi ekonomi yang sama.

Fakta ini mengingatkan Cupin pada apa yang disebut Pierre Bourdieu sebagai capital symbolique, modal simbolis yang diturunkan lintas generasi. Pasal 33 adalah produk dari kerja kolektif yang melampaui sekat ideologis, etnis, dan golongan, sebuah capital symbolique milik seluruh bangsa.

Sri-Edi Swasono, menantu Bung Hatta, pernah berkata dengan tegas bahwa bukan Pasal 33 yang menyebabkan krisis ekonomi atau skandal BLBI, melainkan penyimpangan dari semangat pasal itu sendiri. Hatta sendiri menjelaskan bahwa “dikuasai oleh negara” tidak berarti negara menjadi pengusaha, melainkan negara membuat peraturan yang melancarkan jalan ekonomi dan melarang pengisapan orang lemah oleh orang bermodal.

Cupin menutup ponselnya dan menatap layar televisi yang masih menayangkan analisis pasca-pidato. Ia memikirkan 22 orang di ruang rapat Juli 1945 itu: seorang ekonom Jawa yang kelak mendirikan bank negara, seorang peranakan Arab yang kelak menjadi diplomat pertama republik, seorang tokoh pendidikan bernama Ki Hadjar Dewantara, seorang wakil Indo-Belanda bernama Dahler, dan belasan nama lain yang mewakili keragaman sebuah bangsa yang belum lahir.

Pasal 33 bukan warisan satu keluarga, satu kubu politik, atau satu generasi. Ia adalah titik temu di mana 22 orang dengan latar belakang yang berbeda sepakat tentang satu hal: bahwa kekayaan negeri ini adalah milik rakyatnya, dan tugas negara adalah memastikan hal itu terjadi. (A43)


0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.