● Korban aksi teror berproses dari fase trauma, bangkit, hingga menjadi penyintas yang berdaya.
● Keadilan transformatif mengutamakan pemulihan hubungan sosial ketimbang sekadar aksi penghukuman.
● Keyakinan agama membuat Hendro, seorang korban terorisme, aktif memutus rantai kekerasan lewat program deradikalisasi.
Menjalani hidup pascateror bukanlah hal mudah. Korban aksi terorisme berpotensi mengalami gangguan trauma yang dikenal dengan nama post-traumatic stress disorder (PTSD) atau gangguan mental akibat peristiwa traumatis.
Jika korban masih berjuang mengatasai trauma, maka status korban berada pada tahapan struggling (berjuang). Jika sudah berhasil mengatasinya, maka korban berada pada tahapan resiliensi. Jika korban terlibat aktif dalam upaya dan penanggulangan tindak kekerasan, maka status korban adalah survivor (penyintas).

Hendro (bukan nama sebenarnya) adalah salah satu penyintas kekerasan pelaku tunggal (lone wolf) yang terjadi di Indonesia pada 2018. Ia mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit. Setelah sembuh, Hendro mulai terlibat dalam kegiatan deradikalisasi dan menjalin pertemuan dengan para eks napi terorisme dan keluarga teroris.
Saya mewawancarai Hendro untuk tulisan saya dalam bunga rampai berjudul Wenn Christen in Minderheit Sind (Ketika Umat Kristen Menjadi Minoritas) yang terbit di Jerman tahun 2026.
Dari hasil wawancara dan penelusuran saya dengan orang-orang yang kenal baik Hendro, pemaknaan religius sangat mendominasi narasi Hendro ketika mengisahkan tragedi yang dialaminya.
Keadilan dipahami Hendro bukan dalam kerangka retributif (pembalasan yang setimpal), akan tetapi dalam kerangka transformatif (mengubah). Alih-alih menghukum, kerangka keadilan transformatif menggerakkan masyarakat sebagai pihak yang memperjuangkan pemulihan relasi bagi korban, pelaku dan masyarakat.
Singkatnya, keadilan transformatif menekanan aspek pertanggungjawaban moral untuk memperbaiki kerusakan daripada penghukuman.
Apa itu keadilan transformatif?
Salah satu langkah penting dalam keadilan transformatif adalah pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta integrasi pelaku ke dalam masyarakat. Gagasan [keadilan transformatif] cukup idealis dan lebih menekankan pada komitmen untuk memperbaiki relasi ketimbang kepastian hasil yang dicapai.
Keadilan transformatif mirip dengan keadilan restoratif karena berusaha melampaui logika penghukuman. Hanya terdapat dua perbedaan.
Pertama, keadilan restoratif dilaksanakan sebagai bagian dalam sistem peradilan, sedangkan keadilan transformatif berasal dari inisiatif masyarakat.
Kedua, keadilan transformatif menyasar akar persoalan, sedangkan keadilan restoratif menyasar dampak suatu tindak kejahatan.
Read more: 5 ahli jelaskan apa itu ‘restorative justice’ dan penerapannya di Indonesia
Pengaruh agama dalam merespons tragedi
Pengalaman kekerasan tidak meruntuhkan semangat koeksistensi antarumat beragama. Penulis mengobservasi ke kantor Hendro dan melihat beberapa pekerja perempuan yang mengenakan jilbab.
Meskipun tergolong sebagai minoritas, Hendro tidak menutup-nutupi identitas dalam berinteraksi. Bahkan, dia menceritakan pengalaman kekerasan tersebut sebagai sebuah pengalaman religius baik bagi umat Katolik, maupun non-Katolik.
Bagi Hendro, para keluarga teroris sebenarnya juga korban. Yang menanggung kesalahan seharusnya adalah pelaku.
“Kesalahan tidak boleh dibebankan kepada kerabat para pelaku,” ungkap Hendro.
Hendro memiliki perasaan simpati dan empati terhadap keluarga para pelaku terorisme. Ia pun melakukan aksi nyata dengan memberi bantuan finansial kepada para keluarga teroris.
Bahkan, Hendro siap mempekerjakan pelaku setelah ia keluar dari penjara. Sayangnya, niat tersebut tidak dapat terlaksana karena pelaku terlebih dahulu meninggal dunia.
Hendro berpegang teguh pada prinsip bahwa kekerasan tidak akan menyelesaikan persoalan. Kekerasan harus dilawan dengan cinta kasih seperti keyakinan agama yang Hendro yakini. Itulah yang dapat memutus rantai kekerasan.
Dengan prinsip tersebut, Hendro terlibat aktif dalam usaha deradikalisasi dan dialog dengan eks napi terorisme. Dia menjadi salah satu pembicara dalam beberapa seminar deradikalisasi yang diadakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Korban bisa berdaya
Tindak kekerasan seperti terorisme merusak relasi dalam masyarakat. Suasana ketakutan merupakan salah satu bentuknya.
Namun, korban bisa mimiliki kapasitas untuk merawat dan memperbaiki relasi sosial tersebut.
Kapasitas ini, dalam diskursus feminisme, disebut dengan istilah agency (agensi).
Umumnya, korban cenderung dipahami sebagai pihak yang pasif dan tidak berdaya. Namun, dengan adanya agensi, korban dapat terdorong untuk bersuara menuntut keadilan.
Dalam filsafat, agensi adalah konsep yang menegaskan tanggung jawab moral dari tindakan manusia. Sementara dalam psikologi, agensi adalah konsep yang menunjukkan kapasitas korban untuk mencapai resiliensi atau ketangguhan dalam menjalani hidup.
Pengalaman Hendro adalah bentuk dari kerangka keadilan transformatif yang berusaha memperbaiki relasi di masyarakat. Ketiadaan penyesalan dari pelaku tidak kemudian menghentikan agensi Hendro dalam memperjuangkan keadilan transformatif.
Hendro meyakini pengampunan tidak mensyaratkan penyesalan dari pelaku. Dengan cara demikian, Hendro mewujudkan pengampunan sesuai dengan ajaran agama Katolik yang dianutnya.
Pengalaman Hendro menegaskan bahwa korban juga merupakan subyek yang mampu berempati dan bersimpati. Dalam keadilan transformatif, kemampuan ini penting untuk membangun kembali relasi sosial bagi korban, pelaku dan masyarakat.
Read more: Keadilan restoratif dalam KUHP Baru: Ekspektasi tinggi, kesiapan rendah




Comments are closed.