AWAL APRIL, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir konten media independen Magdalene.id di Instagram dengan dalih mengantisipasi distorsi informasi publik.
Konten memuat perkembangan terbaru kasus percobaan pembunuhan dengan penyiraman air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada 30 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan alasan pemblokiran karena konten tersebut berpotensi memicu persepsi keliru, termasuk juga memuat dugaan tanpa dasar yang jelas sehingga menurunkan kepercayaan publik pada negara.
Pemblokiran konten oleh Komdigi memicu reaksi publik. Koalisi media independen dan kelompok masyarakat sipil mengecam aksi pemblokiran, seturut dengan Dewan Pers yang berupaya mendalami insiden ini. Sorotan publik membuat Komdigi membuka akses blokir terhadap konten tersebut pada 9 April 2026.
Upaya pembatasan informasi di sosial media bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, akun edukasi @neohistoria_id dan pengolah data @perupadata juga pernah menerima surat pemberitahuan yang menyatakan postingan mereka “melanggar hukum.” Oleh karenanya, negara melalui Komdigi meminta platform untuk menurunkan (takedown) postingan tersebut dengan skema moderasi konten.
Di ruang fisik, upaya-upaya pembatasan berekspresi juga pers juga banyak terjadi selama rezim baru berkuasa. Mulai dari teror kepala babi kepada jurnalis Tempo, penangkapan dan kriminalisasi pengguna sosial media dan ribuan peserta aksi unjuk rasa Agustus lalu, hingga penyitaan buku.
Tak sampai di situ, upaya pengkerdilan kesadaran kolektif warga juga diuji melalui serangan digital yang dilakukan secara gerilya bawah tanah.
LBH Pers dan Aji Indonesia mendokumentasi praktik intimidasi yang dilayangkan kepada jurnalis dan masyarakat sipil melalui ancaman saluran komunikasi digital. Belakangan juga diketahui adanya pejabat pemerintah yang rutin mengontak petinggi redaksi atau bos perusahaan media untuk minta berita diturunkan dengan ancaman iklan yang mengakibatkan praktik swasensor.
Begitu juga temuan LBH Pers dalam laporan tahunan 2025 yang mencatat adanya peningkatan serangan siber terhadap jurnalis dan perusahaan media.
Metode pembungkaman seolah beradaptasi dengan perkembanngan zaman dengan melumpuhkan fungsi media tanpa harus berhadapan langsung dengan jurnalis di lapangan.
Ruang digital yang telah menjadi bagian integral dari strategi perlawanan orang muda terhadap ketidakadilan yang seharusnya dilindungi oleh negara. Akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa negara malah bertindak sebagai aktor dibalik sederet praktik serangan digital yang dialami oleh warga yang vokal dan kritis.
Salah satu contoh konkretnya adalah penundaan berlarut (undue delay) terhadap penyelesaian serangan digital berupa doxing yang dialami oleh peneliti anti-korupsi ICW.
Meski korban dalam ancaman serius dan berpotensi memicu kekerasan lanjutan di dunia nyata, tetapi negara tampak lebih gercep melakukan take down terhadap konten ke akun yang justru mengkritisi kebijakan negara dan mengganggu status quo kekuasaan.
Pembatasan pada Kebebasan Berekspresi dan Pers adalah Pelanggaran HAM
Di sisi lan, ruang digital yang kian menyempit memaksa warga untuk memahami strategi pembungkaman yang tak jarang menggunakan instrumen hukum.
Publik yang kritis seringkali dihadapkan pada paradigma “kebebasan harus dengan batasan.” Padahal, menerima mentah-mentah konsep tersebut tanpa mengelaborasi pemahamannya justru akan berakhir pada kesesatan berpikir (logical fallacy).
Secara prinsip, hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dijamin dalam ketentuan Pasal 28, 28E ayat (3), 28F UUD 1945.
Di ruang digital, ketentuan Komentar Umum ICCPR atau Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik 1966 menegaskan bahwa penggunaan internet merupakan bagian yang tak terpisahkan dari cakupan hak atas kebebasan berekspresi, termasuk bagian di dalamnya penyebaran informasi dalam bentuk konvensional seperti surat kabar, pamflet, poster dan termasuk perlindungan terhadap pendapat yang bersifat opini di bidang politik, sejarah moral atau agama.
Sejalan dengan prinsip dasar HAM, hak atas kebebasan berekspresi bukanlah hak absolut yang berarti dalam pelaksanaannya dapat dibatasi atau dikenal dengan istilah derogable rights. Dengan demikian, dalam menjalankan kebebasan berekspresi dan berpendapat, melekat tugas dan tanggung jawab individu untuk menjaga agar pelaksanaan hak tersebut tidak berbenturan dengan pemenuhan hak asasi individu lainnya.
Sedangkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara khusus memberikan jaminan perlindungan kepada perusahaan media dan jurnalis, serta melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Akan tetapi, media seperti Magdalene, Project Multatuli, Remotivi dan media alternatif lainnya masih saja dihadapkan pada ancaman berlapis bahkan upaya pelabelan agen asing dan propaganda yang dinilai sengaja diproduksi untuk meruntuhkan kredibilitas media independen yang kritis terhadap kekuasaan.
Panduan “Melawan” untuk Kita Semua
Mengingat maraknya praktik serangan dan kriminalisasi yang menyasar kelompok masyarakat kritis di dalam ruang digital, penting bagi warga untuk dapat tetap bersuara keras dengan cara yang cerdas dan cadas.
Salah satu panduan sederhana yang dapat dijalankan adalah dengan merujuk pada standar dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ memberikan panduan yang sangat prinsipiel, khususnya bagi warga yang seringkali berhadapan langsung pada praktik-praktik intimidasi dan represi.
Kondisi tersebut memaksa warga secara mandiri melakukan kerja-kerja yang dikenal sebagai jurnalisme warga (citizen journalism).
Salah satu taktik yang paling krusial adalah memastikan prosedur verifikasi terhadap fakta dan informasi. Pastikan sumber kritik, dokumentasi atau informasi yang disampaikan berasal dari fakta di lapangan yang kredibel dan valid.
Pedoman penting lainnya guna menghindari praktik kriminalisasi adalah dengan menyusun konten yang berfokus pada kritik terhadap proses dan substansi kebijakan yang gagal, bukan karakter pembuatnya.
Gunakan kreativitas untuk menyampaikan pesan tanpa harus “menabrak” tembok hukum secara frontal melalui metafora, satir, meme atau bahkan komedi.
Jika mengalami serangan (buzzer, doxing, atau intimidasi) atau bahkan kriminalisasi segera dokumentasi dan laporkan kejadian tersebut kepada lembaga bantuan hukum atau organisasi masyarakat sipil lainnya yang memiliki concern pada isu digital.
Chikita Edrini Marpaung adalah pengacara publik di LBH Pers.





Comments are closed.