Ditulis oleh Hutama Prayoga •
KABARBURSA.COM – Manajemen PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) memastikan kebijakan tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) tidak berdampak terhadap kegiatan perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan manajemen DAAZ saat menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kebijakan tata kelola ekspor tersebut.
“Perseroan memandang bahwa rencana kebijakan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen DAAZ dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis, 28 Mei 2026.
Manajemen DAAZ menyampaikan kontribusi kegiatan perdagangan ekspor terhadap total pendapatan Perseroan selama ini relatif minimal.
Pada tahun 2025 misalnya, kontribusi penjualan ekspor terhadap total pendapatan Perseroan tercatat sebesar 2,14 persen.
Manajemen memperkirakan rencana kebijakan tersebut juga tidak memberikan dampak material terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas Perseroan.
“Mengingat porsi transaksi ekspor Perseroan selama ini tidak signifikan dibandingkan keseluruhan kegiatan usaha Perseroan,” ungkap manajemen.
Tak hanya itu, manajemen DAAZ hingga kini juga belum melihat adanya dampak terhadap kegiatan operasional yang signifikan, mengingat mekanisme teknis pelaksanaan regulasi tersebut masih belum ditetapkan secara definitif.
“Perseroan akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian apabila diperlukan setelah ketentuan pelaksanaan diterbitkan,” terangnya.
Hingga kini, manajemen DAAZ menyarakan Perseroan masih memantau perkembangan terkait rencana penerbitan PP tata kelola ekspor SDA dimaksud, termasuk ketentuan pelaksanaan serta mekanisme implementasi teknis yang akan diterapkan di lapangan.
“Mengingat regulasi tersebut masih dalam tahap rencana dan belum diberlakukan secara penuh, Perseroan belum dapat menilai secara komprehensif dampak operasional maupun administratif yang mungkin timbul,” jelasnya.
“Namun demikian, Perseroan pada prinsipnya akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila regulasi tersebut telah diterapkan secara efektif,” tambah manajemen DAAZ. (*)





Comments are closed.