Bandung, Arina.id—Wacana pengaktifan kembali penerbangan komersial bermesin jet di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, memunculkan perdebatan mengenai arah kebijakan transportasi dan tata ruang di Jawa Barat.
Di satu sisi, langkah tersebut diyakini mampu menghidupkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi Bandung Raya. Namun di sisi lain, kebijakan itu dinilai berpotensi menghambat optimalisasi Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati yang dibangun sebagai gerbang udara utama provinsi.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menilai kebijakan tersebut harus dilihat secara komprehensif karena tidak hanya berkaitan dengan layanan penerbangan, tetapi juga menyangkut pembangunan wilayah dan investasi infrastruktur jangka panjang.
Menurutnya, pengaktifan kembali Bandara Husein akan memberikan dampak positif yang cepat bagi sektor pariwisata dan ekonomi Bandung Raya. Wisatawan domestik maupun mancanegara, khususnya dari Malaysia dan Singapura, dapat kembali mengakses Kota Bandung secara langsung tanpa harus menempuh perjalanan darat dari Kertajati.
“Hotel, restoran, kafe, industri kreatif, factory outlet hingga pelaku UMKM berpotensi kembali menikmati peningkatan kunjungan wisatawan yang selama ini menjadi penggerak ekonomi Kota Bandung,” ujarnya kepada Arina.id, Ahad (31/5).
Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko mengurangi daya tarik Bandara Kertajati yang dibangun dengan investasi besar untuk menggantikan peran Bandara Husein sebagai bandara utama Jawa Barat.
Dengan beroperasinya kembali penerbangan jet dari Bandung, masyarakat Bandung Raya diperkirakan akan lebih memilih Husein dibandingkan Kertajati yang berjarak sekitar 1 hingga 1,5 jam perjalanan melalui Tol Cisumdawu. Kondisi itu dikhawatirkan membuat tingkat keterisian penumpang di Kertajati kembali menurun.
Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi dinilai akan memperoleh keuntungan berupa efisiensi waktu dan biaya perjalanan. Warga Bandung yang hendak terbang ke berbagai kota besar tidak perlu lagi melakukan perjalanan darat tambahan menuju Kertajati maupun Bandara Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Meski demikian, Djoko mengingatkan adanya keterbatasan teknis di Bandara Husein. Selain berada di tengah kawasan permukiman padat, bandara tersebut juga memiliki panjang landasan pacu yang terbatas serta kapasitas apron dan terminal yang tidak terlalu besar.
Dampak terhadap Pengembangan Kota
Dari perspektif tata ruang, keberadaan bandara di tengah Kota Bandung dinilai menghadirkan tantangan tersendiri. Salah satunya adalah pembatasan ketinggian bangunan akibat penerapan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Kondisi tersebut membuat pengembangan kota secara vertikal menjadi terbatas sehingga mendorong perluasan kawasan perkotaan ke wilayah pinggiran. Akibatnya, tekanan terhadap lahan hijau dan daerah resapan air berpotensi semakin meningkat.
Selain itu, meningkatnya aktivitas penerbangan juga diperkirakan akan menambah beban lalu lintas di kawasan sekitar bandara, terutama di koridor Jalan Pajajaran, Jalan Garuda, dan Jalan Abdurachman Saleh yang selama ini sudah padat.
Di sisi ekonomi, akses langsung menuju pusat Kota Bandung diperkirakan akan memperkuat kembali sektor pariwisata, perdagangan, dan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition). Namun, kondisi tersebut juga berpotensi menghambat upaya pemerintah menggeser pusat pertumbuhan baru ke kawasan Bandung Timur yang selama ini dikembangkan melalui proyek kawasan transit dan teknologi.
Menurut Djoko, pengoperasian kembali bandara jet di tengah kota juga membawa konsekuensi lingkungan berupa peningkatan polusi suara dan emisi kendaraan maupun pesawat yang beroperasi di kawasan padat penduduk.
Perlu Skema Pembagian Peran
Untuk menghindari dampak negatif terhadap Kertajati, Djoko mengusulkan adanya pembagian fungsi yang jelas antara kedua bandara. Bandara Husein dapat difokuskan untuk melayani penerbangan domestik jarak pendek-menengah, rute regional ke Singapura dan Malaysia, serta pesawat baling-baling.
Sementara itu, Bandara Kertajati tetap diarahkan sebagai pusat penerbangan internasional jarak jauh, layanan haji dan umrah, serta logistik dan kargo berskala besar.
“Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan mobilitas masyarakat dengan keberlanjutan sistem transportasi dan pengembangan wilayah Jawa Barat,” kata Djoko.
Ia menegaskan, pengaktifan kembali Bandara Husein sebaiknya diposisikan sebagai instrumen transisi yang diatur secara ketat melalui kebijakan slot penerbangan dan integrasi antarmoda, bukan sebagai langkah yang berpotensi menghambat optimalisasi infrastruktur strategis yang telah dibangun di Jawa Barat.





Comments are closed.