Mon,31 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Warga Resah, Penanganan Dugaan Pungli PTSL di Barongsawahan Jombang Tak Kunjung Tuntas

Warga Resah, Penanganan Dugaan Pungli PTSL di Barongsawahan Jombang Tak Kunjung Tuntas

warga-resah,-penanganan-dugaan-pungli-ptsl-di-barongsawahan-jombang-tak-kunjung-tuntas
Warga Resah, Penanganan Dugaan Pungli PTSL di Barongsawahan Jombang Tak Kunjung Tuntas
service

Ringkasan Berita:

  • Warga Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, mempertanyakan kelanjutan penanganan dugaan pungli Program PTSL yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan meski telah berbulan-bulan ditangani Inspektorat Jombang.
  • Kejaksaan Negeri Jombang belum dapat mengusut perkara tersebut ke ranah pidana karena masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Jombang sebagai dasar menentukan adanya pelanggaran administrasi atau unsur pidana.
  • Kasus ini mencuat setelah sedikitnya 20 warga mengaku dimintai biaya Rp100 ribu hingga Rp2,6 juta per bidang tanah dalam tahapan Masdasik Program PTSL yang seharusnya tidak dipungut biaya.


Jombang (beritajatim.com) – Keresahan warga Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, kian meningkat menyusul belum adanya kejelasan terkait penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Meski telah berbulan-bulan ditangani Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang, perkembangan kasus yang diduga melibatkan tiga oknum perangkat desa tersebut hingga kini belum diketahui publik.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat yang menilai proses penanganan kasus terkesan berjalan lambat. Warga berharap ada kepastian mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap dugaan pungli yang sebelumnya ramai diperbincangkan.

“Saya pernah baca di media, penanganan kasus dugaan pungli tersebut kan sudah beberapa bulan ditangani Inspekturat Pemkab Jombang. Namun sampai sekarang kok tidak ada kabarnya, ada apa ini?,” kata seorang tokoh masyarakat Desa Barongsawahan, kepada awak media.

Menurutnya, warga hanya menginginkan kejelasan mengenai perkembangan kasus yang diduga merugikan masyarakat tersebut. “Warga Barongsawahan ini berharap ada kejelasan proses kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum perangkat itu. Jangan sampai kasus dugaan pungli ini tanpa ada kejelasan,” tutur tokoh masyarakat itu, Minggu (31/5/2026).

Ia menilai, jika penanganan kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, maka kecurigaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat akan semakin menguat. “Warga di sini ini jauh sebelum kasus dugaan pungli itu ditangani Inspekturat sudah menduga kasus ini bakal mandeg. Kalau benar kasus ini mandeg, tentunya dugaan warga benar,” tandasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jombang sebelumnya menyatakan belum dapat melangkah lebih jauh dalam mengusut dugaan pungli tahapan PTSL di Desa Barongsawahan karena masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Jombang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa hingga 23 April 2026 belum ada pelimpahan resmi perkara tersebut ke kejaksaan. “Untuk saat ini, kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan APIP Inspektorat Jombang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut Deady, sesuai prosedur yang berlaku, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu sebelum perkara dapat diproses lebih lanjut melalui jalur hukum. “Belum diserahkan ke kejaksaan, masih dalam penanganan Inspektorat,” tambahnya.

Hasil audit investigasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara tersebut masuk kategori pelanggaran administrasi atau memiliki unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti ke ranah hukum.

Kasus dugaan pungli ini mencuat setelah sedikitnya 20 warga Desa Barongsawahan mengaku dimintai sejumlah uang dalam tahapan Masyarakat Pengumpul Data Fisik (Masdasik) Program PTSL. Besaran pungutan yang dikeluhkan bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp2,6 juta per bidang tanah dengan alasan mempercepat proses administrasi.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, tahapan Masdasik dalam program PTSL seharusnya tidak dikenakan biaya kepada masyarakat. Hingga kini, warga masih menunggu hasil audit investigasi Inspektorat Jombang yang akan menentukan arah penanganan kasus tersebut. [suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.