Thu,16 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Features
  3. Pertahankan Tanah dari Tambang, Tiga Petani Routa Konawe Ditahan

Pertahankan Tanah dari Tambang, Tiga Petani Routa Konawe Ditahan

pertahankan-tanah-dari-tambang,-tiga-petani-routa-konawe-ditahan
Pertahankan Tanah dari Tambang, Tiga Petani Routa Konawe Ditahan
service

Tiga petani di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan polisi setelah dilaporkan pihak perusahaan tambang PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Penahanan tiga petani Hartong (46), Habibi (43) dan Didin (18) dikecam Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sultra.

Menurut Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, ketiga petani ini ditahan Polda Sultra, berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA Sulawesi Tenggara,Tanggal 25 Januari 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor. SP. Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum, Tanggal 19 Mei 2026.

Andi Rahman, mengungkapkan ketiga petani tersebut dilaporkan oleh PT SCM dengan tuduhan melanggar Pasal 262 KUHP atau Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan “kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau perusakan”.

WALHI Sultra, menilai penahanan ini diduga merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. SCM terhadap para petani melalui perangkat negara, aparat penegak hukum (APH).

“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari ekspansi industri tambang,” tegas Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, Rabu (20/5/2026).

Dia mengungkapkan, proses hukum tersebut tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Routa dan PT SCM, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

Konflik bermula sejak pembangunan jalan hauling tambang PT SCM yang melintasi kebun dan wilayah kelola masyarakat tanpa penyelesaian hak warga secara adil dan menyeluruh.

Andi Rahman, menjelaskan selama bertahun-tahun masyarakat Routa telah menempuh berbagai jalur damai, mulai dari aksi demonstrasi, rapat dengar pendapat, mediasi pemerintah daerah, hingga pertemuan dengan berbagai institusi negara. Namun hingga kini akar persoalan konflik agraria tersebut belum pernah diselesaikan secara serius.

“Ketegangan memuncak pada Desember 2025 saat masyarakat melakukan aksi bertahan di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur. Dalam situasi tersebut terjadi insiden kecil yang kemudian dijadikan dasar pelaporan pidana terhadap tiga warga,” jelasnya.

WALHI Sultra, menegaskan bahwa tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut, namun proses hukum tetap berjalan hingga berujung penahanan.

“Kami menilai pola seperti ini terus berulang dalam berbagai konflik sumber daya alam di Sulawesi Tenggara, masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya dikriminalisasi, sementara korporasi yang diduga merampas ruang kelola rakyat tetap bebas beroperasi,” ujar Andi Rahman

“Negara seharusnya hadir menyelesaikan konflik agraria dan melindungi hak-hak warga negara, bukan justru menggunakan instrumen hukum pidana untuk membungkam perjuangan masyarakat,” imbuhnya.

WALHI Sultra juga menilai kriminalisasi terhadap masyarakat Routa merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta masa depan masyarakat adat dan petani yang hidup di tengah ekspansi industri ekstraktif nasional.

Atas kondisi tersebut, WALHI Sultra mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera membebaskan Hartong, Habibi, dan Didin serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat Routa.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyelesaikan konflik agraria di Routa secara adil dengan mengutamakan perlindungan hak-hak masyarakat.

Kementerian ESDM, KLHK, dan lembaga terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), termasuk dugaan pelanggaran terhadap ruang kelola masyarakat.

Komnas HAM dan lembaga pengawas nasional turun langsung memantau dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi dalam konflik Routa.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.