Arina.id – Bisnis jasa kolam pemancingan semakin diminati oleh masyarakat. Berbagai sistem digunakan seperti sistem kiloan di mana para pemancing tidak dipungut biaya tiket masuk dan tangkapan ikannya akan ditimbang dan dihitung sesuai dengan harga jenis ikan yang ada.
Tidak ada problem serius dalam kacamata fikih Islam terkait praktik kolam pancing sistem kiloan. Praktik ini lebih bisa dipahami sebagaimana jual beli pada umumnya. Hanya saja pembeli mengambil ikan sendiri dengan cara memancing, kemudian bertransaksi sesuai dengan harga dan kilogram yang ditentukan. Sebagaimana praktik dalam toko-toko ritel modern.
Namun, di beberapa daerah tidak sedikit kolam pemancingan yang menerapkan sistem harian. Dalam sistem ini pemancing diharuskan membayar sejumlah uang mulai dari 100 ribu sampai 200 ribu rupiah dengan fasilitas boleh memancing hingga waktu yang telah ditentukan dan boleh membawa pulang berapapun ikan yang didapatkannya.
Pandangan Fikih Islam
Dalam kacamata fikih Islam, akad yang dilakukan dalam sistem harian cenderung bukan jual beli seperti biasa, tetapi lebih kepada akad sewa atau akad ijarah.
Akad ijarah dalam fikih Islam didefinisikan sebagai berikut:
عقد على مَنْفَعَة مَقْصُودَة مَعْلُومَة قَابِلَة للبدل وَالْإِبَاحَة بعوض مَعْلُوم
Artinya: “Transaksi atas suatu jasa yang berkriteria maqsudah (penting/ berarti/ bukan yang tidak berharga), yang diketahui, yang layak untuk diberi upah dan yang jasanya boleh dimanfaatkan, dengan upah yang diketahui.” (Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Darel Kheyr, 1994] hlm. 295.).
Masalah utama akad ijarah sistem harian adalah terletak pada status ikan hasil tangkapan para angler. Akad ijarah hanya menyediakan layanan jasa tanpa memiliki barang dan sarana prasarana yang menunjang terwujudnya jasa terebut. Sama sekali tidak merusak atau mengurangi kuantitas barang itu.
Kaidah umum dalam akah ijarah adalah sebagaimana catatan berikut:
وكل ما أمكن الإنتفاع به مع بقاء عينه صحت إجارته إذ قدرت بمدة أو عمل
Artinya: “Setiap sesuatu yang bisa digunakan dengan catatan tidak merusaknya, maka sah untuk akad ijarah jika ditentukan durasi atau amalnya.” (Ibnu al-Mulaqin, al-Tadzkirah fi Fiqhis Syafi’I, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2006], hlm. 82.).
Seperti contoh penyedia layanan jasa rental mobil, penikmat jasa hanya bisa menikmati jasa transportasi rental mobil tersebut tanpa memiliki mobil yang disewa. Akad jasa rental mobil tersebut bisa disebut dengan akad ijarah.
Berbeda dengan kasus kolam pancing sistem harian yang tujuan pembayaran jasa tersebut adalah bukan hanya sekedar jasa memancingnya. Mereka ingin mendapatkan ikan dengan jumlah banyak tanpa harus menimbangnya dan membayar sesuai kiloan. Sementara, ikan itu tidak bisa dimiliki jika menggunakan akad sewa karena yang disewakan hanyalah kolamnya untuk jasa memancing.
Jika saja praktik sistem harian hanya menyediakan jasa memancing dan ikan yang didapat diceburkan kembali ke dalam kolam, maka akad ijarah bisa dibenarkan.
Pandangan Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i tidak membenarkan adanya kepemilikan barang dalam prktik ijarah, sebab terori dasar dari ijarah adalah jual beli layanan jasa, bukan jual beli barang atau benda. Bahkan untuk layanan jasa yang berkonsekuensi memiliki bagian dari bendanya hukum ijarahnya dipermasalahkan.
Para ulama madzhab Syafi’i menyimpulkan beberapa syarat sah dalam akad ijarah, di antaranya dalah syarat yang berkenaan dengan tidak adanya konsekuensi memiliki barang yang digunakan jasanya, sebagaimana berikut:
الشرط الرابع: أن لا يكون في المنفعة استيفاء عين قصداً: فلا تصحّ إجارة البستان لاستيفاء ثمرته، ولا الشاة لاستيفاء صوفها أو لبنها أو نتَاجها، لأن الأصل في عقد الإجارة تمليك المنافع، فلا تملك الأعيان بعقدها قصداً. ولأن هذا في الحقيقة استهلاك لا انتفاع، وموضوع الإجارة في الأصل الانتفاع لا الاستهلاك
Artinya: “Syarat keempat: akad ijarah tidak dilakukan terhadap jasa yang bertujuan untuk mengambil bendanya, maka tidak sah akad ijarah terhadap taman dengan tujuan memiliki bunganya, juga kambing untuk kulitnya, atau susunya, atau produknya yang lain, sebab teori dasar dalam akad ijarah adalah kepemilikan manfaat/jasa, bukan bertujuan untuk kepemilikan barang, sebab layanan jasa seperti itu hakikatnya adalah menghabiskan jasa, bukan menikmati jasa, sedangkan objek dalam ijarah adalah pemanfaatan bukan penghabisan.” (Musthafa al-Khin, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabis Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], vol. 6, hlm. 142.).
Menyewakan kolam untuk dipancing ikannya tidak dibenarkan dalam akad ijarah menurut madzhab Syafi’i. Yang diperbolehkan adalah menyewakan kolam atau tambak untuk dikelola dan ditanami ikan dan dipanen produknya serta diambil ikannya. Sebagaimana catatan Imam Rafi’i berikut:
ولا يجوز أن يسْتأجر برَكَةً ليأخذ منها السَّمَك، فإنه كاستئجار الأشْجار للثِّمار، ولو استأْجَرَها لِيَحْبِسَ فيها الماء حتَّى يجتمع فيها السمك جاز.
Artinya: “Tidak boleh menyewakan kolam untuk diambil ikannya, sebab praktik itu sama dengan menyewakan pohon berbuah untuk diambil buahnya. Jika menyewa kolam (dikelola) untuk penampungan air hingga ikan-ikan berkumpul di dalamnya maka boleh.” (Abdul Karim bin Muhammad al-Rafi’i, Al-Aziz Syarh al-Wajiz, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997], vol. 6, hlm. 187.).
Pandangan Madzhab Hanbali
Meskipun praktik kolam pancing sistem harian berpotensi tidak sah sebagai akada ijarah menurut madzhab Syafi’i, praktik ini bisa sah sebagai akad ijarah menurut madzhab Hanbali sebagaimana catatan al-Bahuti berikut:
قال في “المغني”: وهذا التعليل يقتضي أنه يجوز أن يستأجر منه بركته ليصطاد منها السمك مدة معلومة. انتهى. وهو واضح إذا لم تُعمل للسمك؛ لأن هواء البركة وعُمْقَها فيه نوع انتفاع بمرور آلة الصيد، والسمك يؤخذ على الإباحة،
Artinya: “Ibnu Qudamah dalam al-Mughni berkata “alasan ini (keabsahan ijarah sumur untuk diambil airnyanya) berimplikasi terhadap kebolehan menyewakan kolam untuk menangkap ikannya di waktu tertentu”. Pendapat ini sangat jelas jika akad itu tidak diperuntukkan untuk ikannya, sebab bagian udara kolam dan bagian dalamnya mempunyai bentuk manfaat/jasa tersendiri seperti dengan lewatnya alat menangkap ikan, sedangkan ikannya diambil atas dasar ibahah.” (Mansur bin Yunus al-Bahuti, Kasyyaful Qina’ an al-Iqna’, [Departemen Peradilan Kerajaan Saudi Arabia: 2008], vol. 9, hlm. 67.).
Argumentasi madzhab Hanbali tersebut menyatakan bahwa memancing merupakan sebuah jasa yang diperhitungkan, sebab area pemancingan dan kedalaman kolam itu sendiri mempunyai layanan jasa seperti pergerakan alat pancing, sehingga sah untuk dijadikan sebagai akad ijarah.
Sedangkan ikan yang ditangkap dihalalkan untuk dibawa pulang atas dasar ibahah atau izin dari penyedia layanan jasa sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yakni boleh membawa pulang ikan yang didapatkan. Wallahu a’lam.





Comments are closed.