Sat,11 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Kemenkes Apresiasi Putusan MK Perihal Pengujian Pasal KLB dan Wabah UU Kesehatan

Kemenkes Apresiasi Putusan MK Perihal Pengujian Pasal KLB dan Wabah UU Kesehatan

kemenkes-apresiasi-putusan-mk-perihal-pengujian-pasal-klb-dan-wabah-uu-kesehatan
Kemenkes Apresiasi Putusan MK Perihal Pengujian Pasal KLB dan Wabah UU Kesehatan
service

ementerian Kesehatan (Kemenkes) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang dibacakan pada Senin, 29 Juni 2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, atas perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam putusan, MK menolak seluruh permohonan pengujian yang diajukan Dharma Pongrekun selaku Pemohon terhadap sejumlah pasal mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, termasuk ketentuan mengenai sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, serta penegakan hukum dalam penanggulangan wabah.

Kemenkes memandang putusan MK menegaskan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Kesehatan telah sesuai dengan koridor konstitusi, dengan tetap mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara dalam menghadapi ancaman kesehatan serta keselamatan yang berdampak luas. Kewajiban mematuhi dan tidak menghalangi upaya penanggulangan KLB dan wabah merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi kesehatan masyarakat, yang efektivitasnya bergantung pada kepatuhan masyarakat.

Kemenkes juga mencatat pertimbangan Mahkamah yang menyatakan kewenangan administratif yang diberikan kepada Menteri Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis KLB dan wabah merupakan bentuk pendelegasian yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang dilaksanakan sesuai norma, asas, tujuan, dan batasan yang telah diatur dalam undang-undang.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penguatan bagi pemerintah dalam menjalankan upaya perlindungan kesehatan masyarakat secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.

“Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujar Aji Muhawarman dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Aji menambahkan, Kementerian Kesehatan akan terus memastikan seluruh kebijakan penanggulangan KLB dan wabah dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan para ahli, tenaga medis, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.

“Kami juga memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan kebijakan kesehatan nasional,” katanya.

Selain itu, Kemenkes turut menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam sistem kewaspadaan dini melalui mekanisme pelaporan kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya deteksi cepat dan respons dini untuk melindungi masyarakat secara luas.

Ke depan, Kementerian Kesehatan akan terus memperkuat sistem surveilans, kesiapsiagaan, dan respons kesehatan masyarakat guna menghadapi berbagai potensi ancaman kesehatan, termasuk penyakit menular dan kondisi kedaruratan kesehatan lainnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.