Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. FAKTA Indonesia: Anak Bukan Pasar Nikotin, Vape, dan Gula

FAKTA Indonesia: Anak Bukan Pasar Nikotin, Vape, dan Gula

fakta-indonesia:-anak-bukan-pasar-nikotin,-vape,-dan-gula
FAKTA Indonesia: Anak Bukan Pasar Nikotin, Vape, dan Gula
service

Hari Anak Nasional tidak boleh berhenti sebagai panggung seremoni. Di balik slogan perlindungan anak, jutaan anak Indonesia masih dibiarkan tumbuh dalam kepungan produk berbahaya: rokok murah, rokok ketengan, vape beraroma manis, iklan nikotin di ruang digital, serta minuman dan pangan olahan tinggi gula, garam, dan lemak.

Negara tidak sedang kekurangan tema peringatan. Negara sedang kekurangan keberanian untuk melindungi anak dari kepentingan industri.

Sebagai Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA Indonesia) dan public health advocate yang selama hampir 20 tahun bekerja dalam advokasi hak warga, pengendalian tembakau, rokok elektronik, serta kebijakan pangan sehat, Tubagus Haryo Karbyanto melihat satu pola yang terus berulang. Ketika korban bernama anak, negara berpidato; ketika pelaku bernama industri, negara bernegosiasi.

Ia menyatakan anak Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi ancaman penyakit di masa depan. Mereka sedang menjadi target pasar hari ini. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya berusia 10–18 tahun.

Kelompok usia 15–19 tahun, kata dia, menjadi kelompok perokok terbesar, disusul usia 10–14 tahun. Penggunaan rokok elektronik juga meningkat tajam; prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021. “Ini bukan sekadar angka. Ini adalah alarm kegagalan negara,” katanya.

Tubagus menyatakan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebenarnya telah memberikan dasar hukum penting: larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; larangan penjualan rokok batangan; larangan penjualan melalui mesin layan diri; larangan penempatan produk di area strategis yang mudah dilihat anak; larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; serta pembatasan iklan luar ruang dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Tetapi, ujar Tubagus, aturan tanpa pengawasan hanyalah kertas. Larangan tanpa sanksi yang bekerja hanya menjadi dekorasi kebijakan. Ketika rokok masih bisa dibeli anak dengan uang jajan, ketika vape masih dikemas seperti permen, dan ketika iklan nikotin masih menyelinap di media sosial, maka perlindungan anak telah kalah oleh pasar.

Lebih ironis lagi, kata dia, kebijakan fiskal negara belum sepenuhnya berpihak pada anak. Ketika cukai rokok tidak dinaikkan secara progresif dan harga rokok tetap terjangkau, negara sesungguhnya sedang membiarkan anak membeli risiko kanker, penyakit paru, stroke, dan kemiskinan dengan uang saku mereka sendiri.

“Pertanyaannya sederhana, berapa harga paru-paru anak Indonesia dalam neraca kebijakan negara?” ucapnya.

Menurut Tubagus, ancaman terhadap anak juga datang dari meja makan, kantin sekolah, warung, minimarket, aplikasi pesan antar, dan layar gawai. Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan merupakan faktor risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan stroke. Batas konsumsi harian yang dianjurkan Kementerian Kesehatan adalah gula 50 gram, garam 5 gram, dan lemak 67 gram per orang per hari.

Namun, lanjut dia, lingkungan anak justru dibanjiri minuman berpemanis dan pangan olahan tinggi gula, garam, dan lemak. Banyak produk dipasarkan dengan kemasan warna-warni, karakter lucu, hadiah, potongan harga, promosi digital, dan bahasa iklan yang seolah-olah aman untuk dikonsumsi setiap hari. “Ini bukan kebebasan memilih. Ini adalah manipulasi pasar terhadap anak,” katanya.

Tubagus mengingatkan oraktik baik global menunjukkan negara bisa dan harus bertindak lebih tegas. WHO telah menegaskan anak harus dilindungi dari pemasaran pangan tinggi gula, garam, lemak jenuh, lemak trans, dan natrium.

Berbagai negara, kata dia, telah bergerak lebih maju dengan label peringatan depan kemasan, larangan pemasaran produk tidak sehat kepada anak, pembatasan penjualan di sekolah, cukai minuman berpemanis, serta pembatasan ketat terhadap rokok dan rokok elektronik.

Karena itu, menurut Tubagus, Hari Anak Nasional 2026 harus menjadi titik balik. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak cukup hanya berbicara tentang generasi emas, makan bergizi, dan masa depan anak. “Pemerintah harus memastikan anak tidak dijadikan konsumen masa depan industri nikotin, vape, dan gula,” ucap Tubagus.

FAKTA Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan perlindungan anak dari produk adiktif dan produk pangan tidak sehat sebagai agenda prioritas nasional. FAKTA Indonesia merekomendasikan tujuh langkah konkret kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pertama, terbitkan Perpres atau Inpres “Benteng Anak Indonesia” yang mengintegrasikan perlindungan anak dari rokok, rokok elektronik/vape, minuman berpemanis, pangan tinggi gula, garam, lemak, iklan digital, dan konflik kepentingan industri.

Kedua, segera terbitkan dan jalankan aturan teknis pelaksanaan PP 28 Tahun 2024, terutama larangan penjualan rokok/vape kepada anak, larangan rokok batangan, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta pembatasan iklan dalam radius 500 meter.

Ketiga, naikkan cukai rokok secara signifikan, konsisten, dan berperspektif perlindungan anak, disertai harga jual eceran minimum yang efektif agar rokok tidak lagi mudah dibeli dengan uang jajan anak.

Keempat, perketat pengendalian rokok elektronik/vape sebagai produk adiktif yang mengancam anak dan remaja, termasuk pelarangan rasa, aroma, desain, kemasan, promosi, sponsor, dan penjualan daring yang menarik minat anak.

Kelima, segera terapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan, dengan tarif progresif berbasis kadar gula, dan alokasikan penerimaannya untuk penyediaan air minum aman di sekolah, edukasi gizi, serta pencegahan obesitas dan diabetes anak.

Keenam, wajibkan label peringatan depan kemasan yang tegas, besar, kontras, dan mudah dibaca, seperti “Tinggi Gula”, “Tinggi Garam”, “Tinggi Lemak”, “Tinggi Natrium”, atau “Tidak Dianjurkan untuk Anak” pada produk pangan olahan dan minuman berpemanis yang melampaui ambang batas kesehatan, disertai larangan promosi produk tinggi GGL kepada anak di sekolah, ruang publik, dan media digital.

Ketujuh, bersihkan program Makan Bergizi Gratis dari produk tinggi gula, garam, lemak, rokok, vape, dan sponsor industri bermasalah, agar program unggulan Presiden benar-benar menjadi investasi kesehatan anak, bukan pintu masuk baru normalisasi produk tidak sehat.

Tubagus menyatakan Hari Anak Nasional harus menjadi hari keberpihakan. Bukan kepada industri. Bukan kepada penerimaan negara jangka pendek. Bukan kepada iklan. “Tetapi kepada anak-anak yang belum punya kuasa menolak nikotin, belum cukup kuat melawan rayuan vape, belum mampu membaca label gizi rumit, dan belum terlindungi dari algoritma promosi digital,” kata Tubagus.

Ia mengingatkan, anak bukan pasar, anak bukan target iklan. Anak bukan angka dalam kalkulasi cukai. Anak adalah warga negara hari ini yang hak hidup, hak sehat, dan hak tumbuh kembangnya wajib dilindungi negara.

Menurut Tubagus, jika pemerintah benar-benar ingin membangun generasi emas, maka langkah pertamanya jelas. “Hentikan negara menjadi penjaga pintu bagi industri yang merusak kesehatan anak,” kata dia.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.