Tue,14 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Kemkomdigi tegaskan registrasi SIM wajib pakai verifikasi biometrik

Kemkomdigi tegaskan registrasi SIM wajib pakai verifikasi biometrik

kemkomdigi-tegaskan-registrasi-sim-wajib-pakai-verifikasi-biometrik
Kemkomdigi tegaskan registrasi SIM wajib pakai verifikasi biometrik
service

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa registrasi kartu SIM perdana mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan metode verifikasi data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah, tidak boleh lagi menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK.

Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah mengatakan bahwa pemerintah menerapkan ketentuan itu untuk memastikan registrasi nomor seluler tidak bisa dilakukan menggunakan identitas orang lain.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik,” katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta pada Jumat.

“Karena itu, kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital telah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi nomor pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi berbasis NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Operator seluler juga diminta memastikan seluruh registrasi kartu SIM baru dilakukan menggunakan metode verifikasi berbasis data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2 Juli 2026 telah menyurati Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna meminta penutupan akses validasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk keperluan registrasi pelanggan layanan seluler.

Baca juga: Pakar sebut verifikasi biometrik kartu SIM untuk lindungi identitas

Direktur Jenderal Ekosistem Digital pada 3 Juli 2026 melakukan inspeksi mendadak di satu mal di Jakarta Pusat untuk meninjau penerapan aturan registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi berbasis data biometrik.

Selama melakukan inspeksi, dia mendapati satu operator telah menerapkan prosedur registrasi dengan metode verifikasi berbasis data biometrik dan dua operator yang masih memungkinkan registrasi pelanggan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Selain itu, selama inspeksi ditemukan kartu-kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan.

Edwin mengatakan bahwa penerapan aturan baru mengenai registrasi pelanggan layanan seluler membutuhkan dukungan dari semua penyelenggara layanan telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia.

“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” katanya.

“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ia menambahkan.

Kemkomdigi akan terus mengawasi pelaksanaan aturan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik di seluruh Indonesia.

Penyelenggara layanan telekomunikasi yang kedapatan mengaktifkan nomor seluler pelanggan baru tanpa proses registrasi berbasis data biometrik sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pengamat usul registrasi SIM biometrik juga berlaku untuk nomor lama

Baca juga: Registrasi SIM biometrik dinilai tingkatkan keamanan layanan seluler

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.