Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polres Sumenep Bekuk Warga Dungkek Gegara Simpan 8 Poket Sabu Siap Edar

Polres Sumenep Bekuk Warga Dungkek Gegara Simpan 8 Poket Sabu Siap Edar

polres-sumenep-bekuk-warga-dungkek-gegara-simpan-8-poket-sabu-siap-edar
Polres Sumenep Bekuk Warga Dungkek Gegara Simpan 8 Poket Sabu Siap Edar
service

Sumenep (beritajatim.com) – HB (42), warga Kecamatan Dungkek yang berdomisili di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Tersangka dibekuk di teras sebuah rumah di Jalan Mahoni, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, Selasa (07/07/2026).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang curiga terhadap aktivitas tersangka. Diduga, tersangka kerap melakukan transaksi sabu.

Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, anggota pun langsung menuju rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan poket sabu dengan total berat netto 1,74 gram,” ungkapnya.

Barang bukti berupa sabu itu ditemukan di teras rumah 1 poket, dan 7 poket lainnya ditemukan disimpan di dalam kamar. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

“Petugas juga menyita 1 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi sabu, 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip, sebungkus rokok, sebuah tas anyaman plastik, serta 1 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut,” papar Anwar.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana lain yang berlaku sebagaimana hasil perkembangan proses penyidikan,” terangnya.

Satresnarkoba Polres Sumenep akan terus mendalami kasus ini dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, menyita barang bukti, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

“Kami juga melakukan gelar perkara, kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegas Anwar. [tem/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.