Jakarta (ANTARA) – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) meneken nota kesepahaman (MoU) terkait sinergi dalam penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan MoU tersebut ditandatangani dalam pertemuan antara pimpinan MPR dan seluruh hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu sore.
Muzani menjelaskan salah satu yang disepakati ialah permintaan keterangan MPR mengenai penjelasan penyusunan suatu pasal dalam UUD NRI 1945 sebelum MK memutus permohonan pengujian Undang-Undang.
“Karena UUD atau konstitusi kewenangannya ada di MPR, lembaga yang dianggap paling mengerti tentang UUD tentu saja MPR, maka sebelum MK mengambil putusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen,” ucap dia dalam konferensi pers.
Dia mengatakan pembicaraan dengan MK menyangkut banyak hal, termasuk upaya MPR dan MK saling bersinergi dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat.
Menurut Muzani, kesepakatan mendengarkan keterangan MPR sebelum MK memutus permohonan pengujian Undang-Undang bukanlah untuk mencampuri kewenangan, melainkan bentuk sinergisitas kedua lembaga.
“Selama ini, baik MPR ataupun MK, berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan tadi kita sepakat baik MPR ataupun MK tidak saling mencampuri kewenangan dan urusan rumah tangga masing-masing, tetapi kita saling berkomunikasi untuk memberikan tafsir,” ucapnya.
Namun, tidak seluruh pengujian Undang-Undang membutuhkan keterangan MPR. Muzani mengatakan keterangan MPR diperlukan hanya untuk permohonan yang berkaitan langsung dengan tafsir pasal-pasal dalam UUD NRI 1945.
“Tidak semua putusan kaitannya langsung (dengan MPR). Karena itu, tidak semua MPR pun nanti akan dimintai keterangan, tapi cukup dengan pembuat undang-undang, yakni DPR, misalnya berkaitan dengan tafsir terhadap Undang-Undang. Kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi maka MPR yang akan dimintai keterangan,” ucapnya.
Diketahui, dalam proses pengujian Undang-Undang di Mahkamah selama ini, permintaan keterangan di persidangan hanya kepada DPR dan pemerintah selaku pembentuk Undang-Undang. Selain itu, keterangan yang juga didengarkan dalam persidangan, di antaranya saksi, ahli atau pihak terkait.
Dalam kunjungan ke MK, Muzani didampingi Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Rusdi Kirana, dan Edhie Baskoro “Ibas” Yudhoyono serta Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.
Muzani mengatakan pihaknya diterima langsung oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Baca juga: MPR bahas persiapan sidang tahunan jelang HUT RI saat sambangi MK
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.