Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. MPR dan MK teken nota kesepahaman sinergi tafsir konstitusi

MPR dan MK teken nota kesepahaman sinergi tafsir konstitusi

service

Jakarta (ANTARA) – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) meneken nota kesepahaman (MoU) terkait sinergi dalam penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan MoU tersebut ditandatangani dalam pertemuan antara pimpinan MPR dan seluruh hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu sore.

Muzani menjelaskan salah satu yang disepakati ialah permintaan keterangan MPR mengenai penjelasan penyusunan suatu pasal dalam UUD NRI 1945 sebelum MK memutus permohonan pengujian Undang-Undang.

“Karena UUD atau konstitusi kewenangannya ada di MPR, lembaga yang dianggap paling mengerti tentang UUD tentu saja MPR, maka sebelum MK mengambil putusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen,” ucap dia dalam konferensi pers.

Dia mengatakan pembicaraan dengan MK menyangkut banyak hal, termasuk upaya MPR dan MK saling bersinergi dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat.

Menurut Muzani, kesepakatan mendengarkan keterangan MPR sebelum MK memutus permohonan pengujian Undang-Undang bukanlah untuk mencampuri kewenangan, melainkan bentuk sinergisitas kedua lembaga.

“Selama ini, baik MPR ataupun MK, berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan tadi kita sepakat baik MPR ataupun MK tidak saling mencampuri kewenangan dan urusan rumah tangga masing-masing, tetapi kita saling berkomunikasi untuk memberikan tafsir,” ucapnya.

Namun, tidak seluruh pengujian Undang-Undang membutuhkan keterangan MPR. Muzani mengatakan keterangan MPR diperlukan hanya untuk permohonan yang berkaitan langsung dengan tafsir pasal-pasal dalam UUD NRI 1945.

“Tidak semua putusan kaitannya langsung (dengan MPR). Karena itu, tidak semua MPR pun nanti akan dimintai keterangan, tapi cukup dengan pembuat undang-undang, yakni DPR, misalnya berkaitan dengan tafsir terhadap Undang-Undang. Kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi maka MPR yang akan dimintai keterangan,” ucapnya.

Diketahui, dalam proses pengujian Undang-Undang di Mahkamah selama ini, permintaan keterangan di persidangan hanya kepada DPR dan pemerintah selaku pembentuk Undang-Undang. Selain itu, keterangan yang juga didengarkan dalam persidangan, di antaranya saksi, ahli atau pihak terkait.

Dalam kunjungan ke MK, Muzani didampingi Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Rusdi Kirana, dan Edhie Baskoro “Ibas” Yudhoyono serta Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.

Muzani mengatakan pihaknya diterima langsung oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Baca juga: MPR bahas persiapan sidang tahunan jelang HUT RI saat sambangi MK

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.