Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. FinTech Syariah vs Konvensional: Telaah Fiqih Kontemporer

FinTech Syariah vs Konvensional: Telaah Fiqih Kontemporer

fintech-syariah-vs-konvensional:-telaah-fiqih-kontemporer
FinTech Syariah vs Konvensional: Telaah Fiqih Kontemporer
service

TATSQIF ONLINE – Perkembangan teknologi global dalam era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 telah mengubah cara manusia bekerja, bertransaksi, bahkan berutang. Jika dahulu masyarakat perlu mendatangi bank atau koperasi untuk mendapatkan pinjaman, kini cukup dengan swafoto dan unggah KTP, seseorang dapat memperoleh dana hanya dalam hitungan menit. Inilah wajah baru ekonomi digital melalui Financial Technology (FinTech).

Indonesia saat ini menempati posisi kedua sebagai pasar FinTech terbesar di ASEAN setelah Singapura. Berbagai layanan seperti perbankan digital, e-wallet, PayLater, Peer-to-Peer (P2P) Lending, hingga Crowdfunding telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup modern. Namun, perkembangan ini melahirkan pertanyaan penting bagi umat Islam:

Apakah transaksi keuangan digital ini sesuai dengan syariah—atau justru menjadi pintu baru bagi riba dan penipuan dalam bentuk modern?

FinTech dalam Kacamata Muamalah: Antara Ibadah Ekonomi dan Bahaya Riba Digital

Islam tidak memusuhi inovasi teknologi. Bahkan, Al-Qur’an memerintahkan untuk memanfaatkan sarana yang membawa manfaat:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 29)

Dalam fiqh, hukum asal muamalah adalah boleh (al-ashlu fi al-mu‘āmalāt al-ibāhah) selama tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi/judi).

Dengan kaidah ini, FinTech bukan musuh. Ia adalah alat. Halalnya tergantung mekanisme akad dan niat penggunaan.

P2P Lending Konvensional vs Syariah: Tolong-Menolong atau Memperbudak Melalui Utang?

P2P Lending adalah platform yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan peminjam (borrower) secara langsung lewat aplikasi. Secara hukum negara, layanan ini diatur oleh POJK No. 77/2016. Namun dalam fiqh, persoalan muncul pada mekanisme pengembalian.

Pada P2P konvensional, pinjaman dikenakan bunga tetap dan denda keterlambatan. Ini masuk kategori riba qardh, yaitu tambahan atas pinjaman karena waktu — yang secara tegas dilarang dalam Islam:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً

Artinya: “Wahai orang beriman! Janganlah kalian memakan riba berlipat ganda.” (QS. Ali Imran: 130)

Sebaliknya, P2P lending syariah, sesuai Fatwa DSN-MUI No. 117/2018, menggunakan akad qardh (pinjaman tanpa bunga), murabahah (jual beli margin), atau musyarakah (bagi hasil). Model ini mengganti bunga dengan skema keuntungan yang transparan, bukan eksploitasi.

Crowdfunding: Wakaf Digital dan Gotong Royong Modern

Crowdfunding pada dasarnya adalah penggalangan dana sukarela. Jika digunakan untuk pembangunan masjid, pendidikan, atau bantuan sosial, ia termasuk dalam kategori sadaqah dan wakaf berjamaah.

Hadis Rasulullah ﷺ:

مَن بَنى للهِ مَسجِدًا بَنى اللهُ لَهُ بَيتًا في الجَنَّةِ

Artinya: “Barangsiapa membangun masjid karena Allah, Allah bangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Bukhari)

Namun jika Crowdfunding digunakan untuk bisnis profit-sharing, maka akadnya harus jelas—apakah musyarakah (kerjasama modal), mudharabah (bagi hasil), atau hibah berbalas reward. Jika tidak transparan, maka masuk gharar.

PayLater dan Budaya “Beli Sekarang, Bayar Nanti”: Kemudahan atau Jalan Pelan Menuju Riba?

PayLater adalah bentuk kredit konsumtif digital tanpa kartu kredit. Banyak platform mengklaim tanpa bunga, tapi menerapkan denda keterlambatan atau biaya layanan tetap. Dalam fiqh, tambahan atas pinjaman karena waktu tetap dihitung riba, meskipun diberi nama lain.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

Artinya: “Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan (bagi pemberi pinjaman) adalah riba.” (HR. Baihaqi)

Maka PayLater hanya halal bila murni tanpa bunga & denda, atau dikemas dalam akad murabahah (jual beli dengan harga tetap, bukan pinjaman berbunga).

Literasi Keuangan Syariah: Senjata Utama Melawan Riba Digital

Masalah terbesar FinTech bukan teknologinya, tetapi ketidaktahuan penggunanya. Banyak generasi muda yang bahagia saat limit PayLater disetujui, lalu stres ketika debt collector datang. Masalahnya bukan kurangnya penghasilan, tapi kurangnya pemahaman terhadap hutang.

Allah memperingatkan:

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: “Janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)

Maka literasi keuangan syariah harus didorong di sekolah, kampus, masjid, dan media sosial agar umat tidak terjebak hutang konsumtif yang mengikis keberkahan hidup.

Penutup: Saatnya Umat Islam Tidak Lagi Jadi “Konsumen Hutang”, Tapi Pelopor Ekonomi Digital Halal

FinTech adalah pisau bermata dua. Bisa jadi jalan tolong-menolong, bisa pula menjadi mesin perbudakan modern melalui hutang. Fiqh kontemporer hadir bukan untuk melarang teknologi, tetapi mengarahkan agar inovasi sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah: menjaga harta (hifzh al-māl), menjaga agama (hifzh al-dīn), dan menjaga keadilan sosial.

P2P Lending halal bila tanpa riba.
Crowdfunding bisa jadi sedekah digital.
PayLater boleh bila tanpa bunga & denda.

Hari ini, umat Islam tak boleh hanya bertanya “Ini halal atau haram?” — tapi harus naik kelas bertanya:

“Bagaimana saya bisa menciptakan platform fintech syariah yang membantu umat — bukan hanya memakai milik orang lain?”

Inilah fiqh masa depan: bukan hanya mengikuti zaman, tapi membentuk peradaban digital yang Qur’ani dan berkeadilan. Wallahu’alam.

Siti Aminah Hasibuan (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.