Arina.id – Fenomena pernikahan beda agama di Indonesia bukanlah hal baru. Dalam praktiknya, ada pasangan yang melangsungkan pernikahan secara diam-diam, ada pula yang melakukannya secara terbuka bahkan mencatatkan pernikahan tersebut dalam data kependudukan.
Terkait masalah ini, Pengadilan Negeri Surabaya melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby pernah mengizinkan pencatatan pernikahan beda agama dengan alasan adanya kekosongan hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta upaya menghindari perzinaan.
Namun, argumentasi tersebut justru bertentangan dengan hukum yang berlaku dan prinsip HAM itu sendiri, karena secara substansial keputusan itu melegitimasi praktik yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan dan ajaran agama.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Bab tentang hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan Pasal 10 disebutkan bahwa perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas dasar kehendak bebas calon suami dan istri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, kebebasan memilih pasangan tetap harus berada dalam koridor hukum.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan tegas menyatakan pada Pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ketentuan ini menunjukkan tidak ada pernikahan yang sah di luar aturan agama yang dianut para pihak. Dengan demikian, bagi umat Islam, ukuran sah atau tidaknya perkawinan harus mengacu pada hukum Islam.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) mempertegas ketentuan tersebut. Dalam Pasal 4 KHI disebutkan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974.
Selanjutnya, Pasal 40 huruf c menegaskan larangan menikah antara pria Muslim dan perempuan non-Muslim, sementara Pasal 44 menegaskan bahwa perempuan Islam dilarang menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam.
Bahkan Pasal 61 menegaskan bahwa perbedaan agama menjadi alasan sah untuk mencegah perkawinan. Ketentuan tersebut jelas merupakan cerminan dari hukum Islam yang menolak pernikahan beda agama.
Landasan teologisnya dapat ditemukan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221 yang menegaskan: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita Mukminah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.”
Ayat tersebut secara eksplisit melarang pernikahan antara orang beriman dan orang musyrik. Sebab, hubungan pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga dua keyakinan. Menurut riwayat yang disampaikan Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan al-Wahidi dari al-Muqatil, ayat ini turun ketika sahabat Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi meminta izin Rasulullah SAW untuk menikahi mantan kekasihnya yang masih musyrik. Rasulullah melarangnya, lalu turunlah ayat tersebut sebagai petunjuk tegas.
Dalam tafsir Ibnu Katsir, larangan tersebut bersifat umum dan mencakup semua bentuk kemusyrikan, baik penyembah berhala (watsaniyah) maupun penganut kitab sebelumnya (kitabiyah). Namun, sebagian mufasir menilai adanya pengecualian berdasarkan surat Al-Maidah ayat 5 yang menyebutkan bahwa laki-laki Muslim diperbolehkan menikahi perempuan Ahli Kitab—yakni Yahudi dan Nasrani—dengan syarat tertentu:
“Dihalalkan bagi kalian wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara Ahli Kitab sebelum kalian, apabila kamu memberikan maskawin mereka dengan maksud menikahinya, bukan berzina atau menjadikannya piaraan.”
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat ini. Menurut Syekh At-Thanthawi dalam Al-Wasith, yang dimaksud Ahli Kitab adalah penganut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al-Qur’an. Imam Syafi’i berpendapat, pernikahan dengan perempuan Ahli Kitab hanya diperbolehkan apabila mereka tetap berpegang pada kitab sucinya secara asli, tidak tercampur penyimpangan akidah.
Sementara ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali lebih longgar dengan membolehkan pernikahan itu secara mutlak.
Sebaliknya, sahabat Abdullah bin Umar dan sebagian sahabat lain berpendapat bahwa pernikahan dengan Ahli Kitab sudah tidak sah lagi karena keyakinan mereka kini telah berubah dan mengandung unsur kemusyrikan, misalnya keyakinan Trinitas dalam Kristen atau pengakuan bahwa Uzair adalah anak Allah dalam Yahudi.
Oleh sebab itu, sebagian ulama memandang ayat Al-Maidah ayat 5 bersifat kontekstual dan dispensatif, berlaku pada masa ketika jumlah perempuan Muslimah masih sedikit. Dalam kondisi saat ini, di mana perempuan Muslimah sangat banyak, maka dispensasi tersebut tidak lagi relevan.
Selain itu, Al-Qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 10 juga menegaskan larangan menikah dengan orang kafir. Allah berfirman bahwa perempuan beriman tidak halal bagi laki-laki kafir, begitu pula sebaliknya. At-Thabari menjelaskan bahwa ayat ini diturunkan terkait perjanjian Hudaibiyah, ketika Rasulullah SAW dilarang mengembalikan perempuan mukmin yang berhijrah kepada kaum musyrikin. Ayat ini menegaskan prinsip bahwa tidak boleh ada ikatan pernikahan antara orang mukmin dan orang kafir.
Sejalan dengan nash tersebut, lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia juga menegaskan larangan nikah beda agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 menegaskan dua poin penting: pertama, pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah; kedua, pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab juga dinyatakan haram dan tidak sah menurut pendapat yang paling kuat (qaul mu‘tamad).
Demikian pula Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta tahun 1989 memutuskan bahwa pernikahan antara dua orang dengan agama berbeda hukumnya tidak sah di Indonesia. Keputusan tersebut menegaskan bahwa perbedaan agama menjadi penghalang sahnya pernikahan karena bertentangan dengan prinsip akidah Islam.
Organisasi Muhammadiyah melalui Muktamar Tarjih ke-22 di Malang tahun 1989 juga mengeluarkan keputusan yang senada. Dalam hasil tarjihnya disebutkan bahwa menikahi wanita non-Muslim, termasuk Ahli Kitab, tidak diperbolehkan. Ada beberapa alasan yang mendasari keputusan tersebut:
- Ahlul Kitab masa kini tidak lagi sama dengan Ahlul Kitab pada masa Rasulullah SAW karena ajaran mereka telah mengalami distorsi teologis.
- Keyakinan mereka kini mengandung unsur syirik, seperti pengakuan bahwa Isa atau Uzair adalah anak Allah.
- Pernikahan beda agama diyakini tidak akan mampu mewujudkan keluarga sakinah sebagaimana tujuan utama pernikahan dalam Islam.
- Umat Islam tidak kekurangan perempuan Muslimah untuk dijadikan pasangan hidup.
Dari berbagai dalil Al-Qur’an, pandangan ulama, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa hukum pernikahan beda agama adalah tidak sah dan haram. Para ulama, baik klasik maupun kontemporer, sepakat bahwa seorang perempuan Muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim dalam bentuk apa pun.
Sedangkan mengenai pernikahan antara laki-laki Muslim dan perempuan Ahli Kitab, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terdahulu, mayoritas ulama kontemporer, terutama yang tergabung dalam lembaga-lembaga Islam di Indonesia seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah, telah bersepakat melarangnya secara mutlak.
Dengan demikian, baik dari perspektif hukum negara maupun syariat Islam, pernikahan beda agama tidak dapat dibenarkan. Undang-undang Indonesia secara eksplisit mengatur bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing.
Karena Islam melarang pernikahan beda agama, maka pencatatan atau pengakuan hukum atas pernikahan tersebut tidak memiliki dasar yang sah. Larangan ini bukan semata pembatasan kebebasan, melainkan bentuk perlindungan terhadap kemurnian akidah, keharmonisan rumah tangga, serta keutuhan generasi Muslim di masa depan. Wallahu a’lam.





Comments are closed.