Wed,15 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Komnas Perempuan Desak Negara Jamin Ruang Kerja Aman bagi Pekerja Perempuan

Komnas Perempuan Desak Negara Jamin Ruang Kerja Aman bagi Pekerja Perempuan

komnas-perempuan-desak-negara-jamin-ruang-kerja-aman-bagi-pekerja-perempuan
Komnas Perempuan Desak Negara Jamin Ruang Kerja Aman bagi Pekerja Perempuan
service

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan duka cita atas meninggalnya dr. Icha, dokter berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Korban ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2026.

Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bahwa ruang kerja bagi perempuan, khususnya di sektor pelayanan publik, masih dibayangi ancaman intimidasi, relasi kuasa yang timpang, serta kekerasan berbasis gender yang belum sepenuhnya mendapat perlindungan negara.

Menurut Irwan, perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik, termasuk tenaga kesehatan, masih menghadapi berbagai kerentanan akibat relasi kuasa yang tidak seimbang, intimidasi, dan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender.

Ia menegaskan bahwa dugaan intimidasi terhadap dr. Icha tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual semata.

“Perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya kepada NU Online, Senin (13/7/2026).

“Dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha harus diusut secara menyeluruh karena setiap bentuk tekanan yang memanfaatkan relasi kuasa dapat berdampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental korban. Negara perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, sebelum meninggal dunia dr. Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.

Irwan menilai pengakuan salah satu anggota DPRD yang menyatakan sempat berbicara dengan nada tinggi kepada korban perlu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun mekanisme etik yang berwenang.

Ia menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik. Tekanan verbal, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara dapat menjadi bentuk kekerasan psikis yang berdampak serius terhadap kesehatan mental, rasa aman, dan martabat korban.

“Dalam dunia kerja, tindakan tersebut berpotensi menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman serta menghambat perempuan menjalankan profesinya secara bebas dari rasa takut,” katanya.

Irwan juga mengingatkan bahwa negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap orang atas rasa aman, bebas dari diskriminasi, serta memperoleh perlindungan hukum yang efektif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kewajiban tersebut, lanjutnya, juga diperkuat melalui ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 yang mewajibkan negara mengambil langkah efektif untuk mencegah dan menghapus diskriminasi serta kekerasan terhadap perempuan, termasuk di lingkungan kerja.

Komnas Perempuan mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, transparan, objektif, dan akuntabel terhadap seluruh dugaan intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk kekerasan berbasis gender yang diduga berkaitan dengan meninggalnya dr. Icha.

Selain itu, Komnas Perempuan meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara menjalankan pemeriksaan etik secara profesional, terbuka, dan tidak menghambat proses penegakan hukum.

Irwan juga meminta Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kerja tenaga kesehatan, termasuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan bagi pelapor, serta layanan pendampingan psikologis.

“Seluruh pejabat publik harus menghormati prinsip non-diskriminasi, menghindari penyalahgunaan relasi kuasa, dan memastikan setiap perempuan dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan,” tegasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.