Wed,15 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Ketum PBNU: Banyak Pesantren Berdiri Begitu Saja Tanpa Tata Kelola Jelas

Ketum PBNU: Banyak Pesantren Berdiri Begitu Saja Tanpa Tata Kelola Jelas

ketum-pbnu:-banyak-pesantren-berdiri-begitu-saja-tanpa-tata-kelola-jelas
Ketum PBNU: Banyak Pesantren Berdiri Begitu Saja Tanpa Tata Kelola Jelas
service

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan bahwa persoalan utama yang selama ini dihadapi dunia pesantren bukan semata keberadaan lembaga tanpa izin, melainkan belum adanya tata kelola dan regulasi yang jelas mengenai penyelenggaraan pesantren.

Gus Yahya menilai dunia pesantren membutuhkan sistem pengaturan yang lebih komprehensif agar proses pendirian, perizinan, hingga standar penyelenggaraan memiliki landasan yang jelas.

“Nah itu, kita butuh governing atas dunia pesantren ini. Selama ini tuh nggak ada, apalagi governing, regulasi yang jelas itu nggak ada,” ujarnya kepada awak media di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia mengatakan bahwa hingga kini belum terdapat aturan yang secara tegas mengatur siapa yang berhak mendirikan pesantren. Akibatnya, banyak lembaga berdiri tanpa melalui mekanisme yang memadai.

“Siapa yang boleh mendirikan pesantren? Nggak ada sekarang aturannya. Kalau (aturan) pendirian pesantren? Ada dan banyak pesantren yang kemudian berdiri begitu saja tanpa izin,” katanya.

Gus Yahya menilai penanganan terhadap pesantren yang belum berizin tidak dapat dilakukan secara serampangan. Pemerintah perlu melihat aspek hukum sekaligus kondisi faktual di lapangan. 

Ia juga mengingatkan bahwa terdapat pesantren yang telah mengantongi izin, tetapi proses penerbitannya dilakukan tanpa standar regulasi yang jelas karena tata kelola yang belum tertata.

“Sementara yang masih belum punya izin, ya pertama nanti saja mereka harus diberi kesempatan untuk mengurus izin, dan kedua harus dilihat ini layak nggak jadi pesantren. Maka standar tentang kepesantrenan itu yang diperlukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan Kemenag akan memperketat definisi operasional pesantren sebagai bagian dari upaya menertibkan lembaga yang mengatasnamakan pesantren. Kebijakan tersebut menyusul munculnya sejumlah kasus kekerasan seksual dan berbagai penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama.

“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Menag pada Rabu (8/7/2026).

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.