Sat,8 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Gus Yahya: UU Pesantren Belum Menjawab Kebutuhan Tata Kelola Pesantren

Gus Yahya: UU Pesantren Belum Menjawab Kebutuhan Tata Kelola Pesantren

gus-yahya:-uu-pesantren-belum-menjawab-kebutuhan-tata-kelola-pesantren
Gus Yahya: UU Pesantren Belum Menjawab Kebutuhan Tata Kelola Pesantren
service

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menilai dunia pesantren memerlukan transformasi tata kelola yang lebih sistematis. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren belum mengatur secara rinci aspek tata kelola (governance) sehingga belum mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan pesantren.

Gus Yahya mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 28 ribu pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama. Besarnya jumlah tersebut, menurutnya, menuntut adanya sistem tata kelola yang lebih terstruktur agar pengelolaan pesantren dapat berjalan lebih baik.

“Sekarang ini ada sekitar 28 ribu pesantren dari seluruh Indonesia yang berafiliasi kepada NU. Ini jumlah yang luar biasa besar. Maka sejak awal saya telah mengajak PBNU untuk melakukan elaborasi terhadap berbagai problematika pesantren,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Gus Yahya, pesantren tidak lagi dapat berkembang hanya melalui proses alamiah sebagaimana berlangsung selama puluhan tahun terakhir. Diperlukan sistem yang mampu mengatur pengelolaan pesantren secara lebih komprehensif.

Ia menilai regulasi yang berlaku saat ini masih berfokus pada pengaturan umum dan belum menyentuh aspek tata kelola secara mendalam.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 belum sampai mengatur bagaimana menata dunia pesantren. Belum sampai pada aspek governance-nya. Baru mengatur hal-hal yang bersifat umum dan belum dijabarkan ke dalam kebutuhan tata kelola pesantren secara lebih rinci,” katanya.

Gagasan transformasi pesantren, lanjut Gus Yahya, telah menjadi salah satu agenda PBNU sejak awal masa kepengurusan periode 2022–2027. Ia menyebut Kementerian Agama mulai mengadopsi gagasan mengenai pentingnya penyusunan standar pesantren yang mencakup berbagai aspek, mulai dari infrastruktur, pola pengasuhan, hingga kurikulum.

Menurutnya, berbagai kasus yang terjadi di lingkungan pesantren, termasuk kasus kekerasan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan perundungan, menunjukkan perlunya penguatan tata kelola agar setiap persoalan dapat ditangani melalui mekanisme yang jelas.

Gus Yahya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan secara kasuistis, melainkan harus didukung sistem tata kelola yang terstruktur.

“Memang harus ada tata kelola yang sistemik terhadap pesantren. Ketika terjadi suatu insiden, seperti kasus di NTB, harus jelas bagaimana penanganannya, apa yang harus dilakukan, bahkan sampai pada standar mengenai kemungkinan penutupan pesantren apabila memang diperlukan sesuai ketentuan,” katanya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.