Arina.i-Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya kembali mengangkat kasus dugaan pembakaran tiga santri di Lombok Tengah, Nusa Tengggara Barat (NTB). Ia mendesak agar pesantren memiliki standar pengasuhan. Tujuannya untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Meskipun begitu Atalia menegaskan, kasus tersebut tidak boleh digeneralisasi sebagai gambaran seluruh pesantren. Menurut dia, mayoritas pesantren telah menjalankan fungsi pendidikan dengan baik sehingga penindakan terhadap pelaku kekerasan justru diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam.
“Mayoritas pesantren telah menjalankan fungsi pendidikannya dengan baik. Justru karena kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren, maka setiap bentuk kekerasan harus ditindak tegas,” katanya dalam keteangan pers seperti dikutip dari Antara, Selasa 14 Juli 2026.
Selain itu, Atalia mendorong Kementerian Agama memperkuat pembinaan pesantren melalui sistem pengawasan dan pengasuhan yang mampu mencegah kekerasan. Ia juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperluas program Sekolah Ramah Anak ke pesantren, madrasah, seminari, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya, disertai edukasi pencegahan perundungan serta kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Menurut dia, perlindungan anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sekaligus sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kasih sayang dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Lebih lanjut mantan istri Ridwan Kamil ini mengusulkan pemerintah menyusun standar nasional pengasuhan di pesantren guna memperkuat perlindungan anak menyusul perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan, standar itu penting untuk mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan melalui penguatan sistem pengawasan, mekanisme pengaduan yang aman, serta supervisi dan evaluasi berkala terhadap praktik pengasuhan di setiap pesantren.
Kasus dugaan pembakaran tiga santri tersebut terjadi pada November 2025 dan kembali menjadi perhatian publik setelah memasuki proses hukum. Peristiwa yang menewaskan satu anak dan dua lagi mengalami luka bakar serius tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak Kepolisian.





Comments are closed.