Wed,5 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Features
  3. Menakar Ulang Kesucian Dana Syariah, Ketika Batubara Menodai Prinsip Thayyib

Menakar Ulang Kesucian Dana Syariah, Ketika Batubara Menodai Prinsip Thayyib

menakar-ulang-kesucian-dana-syariah,-ketika-batubara-menodai-prinsip-thayyib
Menakar Ulang Kesucian Dana Syariah, Ketika Batubara Menodai Prinsip Thayyib
service

Asap pekat abu-abu kehitaman yang membubung dari cerobong raksasa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara tidak hanya mencoreng cakrawala, tetapi juga meninggalkan jejak kehancuran yang nyata bagi kesehatan, lingkungan, dan perekonomian. Di tengah ancaman krisis iklim yang kian nyata, sebuah kontradiksi besar sedang berlangsung di industri keuangan kita: komoditas paling kotor di planet ini rupanya masih bersarang manis dalam daftar investasi yang diklaim berbasis nilai-nilai kesucian agama—keuangan syariah.

Ironi mendalam inilah yang dibongkar dalam acara Diskusi Publik dan Konferensi Pers “Mendorong Investasi Keuangan Syariah yang Halal dan Baik Demi Kemaslahatan Bumi dan Masyarakat” yang digelar di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Momentum ini menandai perilisan makalah terbaru Greenpeace Indonesia bertajuk Meninjau Kembali Batu Bara dalam Keuangan Islam: Imperatif Etis untuk Divestasi dan Keberlanjutan. Melalui kajian ini, para pegiat lingkungan dan akademisi secara terbuka menuntut peninjauan kembali hukum kebolehan batu bara dalam metodologi penyaringan (screening) keuangan syariah.

Mengukur Ulang Bahaya Nyata

Kajian ini membawa sebuah argumen kuat dengan membandingkan batu bara dengan tembakau—sebuah contoh nyata bagaimana hukum Islam mampu berkembang dan beradaptasi ketika dihadapkan pada bukti empiris dan ilmiah mengenai suatu bahaya. Di abad ke-20, seiring dengan berkembangnya penelitian ilmiah, larangan terhadap tembakau lahir menjadi preseden jelas tentang bagaimana syariat merespons ancaman terhadap umat.

Menggunakan analogi yang sama, dampak pembakaran batu bara kini tidak bisa lagi diabaikan. Laporan Greenpeace Indonesia mengestimasikan bahwa operasional PLTU batu bara saat ini telah memicu kematian dini hingga mencapai 6.500 jiwa per tahun di Indonesia.

Di luar ancaman nyawa, ketergantungan akut Indonesia terhadap batu bara sebagai sumber listrik utama juga memicu bom waktu ekonomi. Berdasarkan data Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) tahun 2024, beban ekonomi akibat pembakaran komoditas ini diperkirakan menembus angka Rp 56 triliun. Secara global, batu bara menobatkan dirinya sebagai bahan bakar fosil paling intensif karbon dengan menyumbang sekitar 15,3 gigaton karbon dioksida pada tahun 2024—setara dengan 41 persen dari total emisi karbon dunia yang menjadi pendorong utama perubahan iklim.

Riska Rahman, Kepala Proyek Ummah for Earth Greenpeace Indonesia, menyatakan bahwa dengan segala daya rusak tersebut, masuknya batu bara ke dalam daftar positif keuangan syariah memicu sebuah benturan mendasar.

“Prinsip keuangan syariah berakar pada landasan etis maqasid al-shari’ah (tujuan hukum Islam) yang menjunjung tinggi keberlanjutan, tanggung jawab sosial, dan pelestarian kehidupan (hifz al-nafs), lingkungan (hifz al-bi’ah), dan kekayaan (hifz al-maal), serta pencegahan bahaya (darar). Sehingga kita perlu mempertanyakan: apakah batu bara sudah sesuai dengan landasan etis tersebut?” ungkap Riska di tengah diskusi di Cikini.

Menembus Batas Halal-Haram

Tantangan terbesar industri ini terletak pada sempitnya sudut pandang yang diadopsi saat ini. Dr. Hayu Prabowo, praktisi dan akademisi ekonomi dan keuangan syariah sekaligus pegiat lingkungan, memaparkan bahwa lanskap keuangan syariah, baik di tingkat nasional maupun global, saat ini masih terlalu berpusat pada hitam-putih prinsip halal dan haram saja.

“Hingga saat ini, prinsip tayib masih belum memiliki penilaian fikih yang baku karena penerapannya memerlukan keahlian teknis di luar kompetensi ulama, seperti dampak lingkungan dan kesehatan,” jelas Dr. Hayu.

Ia pun mendorong adanya inovasi fikih dan regulasi yang progresif, seperti pembentukan standardisasi taksonomi tayib global serta gerakan literasi berbasis komunitas. Menurutnya, investasi syariah tidak boleh lagi sekadar puas karena telah menghindari larangan (halal secara formal), melainkan harus mampu memberikan manfaat yang luas bagi bumi dan umat (thayyib).

Peluang emas bagi sektor keuangan syariah untuk memimpin perubahan ini sebenarnya terbuka sangat lebar. Iqbal Damanik, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, mempertegas bahwa institusi keuangan berbasis Islam memiliki posisi strategis untuk mengambil peran besar dalam pendanaan iklim global.

“Daripada kita terus berinvestasi pada komoditas yang jelas-jelas membawa lebih banyak mudarat bagi umat manusia, investasi untuk kepentingan transisi energi yang berkelanjutan tentu lebih bermanfaat. Sektor keuangan syariah punya peluang besar untuk membuka jalan menuju transisi ini dan mengurangi ketergantungan terhadap batu bara. Situasi krisis iklim saat ini adalah momen yang tepat bagi sektor keuangan syariah untuk memelopori jalan bagi pendanaan iklim demi kemaslahatan umat,” tandas Iqbal.

Sukuk Hijau dan Kartu Skor Darurah

Ikhtiar ini bukanlah sebuah angan-angan kosong. Rekam jejak keberhasilan nyata telah ditorehkan oleh Indonesia yang tercatat sebagai negara pertama di dunia yang menerbitkan sukuk negara hijau, dengan keberhasilan memobilisasi modal hingga mencapai USD 1,25 miliar pada tahun 2018. Fakta sejarah ini membuktikan bahwa instrumen keuangan syariah memiliki kekuatan finansial yang masif untuk menggerakkan modal bagi infrastruktur berkelanjutan dan transisi energi, sebagaimana model pembiayaan campuran dan sukuk hijau yang kini juga telah diterapkan di Malaysia dan negara mayoritas muslim lainnya.

Sebagai langkah konkret jangka pendek untuk mendukung proses evaluasi hukum ini, Greenpeace MENA bersama GEFI turut memperkenalkan sebuah inovasi berupa “kartu skor darurah” (darurah scorecard).

“Kartu skor ini bertujuan untuk membantu ulama, dewan fatwa, dan lembaga keuangan dalam mengevaluasi kondisi darurah penggunaan batu bara secara konsisten dan transparan,” pungkas Riska Rahman menutup penjelasannya.

Melalui penerapan prinsip tayib yang menyeluruh, keuangan syariah kini dihadapkan pada ujian sejarahnya yang baru: membersihkan dana umat dari pekatnya abu batu bara, memutus mata rantai pendorong krisis iklim, dan memelopori transisi energi yang adil demi kemaslahatan seluruh penghuni bumi.


Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.


0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.