Thu,16 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Kekerasan Seksual Marak di Kampus, Bagaimana Permendikbudristek Baru Menjawab Kebutuhan Korban?

Kekerasan Seksual Marak di Kampus, Bagaimana Permendikbudristek Baru Menjawab Kebutuhan Korban?

kekerasan-seksual-marak-di-kampus,-bagaimana-permendikbudristek-baru-menjawab-kebutuhan-korban?
Kekerasan Seksual Marak di Kampus, Bagaimana Permendikbudristek Baru Menjawab Kebutuhan Korban?
service
Tanya:

Halo, Klinik Hukum Perempuan. Perkenalkan, saya Nala. Belakangan ini berita masih dipenuhi kasus kekerasan seksual di berbagai kampus. Padahal sudah ada aturan yang mengatur pencegahan dan penanganannya. Kalau aturan sudah ada, mengapa kekerasan seksual masih terus terjadi? Apakah perubahan aturan terbaru sudah benar-benar mampu menjawab kebutuhan korban dan menjadikan kampus sebagai ruang yang aman?

Jawab:

Halo, Nala. Terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Iya betul, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika. Kampus bukan hanya tempat berlangsungnya proses pendidikan, tetapi juga ruang pembentukan pengetahuan, karakter, dan masa depan seseorang.

Namun, berbagai kasus kekerasan seksual yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kampus masih menjadi ruang yang rentan terhadap penyalahgunaan relasi kuasa.

Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sering kali terjadi dalam hubungan yang tidak setara. Seperti antara dosen dan mahasiswa, pembimbing dan mahasiswa bimbingan, senior dan junior, pimpinan dan tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang memiliki kewenangan atau pengaruh terhadap korban. Ketimpangan relasi tersebut membuat korban berada dalam posisi sulit, terutama ketika korban masih memiliki ketergantungan akademik atau struktural terhadap pelaku.

Seorang mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual dari dosen, misalnya, tidak hanya menghadapi dampak dari tindakan yang dialami, tetapi juga harus mempertimbangkan risiko terhadap keberlangsungan pendidikannya.

Kekhawatiran terhadap nilai, proses bimbingan, penelitian, kelulusan, rekomendasi akademik, hingga kemungkinan harus tetap berinteraksi dengan pelaku menjadi hambatan besar bagi korban untuk melapor.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di kampus tidak dapat dipahami hanya sebagai tindakan individu pelaku. Kekerasan seksual merupakan persoalan yang berkaitan dengan struktur kekuasaan, budaya institusi, dan kemampuan kampus dalam membangun sistem perlindungan.

Banyak korban tidak memilih diam karena kekerasan tidak terjadi, melainkan karena mereka menghadapi hambatan berupa ketakutan, stigma, rasa tidak dipercaya, serta kekhawatiran terhadap konsekuensi akademik maupun sosial.

Baca juga: Relasi Kuasa yang Hierarkis Bikin Kekerasan Seksual di Pesantren Terus Terjadi

Kesadaran bahwa kekerasan seksual merupakan persoalan struktural inilah yang kemudian mendorong negara menghadirkan regulasi khusus. Sebelum adanya aturan tersebut, banyak perguruan tinggi belum memiliki mekanisme yang jelas dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Ketika kasus terjadi, penyelesaiannya sering bergantung pada kebijakan internal kampus yang tidak selalu berpihak kepada korban. Tidak jarang kepentingan menjaga nama baik institusi justru lebih dominan dibandingkan pemenuhan hak korban atas perlindungan dan keadilan.

Dalam konteks tersebut, hadirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi langkah penting. Regulasi ini untuk pertama kalinya memberikan kerangka khusus bagi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 membawa perubahan paradigma karena kekerasan seksual tidak lagi dipandang sebagai persoalan pribadi korban dan pelaku. Sebaliknya ia dilihat sebagai persoalan institusi yang membutuhkan tanggung jawab bersama.

Perguruan tinggi diwajibkan membangun sistem pencegahan, menyediakan mekanisme pelaporan, memberikan perlindungan terhadap korban, menyediakan pendampingan,  melakukan edukasi kepada sivitas akademika.

Salah satu instrumen utama dalam regulasi tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Kehadiran Satgas memiliki arti penting karena memberikan ruang khusus bagi korban untuk melaporkan kasusnya melalui mekanisme yang lebih terstruktur.

Dari perspektif korban dan pendekatan feminis, pembentukan Satgas PPKS merupakan pengakuan bahwa kekerasan seksual berkaitan erat dengan ketimpangan relasi kuasa. Korban sering kali tidak berada dalam posisi yang setara dengan pelaku. Karena itu, sistem penanganan tidak dapat hanya menuntut keberanian korban untuk melapor, tetapi harus menciptakan kondisi yang memungkinkan korban merasa aman untuk mencari bantuan.

Baca juga: Kok Menyalahkan ‘Cepu’, Bukan Pelaku? Publik Salah Kaprah Menyikapi Whistleblower Kekerasan Seksual FH UI

Namun, keberadaan regulasi tidak otomatis mengubah praktik di lapangan. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Pembentukan Satgas PPKS di berbagai perguruan tinggi belum selalu diikuti dengan kapasitas yang memadai.

Masih terdapat persoalan mengenai independensi lembaga, kompetensi anggota, dukungan pimpinan kampus, dan perlindungan terhadap pelapor. Persoalan lain adalah budaya institusi yang masih cenderung melihat laporan kekerasan seksual sebagai ancaman terhadap reputasi kampus.

Pada tahun 2024, pemerintah kemudian menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan baru ini memperluas cakupan pengaturan terhadap berbagai bentuk kekerasan.

Jika Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 secara khusus mengatur kekerasan seksual di perguruan tinggi, regulasi baru mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, serta kekerasan seksual.

Dari sisi kebijakan, perluasan cakupan ini dapat dipahami sebagai upaya membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman secara menyeluruh. Lingkungan pendidikan memang tidak hanya menghadapi persoalan kekerasan seksual, tetapi juga berbagai bentuk kekerasan lain yang dapat menghambat hak seseorang untuk belajar dan berkembang.

Namun, perubahan regulasi ini perlu dikaji secara kritis dari perspektif korban kekerasan seksual. Perluasan perlindungan tidak selalu berarti perlindungan menjadi lebih kuat apabila kebutuhan khusus korban justru menjadi kurang terlihat.

Kekerasan seksual memiliki karakter yang berbeda dibandingkan bentuk kekerasan lainnya. Kekerasan seksual berkaitan dengan tubuh, otonomi, martabat, privasi, dan pengalaman traumatis korban. Banyak kasus terjadi dalam relasi kuasa, sulit dibuktikan karena berlangsung tanpa saksi, serta membutuhkan pendekatan khusus dalam proses penanganannya.

Baca juga: Kekerasan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI, Harus Sampai Kapan Menuntut Ruang Aman di Kampus?

Karenanya, ketika kekerasan seksual dimasukkan dalam kerangka pengaturan yang lebih luas, perlu dipastikan bahwa karakter khusus tersebut tetap mendapatkan perhatian. Penanganan kekerasan seksual membutuhkan pemahaman mengenai trauma korban, dinamika relasi kuasa, perlindungan saksi dan pelapor, serta upaya mencegah korban mengalami kekerasan ulang (reviktimisasi).

Perubahan kelembagaan dari mekanisme khusus Satgas PPKS menuju sistem penanganan kekerasan yang memiliki mandat lebih luas juga perlu dievaluasi. Pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah struktur kelembagaannya berubah? Melainkan apakah perubahan tersebut diikuti dengan peningkatan kapasitas, sumber daya, dan kompetensi untuk menangani kekerasan seksual secara khusus?

Perluasan mandat tanpa penguatan kapasitas dapat menimbulkan risiko bahwa lembaga penanganan memiliki tanggung jawab yang semakin besar, tetapi tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk memberikan perlindungan yang efektif. Bagi korban, yang dibutuhkan bukan hanya keberadaan lembaga formal, tetapi proses yang aman, rahasia, adil, dan berorientasi pada pemulihan.

Karena itu, evaluasi terhadap perubahan regulasi tidak boleh berhenti pada perbedaan norma hukum. Ukuran keberhasilan sebuah kebijakan harus dilihat dari pengalaman korban ketika mengakses keadilan.

Pertanyaannya, apakah setelah perubahan aturan korban lebih mudah melapor? Apakah korban merasa aman ketika menyampaikan pengalaman mereka? Apakah korban mendapatkan perlindungan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan?

Pendekatan yang digunakan dalam penanganan kekerasan seksual harus berbasis korban (victim-centered) dan memahami pengalaman trauma korban (trauma-informed). Korban tidak boleh dipaksa untuk menceritakan ulang pengalaman traumatis berkali-kali, tidak boleh dipertanyakan berdasarkan stereotip, dan tidak boleh dianggap bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya.

Baca juga: “Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?”

Pendekatan trauma-informed juga mengharuskan institusi memahami bahwa respons korban terhadap kekerasan dapat berbeda-beda. Keterlambatan melapor, keputusan korban untuk tetap berada dalam lingkungan akademik yang sama, atau kesulitan mengungkapkan pengalaman yang dialami bukan berarti kekerasan tersebut tidak terjadi. Hal tersebut harus dipahami sebagai bagian dari dampak trauma dan ketimpangan relasi kuasa.

Selain penanganan, pencegahan menjadi pekerjaan rumah yang sangat penting. Baik Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 maupun Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 menempatkan pencegahan sebagai bagian utama. Namun, pencegahan tidak boleh berhenti pada kegiatan administratif seperti seminar, sosialisasi, atau pemasangan aturan tertulis.

Pencegahan harus menyentuh budaya akademik. Kampus perlu memberikan pendidikan mengenai kesetaraan, relasi sehat, persetujuan (consent), batas profesional antara dosen dan mahasiswa, serta pemahaman mengenai penyalahgunaan relasi kuasa.

Pendidikan tersebut harus diberikan bukan hanya kepada mahasiswa, tetapi juga kepada dosen, pimpinan, dan tenaga kependidikan sebagai pihak yang memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman.

Pencegahan juga harus diwujudkan melalui perubahan sistem, seperti mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan bagi pelapor dan saksi, pelatihan bagi pengelola penanganan kasus, evaluasi budaya kampus, serta aturan internal yang mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Perlu ditegaskan, pencegahan kekerasan seksual bukan berarti membatasi ruang gerak korban atau meminta mahasiswa, khususnya perempuan, untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban. Tanggung jawab utama berada pada pelaku untuk tidak melakukan kekerasan dan pada institusi untuk menciptakan sistem yang mencegah kekerasan terjadi.

Baca juga: Kekerasan Seksual Oleh Dosen/Imam Unika St Paulus Ruteng, Perlukah Lapor Polisi Setelah Pelaku Dipecat?

Akhirnya, perubahan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menuju Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap korban. Perluasan regulasi dapat menjadi kemajuan apabila benar-benar memperkuat perlindungan, tetapi dapat menjadi persoalan apabila membuat kekerasan seksual kehilangan perhatian khususnya.

Keberhasilan sebuah regulasi tidak diukur dari seberapa banyak aturan dibuat atau lembaga dibentuk, tetapi dari pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah seorang mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual merasa lebih aman untuk berbicara, lebih terlindungi setelah melapor, dan tetap memiliki masa depan setelah menjadi korban?

Sebab, kampus yang bebas dari kekerasan tidak dibangun hanya melalui regulasi. Kampus yang aman dibangun melalui keberanian institusi untuk berpihak pada korban, mengakui adanya ketimpangan kekuasaan, dan mengubah budaya yang selama ini memungkinkan kekerasan terus terjadi.

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan   LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.

Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.  

(Editor: Anita Dhewy)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.