Audio dibuatAudio dibuat menggunakan AI.
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
KATA PEMRED #53
PinterPolitik.com
Malam turun di Jalan Radio I, Kramat Pela. Portal di ujung jalan ditutup. Di depan sebuah pagar tinggi berwarna putih, sedikitnya 20 prajurit berdiri. Beberapa memanggul senjata laras panjang. Beberapa duduk di taman kecil yang membelah jalan itu menjadi dua lajur. Sesekali satu atau dua orang berjalan mengitari kawasan. Mobil berpelat dinas tentara diparkir tidak jauh dari sana. Rabu, 8 Juli 2026.
Di dalam pagar, sejumlah jaksa berseragam korsa merah tampak berseliweran. Tidak terlihat seorang pun polisi.
Pada siang hari yang sama, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi. Sebuah kafe di Cipete. Sebuah tempat penukaran uang. Sebuah rumah di Sentul. Polda Metro Jaya membantah menggeledah rumah di Jalan Radio I itu.
Keesokan harinya Markas Besar TNI menjelaskan. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menyebut pengamanan atas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan, sesuai mekanisme yang berlaku. Dasarnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas. Penggeledahan Polri, kata Nas, adalah proses berbeda dan kewenangan kepolisian.
Penjelasan itu benar. Justru karena benar, ia layak dibaca ulang dengan pelan.
Tiga hari kemudian jaksa itu mengundurkan diri dari jabatannya. Pada hari yang sama, 11 Juli, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkannya sebagai tersangka. Pada 15 Juli siang, juru bicara Kejaksaan Agung menyebut namanya tercantum sebagai saksi dalam tiga surat perintah penyidikan yang baru. Malam harinya, lewat siaran pers, juru bicara yang sama menegaskan sprindik itu justru meneguhkan statusnya sebagai tersangka.
Perbuatannya tidak berubah di antara siang dan malam. Yang berubah hanya jawaban negara.
Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah, dan opini ini tidak sedang menilainya. Yang ingin saya tunjukkan lebih dingin dan lebih permanen.
Perpres itu berisi 13 pasal. Ia menyebut siapa yang melindungi: Polri dan TNI. Ia menyebut apa yang memicunya: permintaan Kejaksaan. Ia tidak pernah menyebut kapan perlindungan itu berhenti.
Pemicunya cuma satu, dan ia ada di tangan lembaga yang dilindungi. Tidak ada penilai dari luar. Malam itu, yang meminta pengamanan adalah kejaksaan, untuk pejabat kejaksaan, di tengah penyidikan yang menyasar pejabat kejaksaan.
Batasnya pun tidak simetris. Pengamanan oleh Polri tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Pengamanan oleh TNI diatur lewat kesepakatan Jaksa Agung dan Panglima TNI. Jalur sipil terikat undang-undang. Jalur militer terikat kesepakatan dua orang.
Maka yang terjadi mungkin bukan penyalahgunaan. Mungkin justru aturan yang bekerja persis seperti tertulis. Republik membangun sebuah perisai, lalu menyerahkan sakelarnya kepada tangan yang akan dilindunginya.
Sekarang tinggalkan Kramat Pela. Kita bergerak 1.400 kilometer ke barat laut, ke peristiwa yang tampak tidak berhubungan. Justru karena itu ia perlu dibaca berdampingan.
Sejak Jumat, 10 Juli, antrean mengular di stasiun pengisian bahan bakar di Medan, Binjai, Langkat, Tebing Tinggi, sampai Aceh Tenggara. Di sebuah pompa di Jalan A.H. Nasution, pukul 07.37, papan informasi menampilkan empat baris. Pertalite, Biosolar, Pertamax, Pertamina Dex. Keempatnya berstatus sama: Dalam Perjalanan.
Dua kata itu barangkali kalimat paling jujur yang ditulis negara pekan ini.
Penjelasannya datang dalam tiga versi resmi, semuanya dalam 48 jam. Pertamina Patra Niaga menyebut kebutuhan bahan bakar naik 5 sampai 10 persen seiring aktivitas sekolah dan perkantoran. Gubernur Bobby Nasution menyebut yang langka bukan bahan bakarnya, melainkan pengemudinya, dan menyatakan telah terjadi pemberhentian massal. Sunardi, pimpinan Pertamina Patra Niaga Sumbagut, membantahnya: yang ada hanya pembinaan atas awak tangki yang kurang memenuhi syarat.
Ketiga versi itu masih berdiri sampai hari ini. Tidak satu pun dicabut.
Yang tidak dibantah hanya ini: sopirnya kurang, dan negara mengisinya. Pertamina menggandeng Bekang TNI dan Kodam I Bukit Barisan untuk memperkuat awak mobil tangki selama masa normalisasi. Belasan prajurit naik ke kabin. Bobby menyebut tentara dan polisi menggantikan sementara pengemudi yang perekrutannya belum selesai.
Para sopir itu tidak mogok. Pertamina membantah adanya pemogokan, dan bantahan itu tepat. Mogok adalah hak. Mogok itu terbaca, punya juru bicara, punya tuntutan, punya meja. Yang terjadi bukan mogok. Yang terjadi adalah menghilang.
Sebabnya struktural. Awak mobil tangki bekerja untuk perusahaan mitra transportir. Alih daya tidak menghapus hak mogok. Ia memindahkan lawan runding ke perusahaan lain, dan menempatkan Pertamina di luar meja. Konfliknya tidak lenyap. Ia berubah bentuk, dari perselisihan menjadi kekosongan.
Dan kekosongan tidak bisa diajak berunding. Kekosongan hanya bisa diisi.
Maka yang datang ke terminal bahan bakar di Medan bukan mediator. Bukan pengawas ketenagakerjaan. Yang datang adalah tentara.
Sekarang letakkan dua peristiwa itu di satu halaman.
8 Juli, Kramat Pela. Tentara datang untuk menjaga seorang Jaksa Agung Muda.
15 Juli, Medan. Tentara datang untuk menggantikan sopir truk tangki.
Institusi yang sama. Pekan yang sama. Satu dijaga. Satu diganti.
Ketimpangannya lebih dalam dari yang tampak. Di Kramat Pela negara mempertahankan orangnya. Di Medan negara mempertahankan fungsinya, lalu membiarkan orangnya pergi. Bensin tetap sampai ke pompa. Sopirnya tidak pernah dicari. Sebuah jabatan diperlakukan sebagai sesuatu yang tidak boleh kosong. Seorang pekerja diperlakukan sebagai sesuatu yang bisa diisi ulang.
Marcus Mietzner, yang meneliti politik dan militer Indonesia di Australian National University, sudah lama menunjukkan pola ini: peran tentara meluas terutama ketika lembaga sipil gagal membangun kapasitasnya sendiri. Dua peristiwa pekan ini mempertajamnya. Yang hilang di Medan bukan kemampuan bekerja. Yang hilang adalah kemampuan berunding.
Dari situ lahir pertanyaan yang tidak memerlukan gelar hukum untuk mengajukannya. Kalau saya berhadapan dengan negara, siapa yang datang untuk saya?
Seorang pejabat tinggi punya jawabannya dalam semalam. 20 prajurit, senjata laras panjang, portal ditutup, dan sebuah Peraturan Presiden yang menamainya. Sopir yang hilang dari terminal di Medan tidak punya apa-apa. Yang diumumkan bukan pencarian mereka, melainkan kedatangan penggantinya.
Seorang pengemudi ojek daring di Marelan kehilangan hampir seluruh penghasilan hari itu karena waktunya habis di antrean. Seorang pekerja di Medan Johor berkeliling hampir 2 jam sebelum mendapat bahan bakar. Ada yang gajinya dihitung setengah hari. Toko tutup lebih awal. Anak dijemput terlambat. Mereka membayar ongkos sebuah perundingan yang tidak pernah mengundang mereka ke ruangannya.
Tidak ada Peraturan Presiden untuk ibu yang mengantre di Jalan Karya Wisata. Dan tidak ada lembaga yang bisa memintakannya.
Di sinilah letak persoalannya, dan ia tidak menyangkut niat siapa pun. Perlindungan negara di republik ini ternyata bukan hak warga. Ia fasilitas lembaga. Ia menyala ketika sebuah lembaga meminta untuk orangnya sendiri, dan tidak pernah menyala bagi orang yang tidak punya lembaga, bahkan ketika ia sedang benar.
Saya tidak sedang menuduh para prajurit itu. Mereka datang karena diminta, dan bekerja baik di kedua tempat. Yang mengkhawatirkan bukan ambisi mereka, tetapi betapa mudahnya mereka diminta, dari perlindungan hukum sampai pengantaran bensin.
Republik ini hanya punya satu nomor yang selalu diangkat. Dan kita nyaris tidak pernah bertanya mengapa tidak ada nomor lain untuk ditelepon.
Persoalannya bukan bahwa tentara terlalu banyak hadir. Persoalannya adalah desain sipil kita yang terlalu sering kehabisan jawaban, lalu memanggil, lalu lega, lalu lupa. Saya menduga batasnya bergeser sedikit setiap kali. Bukan lewat undang-undang. Lewat kelegaan.
Dan pagar putih di Jalan Radio I itu, yang malam itu tampak seperti sedang melindungi seseorang, sebenarnya sedang memperlihatkan siapa yang tidak pernah dilindungi.
**********************
Tentang Penulis
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
Hak cipta dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.





Comments are closed.