Jakarta, Arina.id—Lebih dari satu dekade, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tertunda di DPR RI. Padahal, regulasi ini dinilai dapat memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong pembangunan berkelanjutan.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat memperkuat advokasi lintas fraksi dan memperluas dukungan publik agar pengakuan hak-hak masyarakat adat tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga landasan bagi ekonomi kerakyatan dan keberlanjutan nasional.
Perwakilan Koalisi RUU Masyarakat Adat Abdon Nababan menegaskan, masyarakat adat telah lama membangun sistem ekonomi berbasis nilai budaya dan keberlanjutan lingkungan. Namun sistem ini kerap berbenturan dengan model ekonomi ekstraktif yang merusak.
Masyarakat adat tidak menolak investasi, selama tidak merusak tanah adat dan mereka dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Kami ingin RUU Masyarakat Adat disahkan agar masyarakat adat menjadi subjek pembangunan, bukan objeknya,” ujar Abdon dalam diskusi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat bertajuk Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat di SleepLess Owl, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Annas Raden Syarif menambahkan bahwa masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi bangsa.
Menurutnya, masyarakat adat adalah pondasi bangsa ini. Mereka menjaga kebhinekaan sekaligus sumber daya alam dan potensi ekonomi daerah.
Dari hasil pemetaan AMAN, terdapat lebih dari 1.000 komunitas masyarakat adat yang menguasai wilayah seluas 33,6 juta hektar. Satu wilayah adat saja bisa memiliki potensi ekonomi hingga Rp1 miliar.
“Pengakuan hak atas tanah adat dengan basis peta yang jelas akan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal dan pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda, mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi harus berpihak dan tidak menambah ketidakpastian bagi masyarakat adat.
Menurutnya, sistem ekonomi ekstraktif negara saat ini tidak berkelanjutan. Ekonomi masyarakat adat justru lebih inklusif dan kolektif, seperti melalui pariwisata berbasis komunitas. Dalam sistem kapitalis, tenaga manusia disebut labour; dalam sistem adat, mereka bagian dari komunitas.
“Nilai komunitas ini bisa menjadi dasar baru dalam menghitung ekonomi berbasis masyarakat adat, kata Huda.
Ia menambahkan bahwa mempertahankan ekonomi ekstraktif hanya akan merugikan bangsa sendiri.
“Kita harus beralih ke model ekonomi yang inklusif, baik bagi manusia maupun alam,”tegasnya.
Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Zuzy Anna mengatakan masyarakat adat memiliki nilai dan produktivitas yang luar biasa, meskipun belum tercatat dalam sensus ekonomi.
Jika diukur dengan standar UMR, penghasilan mereka bahkan bisa lebih tinggi. Kekuatan utama masyarakat adat terletak pada institusi sosial mereka.
“Inilah deep determinant ekonomi masyarakat adat,” jelas Zuzy.
“Penguatan institusi adat akan memperkuat kemampuan mereka untuk menciptakan nilai ekonomi secara berkelanjutan,” jelasnya.
DPR minta kejelasan definisi masyarakat adat
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyambut baik inisiatif diskusi ini. Ia menekankan pentingnya kejelasan definisi masyarakat adat agar tidak menimbulkan tumpang tindih klaim.
“RUU ini harus memberi definisi yang jelas dan adil. Masyarakat adat telah hidup ratusan tahun sebelum adanya klaim administratif. Selain itu, potensi ekonomi masyarakat adat sangat besar dan perlu diberdayakan melalui kebijakan yang berpihak,” ungkap Ledia.
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Riyono menegaskan komitmen partainya untuk mengawal proses legislasi RUU ini. Naskah akademik sudah ada dan telah diajukan ke DPR. Namun, karena belum dibahas bersama pemerintah, RUU ini tidak bisa di-carry over.
“Kita harus memperjuangkan pembahasan lintas partai dan lintas pendekatan. PKS berkomitmen mengawal agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan,”ujarnya.





Comments are closed.