Mubadalah.id – Kajian talak dalam Islam selalu menjadi menarik untuk dibahas. Selain dimensi hukum yang seringkali terbahas dalam berbagai forum musyawarah dan bahtsul masa’il, ada satu dimensi yang kurang mendapat perhatian, yaitu dimensi akhlak dalam talak.
Kajian talak dalam Islam tidak hanya berkutat pada persoalan hukumnya saja. Kapan ia dikatakan sah, ataupun tidak. Islam juga membahas dimensi akhlak yang meliputi perkara talak. Sayangnya, dimensi ini kalah terekspos dengan dimensi hukum.
Tadarus Subuh ke-198 (19/07/2026) memilih untuk memunculkan dan meriuhkan diskusi dimensi akhlak dalam talak. Dimensi yang menjadi tujuan terutusnya Nabi Muhammad. Innamā bu‘itstu li utammima makārim al-akhlāq.
Prof. Faqihuddin Abdul Kodir dan Bu Nyai Zulfatun Ni’mah dari Tulungagung menjadi pemantik diskusi. Keduanya memberikan banyak sudut pandang baru dan menarik. Bu Nyai Zulfa juga turut membagikan pengalamannya dalam menangani beberapa kasus perceraian.
Ia membagikan kisah, seorang suami yang ahli dalam hukum fiqh mengenai talak, namun tidak memberikan perlakuan dan etika yang baik selama perceraian. Bahkan, status formal mantan istrinya tergantung selama dua tahun, tanpa kejelasan putusan pengadilan.
Minimnya kajian dimensi akhlak menjadikan hukum fiqh terasa kering dan kaku. Padahal, beberapa ulama’ klasik telah memention beberapa adab dan akhlak perihal talak. Salah satunya adalah Al-Ghazali. Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, al-Ghazali menyebutkan empat adab talak yang harus suami perhatikan.
Tiga Adab dan Akhlak Perihal Akhlak
Pertama, tidak menjatuhkan talak dalam masa haid. Bahkan, al-Ghazali mengharamkan talak yang diberikan saat masa haid. Ini maksudnya supaya mantan istri tidak menunggu iddah yang lebih lama.
Kedua, cukup menjatuhkan satu talak. Bagi al-Ghazali, pemberian talak satu sudah cukup untuk mencapai tujuan perceraian tanpa menimbulkan dampak buruk. Talak satu juga tidak menyulitkan bagi kedua pihak jika ingin kembali rujuk.
Ketiga, al-Ghazali mengingatkan para suami untuk bersikap lembut ketika menceraikan istrinya. Kebolehan mentalak bukan kebolehan untuk mengucapkan kata-kata kasar, penghinaan, ataupun merendahkan martabatnya. Bahkan, al-Ghazali menganjurkan suami untuk memberikan mut’ah sebagai bentuk mengobati luka perpisahan yang telah ia sebabkan.
Mengenai hal ini, Kang Faqih menganggap bahwa kata-kata kasar, dan tindakan menelantarkan suami atas hak nafkah pasca cerai, termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga. Sementara itu, perempuan yang berada dalam masa iddah, juga sejatinya masih mendapat hak nafkah dari sang suami. Dalam pandangan penulis buku Fiqh Usrah tersebut, segala hal menyakitkan pasca perceraian sejatinya juga termasuk dalam kekerasan emosional maupun finansial.
Adapun adab yang keempat, suami tidak boleh menyebarkan rahasia istrinya, baik ketika masih dalam ikatan maupun yang terjadi setelah perceraian.
Bila kita cermati lebih dalam dari keempat adab yang telah tersebutkan, kita bisa menarik benang merah bahwa Islam menjunjung prinsip al-ihsan dan mu’asyarah bil ma’ruf dalam seluruh keadaan. Prinsip akhlak tersebut berdiri secara integral dengan ilmu fikih. Pembicaraan talak tidak bisa berhenti pada sah-tidaknya saja, tetapi juga beranjak pada akhlak yang melingkupinya.
Selain mengidentifikasi problem, Tadarus Subuh juga memberikan beberapa usulan untuk menghadirkan perceraian yang lebih bermartabat dan bermaslahat bagi kedua belah pihak.
Lima Langkah Prinsip Makruf dan Ihsan dalam Talak
Bu Nyai Zulfa memberikan lima langkah aplikatif dari prinsip ma’ruf dan ihsan dalam talak.
Pertama, mendiskusikan talak dengan istri. Ini bisa dilakukan untuk memperjelas adanya keterpaksaan untuk menjatuhkan talak.
Kedua, melibatkan keluarga kedua pihak dalam proses menuju talak. Sejak dari prosesi tunangan hingga pernikahan, keluarga hampir selalu terlibat. Hal yang sama pun seharusnya dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus upaya perdamaian.
Ketiga, Memusyawarahkan dan menyepakati hak dan kewajiban pasca perceraian dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan pasca perceraian memberikan kejelasan batasan dan tanggung jawab yang perlu kedua pihak lakukan, terutama ketika berkaitan dengan hak anak.
Keempat, menunaikan kesepakatan dengan konsekuen, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.
Kelima, mengajukan permohonan izin menjatuhkan talak kepada Pengadilan Agama. Point ini sangat penting untuk memberikan status hukum yang jelas bagi istri. Hal ini juga demi melindungi posisi perempuan yang ditalak di luar pengadilan. Karena status hukumnya yang tergantung, dia pun kesulitan untuk mengurusi beberapa urusan administrasi publik.
Alhasil, pembahasan talak tidak melulu tentang hukum sah-tidak, sharih-kinayah, maupun sunni-bid’inya. Islam sebagai agama holistik juga turut mengatur persoalan akhlak dan etika yang perlu terjaga dalam proses talak dan perceraian. Kang Faqih mengatakan, bahwa talak adalah ikhtiar yang bisa dilakukan secara amanah. []





Comments are closed.