Wed,29 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Indonesiana
  3. Bangun Gedung di Indonesia Harus Punya Izin PBG, Apa Pentingnya?

Bangun Gedung di Indonesia Harus Punya Izin PBG, Apa Pentingnya?

bangun-gedung-di-indonesia-harus-punya-izin-pbg,-apa-pentingnya?
Bangun Gedung di Indonesia Harus Punya Izin PBG, Apa Pentingnya?
service

Bangun Gedung di Indonesia Harus Punya Izin PBG, Apa Pentingnya?


Kasus robohnya gedung di salah satu pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, membuka tabir akan pentingnya perizinan pembangunan gedung agar sesuai dengan standar teknis dan administratif yang berlaku. Salah satu izin yang wajib dipenuhi pemilik bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan pada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Dalam PBG, ada berbagai klasifikasi yang diterapkan pada sebuah gedung bangunan, mulai dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus) dan tingkat permanensi. Ada juga yang menyangkut tingkat risiko kebakaran, lokasi, sampai ketinggian bangunan gedung.

Bangunan-bangunan, seperti sekolah, pesantren, panti asuhan, hotel, ruko, perkantoran, rumah sakit, dan sebagainya—termasuk bangunan yang mengalami perubahan fungsi, seperti rumah menjadi tempat usaha—harus memiliki izin agar memenuhi standar keselamatan teknis.

Namun, bangunan yang hanya memerlukan renovasi kecil yang tidak mengubah struktur, fasad, dan fungsi utama bangunan, tidak memerlukan PBG. Tak hanya itu, tipe bangunan semi-permanen atau bahkan non-permanen juga tidak perlu izin PBG.

Mengapa Bangunan Gedung Harus Punya Izin PBG?

Menyadur dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, PBG penting karena menyangkut beberapa hal, di antaranya:

  • Legalitas. PBG menjadi bukti jika pembangunan gedung telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan jaminan dari tindakan hukum di kemudian hari.
  • Keamanan. PBG memastikan bangunan sudah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan. Artinya, risiko lain seperti kecelakaan atau kerusakan bangunan dapat diminimalisir.
  • Kelancaran proses pembangunan. PBG dapat memudahkan pemilik bangunan untuk mendapatkan izin lain yang diperlukan.
  • Nilai investasi. Bangunan resmi yang memiliki PBG cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi. PBG juga akan memudahkan perizinan di pengembangan berikutnya.

Pentingnya Legalitas Pembangunan Gedung

Di sisi lain, Pakar Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Dr. Ir. Mudji Irmawan, M.T., menekankan pentingnya penerapan standar keselamatan konstruksi dan keterlibatan ahli sejak tahap awal perencanaan bangunan. Hal ini penting, karena pembangunan gedung-gedung bertingkat memiliki risiko besar apabila tidak didukung oleh perencanaan dan pengawasan yang sesuai dengan kaidah teknik.

Dalam keterangannya di laman its.ac.id, berdasarkan kajian lapangan, banyak terjadi kasus kegagalan struktur di Indonesia karena lemahnya sambungan elemen dan kurangnya pengawasan teknis. Ia juga meminta agar bangunan-bangunan bertingkat untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“SNI telah mengatur faktor keamanan secara detail, dan jika diterapkan dengan disiplin, potensi kegagalan bisa ditekan seminimal mungkin,” jelasnya.

Lebih lanjut, ahli teknik forensik dan investigasi kerusakan struktural itu juga menyoroti pentingnya legalitas pembangunan, salah satunya melalui PBG. PBG dapat membantu memastikan struktur bangunan yang sudah diverifikasi oleh pihak berwenang.

Menurutnya, masih banyak kelalaian yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait pengurusan perizinan ini, sehingga proyek berjalan tanpa adanya pengawasan teknis yang seharusnya.

“Perizinan bukan formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab untuk melindungi keselamatan pengguna bangunan,” tegasnya.

Di sisi lain, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, PBG bertujuan untuk memastikan bahwa gedung yang dibangun sudah aman, nyaman, laik, dan berstatus legal. PBG juga memastikan bahwa kualitas bangunan sudah betul-betul memehuni standar keselamatan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.