Jombang, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi merilis Daftar Peserta Sementara (DPS) Tahap I untuk Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara PBNU dan Panitia Lokal di Tower G MAN 3 Jombang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-35 NU sekaligus Sekretaris Jendral PBNU, H Syaifullah Yusuf, Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), pengurus PBNU KH Latif Malik, dan Ketua Majelis Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum KH Hasib Wahab.
“Sekarang sudah 501 per 1 Agustus. Tetapi sebenarnya prosesnya sudah berjalan. Insyaallah akan diselesaikan,” kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di kantor PBNU, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Gus Yahya menjelaskan seluruh infrastruktur utama untuk penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU telah siap. Menurutnya, kamar peserta, area parkir, hingga lokasi pameran telah ditata untuk mendukung kelancaran pelaksanaan muktamar.
Berdasarkan pengumuman resmi tertanggal 1 Agustus 2026, sebanyak 501 struktur kepengurusan NU tercatat masuk dalam DPS Tahap I. Jumlah tersebut berpatokan pada pemutakhiran data organisasi per 31 Juli 2026.
Adapun rincian peserta DPS Tahap I yaitu Pengurus Wilayah (PWNU) sebanyak 31, Pengurus Cabang (PCNU) 456, dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) sebanyak 14.
Surat keputusan DPS Tahap I ini ditandatangani oleh jajaran pimpinan tertinggi PBNU, yaitu Rais PBNU Prof Mohammad Nuh, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum PBNU Dr Amin Said Husni, dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Gus Ipul menjelaskan bahwa PBNU memberikan tenggat waktu hingga 6 Agustus 2026 bagi seluruh PWNU dan PCNU untuk mencermati dan mengajukan koreksi data jika terdapat kekeliruan.
Seluruh masukan dari daerah akan dihimpun secara terpusat oleh tim verifikasi sebagai bahan validasi ulang. Selanjutnya, PBNU dijadwalkan menetapkan dan mengumumkan DPS Tahap II pada 7 Agustus 2026.
“PBNU memberikan ruang kepada seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mencermati dan menyampaikan koreksi apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki,” ujar Gus Ipul, Senin (3/8/2026) diberitakan NU Online Jombang.
Langkah terbuka ini dilakukan untuk menjaga tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian legalitas kepesertaan guna meminimalisasi potensi sengketa hak hadir.
PBNU menetapkan bahwa setiap struktur kepengurusan yang lolos verifikasi berhak mengirimkan empat orang utusan resmi, yang terdiri dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah, meliputi rais, katib, ketua, dan sekretaris.
Guna menjaga ketertiban forum tertinggi organisasi tersebut, Gus Ipul mengimbau seluruh jajaran struktur NU untuk mematuhi alur pendataan secara disiplin dan bertanggung jawab.




Comments are closed.