Tue,4 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Mengirim Al-Fatihah kepada Nabi Sebelum Shalat, Bolehkah?

Mengirim Al-Fatihah kepada Nabi Sebelum Shalat, Bolehkah?

mengirim-al-fatihah-kepada-nabi-sebelum-shalat,-bolehkah?
Mengirim Al-Fatihah kepada Nabi Sebelum Shalat, Bolehkah?
service

Belakangan ini, muncul pembahasan di media sosial mengenai kebiasaan menghadiahkan bacaan surat Al-Fatihah kepada Rasulullah SAW sebelum memulai shalat. Amalan tersebut dilakukan sebagai ikhtiar untuk menghadirkan hati agar shalat terasa lebih syahdu dan khusyuk.

Sebagian masyarakat menyambut baik amalan ini sebagai bentuk kecintaan kepada Rasulullah SAW sekaligus wasilah untuk menata hati sebelum shalat. Namun, sebagian lainnya mempersoalkannya karena amalan tersebut dinilai tidak memiliki dalil khusus dan tidak pernah dicontohkan oleh generasi awal Islam (salafus shalih).

Dalam perspektif fiqih, menghadiahkan pahala bacaan Al-Fatihah kepada Nabi Muhammad SAW pada dasarnya diperbolehkan. Namun, amalan tersebut tidak boleh diyakini sebagai syariat atau kesunnahan khusus yang harus dilakukan sebelum shalat, sebab tidak terdapat dalil yang secara khusus menganjurkannya.

Hukum Mengirimkan Pahala Bacaan Al-Qur’an kepada Nabi

Secara umum, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an, termasuk surat Al-Fatihah, kepada Baginda Nabi Muhammad saw merupakan perbuatan yang diperbolehkan. Bahkan, mayoritas ulama muta’akhirin menilainya sebagai amalan yang baik dan dianjurkan.

Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan:

وَمَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ بَعْدَهَا مِنْ قَوْلِهِ اجْعَلْ ثَوَابَ ذَلِكَ أَوْ مِثْلَهُ مُقَدَّمًا إِلَى حَضْرَتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ زِيَادَةً فِي شَرَفِهِ جَائِزٌ كَمَا قَالَهُ جَمَاعَاتٌ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ وَأَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ وَقَالَ إِنَّهُ حَسَنٌ مَنُدُوبٌ إِلَيْهِ

Artinya, “Adapun kebiasaan yang berlaku di masyarakat setelah membaca Al-Qur’an, yakni berdoa, ‘Ya Allah, jadikanlah pahala bacaan tersebut atau semacamnya dihadiahkan ke hadirat Nabi SAW atau sebagai tambahan kemuliaan baginya,’ adalah boleh, sebagaimana disampaikan oleh sekelompok ulama muta’akhirin.

Imam Syihabuddin ar-Ramli, ayah Imam Syamsuddin ar-Ramli, juga berfatwa mengenai kebolehannya. Bahkan, beliau menilai perbuatan tersebut sebagai amalan yang baik dan dianjurkan.” (Hasyiyah al-Jamal, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013], juz V, halaman 518).

Dengan demikian, menghadiahkan pahala bacaan Al-Fatihah kepada Rasulullah SAW pada dasarnya diperbolehkan dan memiliki landasan fiqih, khususnya dalam pandangan ulama mazhab Syafi’i.

Batasan Membaca Al-Fatihah Sebelum Shalat

Meskipun membaca Al-Fatihah dan bershalawat merupakan amalan yang mulia, para ulama memberikan batasan agar keduanya tidak diyakini sebagai bagian dari tata cara khusus shalat.

Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa membaca shalawat atau dzikir tertentu pada waktu yang tidak ditetapkan secara khusus oleh syariat tidak boleh disertai keyakinan bahwa amalan tersebut merupakan kesunnahan khusus pada waktu itu. Sebab, keyakinan semacam itu dapat tergolong menetapkan syariat tanpa dalil.

فَمَنْ أَتَى بِوَاحِدٍ مِنْهُمَا فِي ذَلِكَ مُعْتَقِدًا سُنِّيَّتَهُ فِي ذَلِكَ الْمَحَلِّ الْمَخْصُوصِ نُهِيَ عَنْهُ وَمُنِعَ مِنْهُ؛ لِأَنَّهُ تَشْرِيعٌ بِغَيْرِ دَلِيلٍ؛ وَمَنْ شَرَّعَ بِلَا دَلِيلٍ يُزْجَرُ عَنْ ذَلِكَ وَيُنْهَى عَنْهُ.

Artinya, “Barang siapa melakukan salah satu dari keduanya—membaca shalawat sebelum atau sesudah azan—pada tempat khusus tersebut dengan meyakini kesunnahannya, maka ia harus dilarang dan dicegah. Sebab, tindakan tersebut merupakan penetapan syariat (tasyri’) tanpa dalil. Barangsiapa menetapkan syariat tanpa dalil, maka ia harus ditegur dan dilarang dari tindakan tersebut.” (Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2008], juz I, halaman 191).

Penjelasan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara kebolehan suatu amalan secara umum dan penetapannya sebagai kesunnahan khusus. Membaca Al-Fatihah atau shalawat sebelum shalat diperbolehkan apabila dilakukan sebagai amalan umum, sarana menenangkan jiwa, bentuk kecintaan kepada Rasulullah SAW, atau tawasul. Namun, seseorang tidak boleh meyakininya sebagai rukun, syarat, ataupun kesunnahan khusus yang menjadi bagian dari tata cara shalat.

Cara Menghadirkan Hati Sebelum Shalat

Salah satu tujuan membaca Al-Fatihah atau bershalawat sebelum shalat adalah menata hati agar terhindar dari kelalaian (ghaflah). Dalam Ihya’ Ulumiddin, Imam Abu Hamid al-Ghazali menegaskan pentingnya mempersiapkan kondisi batin sebelum memasuki shalat melalui takbiratul ihram.

Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa cara menghadirkan hati (hudhurul qalb) adalah dengan menolak keraguan dan pikiran-pikiran duniawi yang mengganggu:

فَالدَّوَاءُ فِي إِحْضَارِ الْقَلْبِ هُوَ دَفْعُ تِلْكَ الْخَوَاطِرِ… وَيُعِينُهُ عَلَى ذَلِكَ أَنْ يَسْتَعِدَّ لَهُ قَبْلَ التَّحْرِيمِ بِأَنْ يُجَدِّدَ عَلَى نَفْسِهِ ذِكْرَ الْآخِرَةِ وَمَوْقِفَ الْمُنَاجَاةِ وَخَطَرَ الْمَقَامِ بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ

Artinya, “Penawar untuk menghadirkan hati adalah dengan menolak bisikan-bisikan pikiran…. Hal itu dapat dibantu dengan melakukan persiapan sebelum takbiratul ihram, yaitu memperbarui ingatan akan akhirat, suasana bermunajat, dan keagungan berdiri di hadapan Allah SWT.” (Ihya’ Ulumiddin, [Semarang: Karya Thaha Putra, t.th.], juz I, halaman 163).

Dengan demikian, menghadiahkan pahala bacaan Al-Fatihah kepada Nabi Muhammad SAW pada dasarnya merupakan perbuatan yang diperbolehkan dan bernilai baik. Membacanya sebelum shalat juga tidak menjadi persoalan selama tidak diyakini sebagai rukun, syarat, ataupun kesunnahan khusus dalam shalat.

Amalan tersebut hendaknya ditempatkan sebagai bentuk kecintaan kepada Rasulullah SAW dan ikhtiar pribadi untuk mempersiapkan hati agar bisa khusyuk menghadap Allah. Karena itu, orang yang mengamalkannya tidak selayaknya menganggapnya sebagai tuntunan khusus yang harus dilakukan oleh setiap orang sebelum shalat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kabupaten Blitar dan Pengajar Pesantren Fathul Ulum, Wonodadi, Blitar.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.