Ringkasan Berita:
- Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring bermodus penawaran emas murah yang melibatkan empat warga binaan lapas.
- Pelaku menggunakan teknik profiling korban dan menyamar sebagai kerabat untuk menawarkan emas dengan harga jauh di bawah pasar hingga menyebabkan korban rugi Rp587,5 juta.
- Polisi menetapkan lima tersangka dengan pembagian peran mulai dari penyedia perangkat penipuan, pengelola rekening, hingga penampung dana hasil kejahatan.
Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan penipuan daring dengan modus menawarkan emas dengan harga jauh di bawah harga pasar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa empat dari lima pelaku yang diamankan merupakan warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto dalam pemaparan hasil penyelidikan pada Senin (3/8/2026) menjelaskan, sindikat tersebut dipimpin oleh pelaku berinisial IJS yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan. IJS diketahui merupakan pindahan dari Lapas Sumatera Utara.
Selain IJS, tiga tersangka lain yang terlibat juga berstatus sebagai warga binaan dari lapas yang sama. Sementara satu tersangka lainnya adalah seorang perempuan berinisial RML yang berperan dalam penampungan dana hasil penipuan.
Modus operandi sindikat ini dilakukan dengan mengirimkan pesan ke nomor telepon acak menggunakan aplikasi khusus. Pelaku kemudian berpura-pura sebagai kerabat dekat korban untuk menawarkan pembelian emas dengan harga Rp2,35 juta per gram.
Harga tersebut dibuat jauh lebih murah dibandingkan harga pasar yang saat itu berada di kisaran Rp2,8 juta per gram. Penawaran tersebut membuat salah satu korban tertarik hingga melakukan transaksi pembelian emas sebanyak 150 gram dengan nilai mencapai Rp587,5 juta.
Uang pembelian tersebut ditransfer korban ke rekening atas nama RML. Kasus ini baru diketahui sebagai penipuan setelah suami korban melakukan komunikasi langsung dengan anak kandungnya dan menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut. “Jadi pelaku sebelumnya sudah profiling terhadap korban,” ujar Bimo.
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. IJS dan MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan, termasuk aplikasi penyadap pesan, analisis data kontak, hingga layanan telepon maya.
Sementara SYR dan I bertugas mengurus pembukaan rekening bank yang digunakan sebagai tempat menampung dana hasil kejahatan. Adapun RML berperan sebagai pemilik rekening sekaligus penampung uang dari korban.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena jaringan penipuan daring tersebut mampu menjalankan aksinya meski sebagian besar pelaku berada dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang lebih luas dari sindikat tersebut. [uci/suf]





Comments are closed.